Pemerintah Indonesia terus berkomitmen memberikan kemudahan dan keadilan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Salah satu tonggak kebijakan terpenting dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan peraturan turunannya adalah fasilitas Peredaran Bruto Tidak Kena Pajak sebesar Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) per tahun bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) UMKM.
Namun, dalam praktiknya, sering terjadi kebingungan ketika UMKM Orang Pribadi bertransaksi dengan pihak pemotong pajak. Bagaimana caranya agar UMKM yang omzetnya belum mencapai Rp500 juta tidak dipotong pajak? Jawabannya terletak pada dokumen administratif bernama Surat Pernyataan Omzet.
Artikel ini akan mengupas tuntas regulasi mengenai Surat Pernyataan ini, dasar hukum, mekanisme penggunaan, risiko penyalahgunaan, serta ilustrasi kasus nyata sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 164 Tahun 2023.
Berdasarkan PP Nomor 55 Tahun 2022 dan PMK Nomor 164 Tahun 2023, Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM tidak dikenai Pajak Penghasilan (PPh) atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500.000.000,00 dalam satu Tahun Pajak.
Artinya, jika seorang pedagang bakso atau desainer grafis lepas (WP OP) memiliki omzet akumulatif dari Januari hingga bulan berjalan masih di bawah Rp500 juta, maka ia belum wajib membayar PPh Final 0,5%.
Untuk mencegah pemotongan pajak pada omzet yang seharusnya bebas pajak, WP OP wajib menyerahkan Surat Pernyataan kepada lawan transaksi. Surat ini berfungsi sebagai deklarasi resmi bahwa:
Dengan adanya surat ini, pemotong pajak tidak akan melakukan pemotongan PPh (tarif efektif 0%) namun tetap menerbitkan Bukti Potong Nihil sebagai dokumen administrasi.
Surat pernyataan ini dibuat sendiri oleh Wajib Pajak (Lampiran C PMK 164/2023) yang memuat:
Penting: Fasilitas ini hanya untuk WP Orang Pribadi. WP Badan (CV, PT, Koperasi) tetap dipotong 0,5% sejak rupiah pertama dengan menunjukkan Surat Keterangan PP 55.
Skenario: Tuan R mendapat pesanan televisi dari Dinas Kominfo senilai Rp100.000.000 pada April 2024. Akumulasi omzet sebelumnya adalah Rp200.000.000 (Total kumulatif: Rp300.000.000).
Mekanisme: Tuan R menyerahkan Surat Pernyataan. Dinas Kominfo memverifikasi dan tidak memotong PPh 0,5%, namun tetap menerbitkan Bukti Potong PPh Unifikasi dengan nilai Rp0 (Nihil).
Skenario: Tuan R bertransaksi senilai Rp50.000.000 saat omzet kumulatifnya sudah di angka Rp480.000.000 (Total baru: Rp530.000.000).
Mekanisme: Tuan R tidak boleh lagi memberikan Surat Pernyataan. Ia harus menyerahkan Surat Keterangan (Suket) PP 55/2022. Pihak lawan wajib memotong PPh 0,5% dari nilai penuh (Rp250.000). Penyesuaian kelebihan bayar dilakukan saat pelaporan tahunan.
Skenario: Tuan Mamat sengaja mengaku omzet di bawah Rp500 juta padahal aslinya mencapai Rp600.000.000.
Konsekuensi: Tuan Mamat wajib melunasi PPh kurang bayar (0,5% x Rp100jt = Rp500.000) dan berpotensi terkena Sanksi Pidana (Pasal 39 UU KUP) berupa penjara 6 bulan s.d. 6 tahun serta denda 2 hingga 4 kali jumlah pajak terutang.
Kesimpulannya, Surat Pernyataan Omzet adalah instrumen kepercayaan negara bagi UMKM. Kepercayaan ini harus dijaga dengan kejujuran dalam mencatat dan melaporkan omzet yang sebenarnya.