Dalam ekosistem perpajakan Indonesia, skema Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5% bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tidak hanya dilunasi melalui mekanisme setor sendiri oleh Wajib Pajak. Terdapat mekanisme penting lainnya, yaitu pemotongan atau pemungutan oleh pihak lain (lawan transaksi). Ketentuan ini diatur secara rinci dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 dan aturan pelaksananya, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 164 Tahun 2023.
Artikel ini akan membahas secara mendalam bagaimana mekanisme pemotongan ini bekerja, siapa yang berhak dipotong, serta kewajiban administratif bagi pihak pemotong pajak.
Secara umum, Wajib Pajak UMKM (baik Orang Pribadi maupun Badan) yang memiliki peredaran bruto tertentu (tidak melebihi Rp4,8 miliar setahun) dikenai PPh Final 0,5%. Pelunasan pajak ini dapat dilakukan dengan dua cara: menyetor sendiri atau dipotong/dipungut oleh pihak lain.
Pemotongan PPh Final 0,5% oleh pihak lain terjadi ketika Wajib Pajak UMKM melakukan transaksi penjualan barang atau penyerahan jasa dengan Pemotong atau Pemungut Pajak Penghasilan. Pemotong/Pemungut pajak ini biasanya meliputi Instansi Pemerintah (Bendahara Pemerintah), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau badan usaha swasta yang ditunjuk sebagai pemotong pajak (misalnya pemotong PPh Pasal 23).
Agar dapat dipotong dengan tarif khusus UMKM 0,5% (dan bukan tarif umum PPh Pasal 22 atau 23), Wajib Pajak UMKM harus menunjukkan dokumen pendukung kepada lawan transaksi:
Pemotong pajak tidak melakukan pemotongan PPh Final 0,5% dalam kondisi tertentu, antara lain:
Berikut adalah tiga ilustrasi kasus yang berbeda berdasarkan status Wajib Pajak dan nilai omzetnya:
Kasus 1: Wajib Pajak Badan Bertransaksi dengan Instansi Pemerintah
Kondisi: CV Maju Terus menjual ATK senilai Rp20.000.000 kepada Dinas Pendidikan dan menyerahkan Suket PP 55.
Penyelesaian: Dinas Pendidikan wajib memotong 0,5% (Rp100.000) dan memberikan Bukti Potong. CV Maju Terus tidak perlu setor sendiri.
Kasus 2: Wajib Pajak Orang Pribadi (Omzet < Rp500 Juta)
Kondisi: Tuan Andi (Katering) baru beromzet Rp150 juta, bertransaksi dengan PT Sejahtera senilai Rp10.000.000.
Penyelesaian: Tuan Andi menyerahkan Surat Pernyataan. PT Sejahtera tidak memotong pajak (0%) namun tetap membuat bukti potong nihil.
Kasus 3: Konsekuensi Surat Pernyataan Tidak Benar
Kondisi: Omzet Tuan Andi ternyata sudah Rp800 juta, tapi ia tetap memberi Surat Pernyataan agar tidak dipotong.
Penyelesaian: Tuan Andi wajib menyetorkan sendiri PPh Final 0,5% (Rp250.000) dan berpotensi dikenai sanksi administratif.
Pihak pemotong memegang peranan krusial dalam mekanisme ini. Berikut kewajiban utamanya:
Pemotong wajib membuat Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh Unifikasi sebagai dokumen bukti lunas bagi UMKM. Jika WP OP menggunakan Surat Pernyataan, bukti potong tetap dibuat dengan nominal Rp0.
Dengan memahami mekanisme ini, baik UMKM maupun pihak pemotong dapat menjalankan kewajiban perpajakannya dengan benar dan meminimalisir risiko sanksi.