Pajak UMKM dan Orang Pribadi
Ketentuan Umum

Surat Pernyataan Omzet UMKM: Kunci Pembebasan Pemotongan Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Taxindo Prime Consulting | Sonya Marthayori, S.E., BKP (B)., APCIT - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C) - Transfer Pricing Specialist UK-ADIT • 23 September 2025
00:00
Optimum dengan Google Chrome

Pemerintah Indonesia terus berkomitmen memberikan kemudahan dan keadilan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Salah satu tonggak kebijakan terpenting dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan peraturan turunannya adalah fasilitas Peredaran Bruto Tidak Kena Pajak sebesar Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) per tahun bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) UMKM.

Namun, dalam praktiknya, sering terjadi kebingungan ketika UMKM Orang Pribadi bertransaksi dengan pihak pemotong pajak. Bagaimana caranya agar UMKM yang omzetnya belum mencapai Rp500 juta tidak dipotong pajak? Jawabannya terletak pada dokumen administratif bernama Surat Pernyataan Omzet.

Artikel ini akan mengupas tuntas regulasi mengenai Surat Pernyataan ini, dasar hukum, mekanisme penggunaan, risiko penyalahgunaan, serta ilustrasi kasus nyata sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 164 Tahun 2023.

1. Surat Pernyataan Omzet: Definisi dan Fungsi

Berdasarkan PP Nomor 55 Tahun 2022 dan PMK Nomor 164 Tahun 2023, Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM tidak dikenai Pajak Penghasilan (PPh) atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500.000.000,00 dalam satu Tahun Pajak.

Artinya, jika seorang pedagang bakso atau desainer grafis lepas (WP OP) memiliki omzet akumulatif dari Januari hingga bulan berjalan masih di bawah Rp500 juta, maka ia belum wajib membayar PPh Final 0,5%.

Fungsi Surat Pernyataan

Untuk mencegah pemotongan pajak pada omzet yang seharusnya bebas pajak, WP OP wajib menyerahkan Surat Pernyataan kepada lawan transaksi. Surat ini berfungsi sebagai deklarasi resmi bahwa:

  1. Wajib Pajak adalah subjek PPh Final UMKM (PP 55/2022).
  2. Total omzet kumulatif WP pada tahun berjalan belum melebihi Rp500 juta.

Dengan adanya surat ini, pemotong pajak tidak akan melakukan pemotongan PPh (tarif efektif 0%) namun tetap menerbitkan Bukti Potong Nihil sebagai dokumen administrasi.

Format dan Isi Surat Pernyataan

Surat pernyataan ini dibuat sendiri oleh Wajib Pajak (Lampiran C PMK 164/2023) yang memuat:

  • Nama Wajib Pajak, NPWP/NIK, dan Alamat.
  • Pernyataan tegas bahwa peredaran bruto belum melebihi Rp500 juta.
  • Klausul tanggung jawab hukum atas kebenaran data.
  • Tanda tangan Wajib Pajak atau kuasanya.

Penting: Fasilitas ini hanya untuk WP Orang Pribadi. WP Badan (CV, PT, Koperasi) tetap dipotong 0,5% sejak rupiah pertama dengan menunjukkan Surat Keterangan PP 55.

2. Ilustrasi Kasus Penerapan Surat Pernyataan

Kasus A: Transaksi di Bawah Omzet Rp500 Juta (Valid)

Skenario: Tuan R mendapat pesanan televisi dari Dinas Kominfo senilai Rp100.000.000 pada April 2024. Akumulasi omzet sebelumnya adalah Rp200.000.000 (Total kumulatif: Rp300.000.000).

Mekanisme: Tuan R menyerahkan Surat Pernyataan. Dinas Kominfo memverifikasi dan tidak memotong PPh 0,5%, namun tetap menerbitkan Bukti Potong PPh Unifikasi dengan nilai Rp0 (Nihil).

Kasus B: Transaksi Melewati Batas Rp500 Juta (Transisi)

Skenario: Tuan R bertransaksi senilai Rp50.000.000 saat omzet kumulatifnya sudah di angka Rp480.000.000 (Total baru: Rp530.000.000).

Mekanisme: Tuan R tidak boleh lagi memberikan Surat Pernyataan. Ia harus menyerahkan Surat Keterangan (Suket) PP 55/2022. Pihak lawan wajib memotong PPh 0,5% dari nilai penuh (Rp250.000). Penyesuaian kelebihan bayar dilakukan saat pelaporan tahunan.

Kasus C: Penyalahgunaan Surat Pernyataan (Sanksi)

Skenario: Tuan Mamat sengaja mengaku omzet di bawah Rp500 juta padahal aslinya mencapai Rp600.000.000.

Konsekuensi: Tuan Mamat wajib melunasi PPh kurang bayar (0,5% x Rp100jt = Rp500.000) dan berpotensi terkena Sanksi Pidana (Pasal 39 UU KUP) berupa penjara 6 bulan s.d. 6 tahun serta denda 2 hingga 4 kali jumlah pajak terutang.

3. Kewajiban Pelaporan

  1. SPT Masa: Jika omzet belum melebihi Rp500 juta (PPh Nihil), WP tidak wajib lapor SPT Masa PPh Unifikasi.
  2. SPT Tahunan: WP wajib melaporkan rekapitulasi peredaran bruto bulanan dalam Lampiran SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (Formulir 1770) untuk membuktikan validitas fasilitas tersebut.

Kesimpulannya, Surat Pernyataan Omzet adalah instrumen kepercayaan negara bagi UMKM. Kepercayaan ini harus dijaga dengan kejujuran dalam mencatat dan melaporkan omzet yang sebenarnya.


Referensi Peraturan yang Diacu:

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 (UU HPP).
  2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022.
  3. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 164 Tahun 2023.
  4. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025.
Sonya Marthayori, S.E., BKP (B)., APCIT
Telah dikurasi oleh
Sonya Marthayori, S.E., BKP (B)., APCIT
Tax, Customs, & Transfer Pricing Consultant
Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2025 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter