Pajak UMKM dan Orang Pribadi
Ketentuan Umum

Mekanisme Pemotongan PPh Final UMKM 0,5% Oleh Pihak Lain: Panduan Lengkap dan Ilustrasi Kasus

Taxindo Prime Consulting | Sonya Marthayori, S.E., BKP (B)., APCIT - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C) - Transfer Pricing Specialist UK-ADIT • 23 September 2025
00:00
Optimum dengan Google Chrome

Dalam ekosistem perpajakan Indonesia, skema Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5% bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tidak hanya dilunasi melalui mekanisme setor sendiri oleh Wajib Pajak. Terdapat mekanisme penting lainnya, yaitu pemotongan atau pemungutan oleh pihak lain (lawan transaksi). Ketentuan ini diatur secara rinci dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 dan aturan pelaksananya, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 164 Tahun 2023.

Artikel ini akan membahas secara mendalam bagaimana mekanisme pemotongan ini bekerja, siapa yang berhak dipotong, serta kewajiban administratif bagi pihak pemotong pajak.

1. Ketentuan Pemotongan PPh Final Oleh Pihak Lain

Secara umum, Wajib Pajak UMKM (baik Orang Pribadi maupun Badan) yang memiliki peredaran bruto tertentu (tidak melebihi Rp4,8 miliar setahun) dikenai PPh Final 0,5%. Pelunasan pajak ini dapat dilakukan dengan dua cara: menyetor sendiri atau dipotong/dipungut oleh pihak lain.

A. Kapan Pemotongan Terjadi?

Pemotongan PPh Final 0,5% oleh pihak lain terjadi ketika Wajib Pajak UMKM melakukan transaksi penjualan barang atau penyerahan jasa dengan Pemotong atau Pemungut Pajak Penghasilan. Pemotong/Pemungut pajak ini biasanya meliputi Instansi Pemerintah (Bendahara Pemerintah), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau badan usaha swasta yang ditunjuk sebagai pemotong pajak (misalnya pemotong PPh Pasal 23).

B. Syarat Utama: Surat Keterangan (Suket) dan Surat Pernyataan

Agar dapat dipotong dengan tarif khusus UMKM 0,5% (dan bukan tarif umum PPh Pasal 22 atau 23), Wajib Pajak UMKM harus menunjukkan dokumen pendukung kepada lawan transaksi:

  1. Surat Keterangan (Suket) PP 55 Tahun 2022: Wajib Pajak harus mengajukan permohonan Surat Keterangan kepada Direktorat Jenderal Pajak. Salinan surat ini harus diserahkan kepada pemotong pajak setiap kali bertransaksi.
  2. Surat Pernyataan (Khusus Wajib Pajak Orang Pribadi Omzet < Rp500 Juta): Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang omzet kumulatifnya belum melebihi Rp500 juta harus menyampaikan Surat Pernyataan kepada pemotong pajak.
    • Jika menyerahkan Surat Pernyataan ini, maka pemotong pajak tidak akan melakukan pemotongan (tarif 0%).
    • Surat pernyataan ini dibuat sendiri oleh Wajib Pajak sesuai contoh format dalam lampiran PMK.

C. Pengecualian Pemotongan

Pemotong pajak tidak melakukan pemotongan PPh Final 0,5% dalam kondisi tertentu, antara lain:

  • Transaksi impor.
  • Pembelian barang atau penyerahan jasa oleh WP Orang Pribadi yang menyerahkan Surat Pernyataan omzet di bawah Rp500 juta (pemotongan nihil).
  • Transaksi dengan WP yang tidak menyerahkan Surat Keterangan (akan dikenakan tarif umum PPh Pasal 21, 22, atau 23).

2. Ilustrasi Kasus Pemotongan

Berikut adalah tiga ilustrasi kasus yang berbeda berdasarkan status Wajib Pajak dan nilai omzetnya:

Kasus 1: Wajib Pajak Badan Bertransaksi dengan Instansi Pemerintah

Kondisi: CV Maju Terus menjual ATK senilai Rp20.000.000 kepada Dinas Pendidikan dan menyerahkan Suket PP 55.

Penyelesaian: Dinas Pendidikan wajib memotong 0,5% (Rp100.000) dan memberikan Bukti Potong. CV Maju Terus tidak perlu setor sendiri.

Kasus 2: Wajib Pajak Orang Pribadi (Omzet < Rp500 Juta)

Kondisi: Tuan Andi (Katering) baru beromzet Rp150 juta, bertransaksi dengan PT Sejahtera senilai Rp10.000.000.

Penyelesaian: Tuan Andi menyerahkan Surat Pernyataan. PT Sejahtera tidak memotong pajak (0%) namun tetap membuat bukti potong nihil.

Kasus 3: Konsekuensi Surat Pernyataan Tidak Benar

Kondisi: Omzet Tuan Andi ternyata sudah Rp800 juta, tapi ia tetap memberi Surat Pernyataan agar tidak dipotong.

Penyelesaian: Tuan Andi wajib menyetorkan sendiri PPh Final 0,5% (Rp250.000) dan berpotensi dikenai sanksi administratif.

3. Kewajiban Bagi Pemotong Pajak

Pihak pemotong memegang peranan krusial dalam mekanisme ini. Berikut kewajiban utamanya:

A. Melakukan Verifikasi Dokumen

  • Memastikan validitas Surat Keterangan PP 55 melalui KSWP atau memindai QR Code.
  • Menerima dan mengarsipkan Surat Pernyataan dari WP Orang Pribadi.

B. Menghitung, Memotong, dan Membuat Bukti Potong

Pemotong wajib membuat Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh Unifikasi sebagai dokumen bukti lunas bagi UMKM. Jika WP OP menggunakan Surat Pernyataan, bukti potong tetap dibuat dengan nominal Rp0.

C. Penyetoran dan Pelaporan

  1. Penyetoran: Ke kas negara paling lambat tanggal 10 atau 15 bulan berikutnya.
  2. Pelaporan: Melalui SPT Masa PPh Unifikasi paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.

Dengan memahami mekanisme ini, baik UMKM maupun pihak pemotong dapat menjalankan kewajiban perpajakannya dengan benar dan meminimalisir risiko sanksi.


Referensi Peraturan yang Diacu:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164 Tahun 2023
  3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 (UU HPP)
Sonya Marthayori, S.E., BKP (B)., APCIT
Telah dikurasi oleh
Sonya Marthayori, S.E., BKP (B)., APCIT
Tax, Customs, & Transfer Pricing Consultant
Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2025 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter