Pendahuluan
Implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax System) membawa perubahan fundamental dalam tata cara pelaporan pajak di Indonesia. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang memanfaatkan skema PPh Final 0,5% sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022, Coretax menawarkan pengalaman pelaporan yang lebih terintegrasi dan berbasis data. Tidak ada lagi kebingungan memilih formulir (1770 atau 1770 S), karena Coretax menggunakan pendekatan wizard yang dinamis menyesuaikan profil Wajib Pajak.
Artikel ini akan mengupas tuntas langkah demi langkah pelaporan SPT Tahunan bagi WP OP dengan peredaran bruto tertentu (PBT) di bawah Rp4,8 miliar, mulai dari persiapan dokumen, teknis pengisian di portal, hingga penyelesaian pembayaran kurang bayar.
I. Dasar Hukum dan Kerangka Regulasi
Pemahaman terhadap regulasi sangat penting untuk memastikan kebenaran pelaporan. Panduan ini disusun berdasarkan ketentuan berikut:
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Peraturan ini menegaskan tarif PPh Final 0,5% dan fasilitas peredaran bruto tidak kena pajak sebesar Rp500 juta per tahun bagi WP Orang Pribadi.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan. Regulasi ini menjadi landasan operasional Coretax, termasuk definisi penghasilan bruto dan tata cara pelaporan.
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025. Peraturan ini mengatur bentuk, isi, dan tata cara pengisian SPT Masa dan Tahunan dalam sistem Coretax.
II. Persiapan Sebelum Melapor
Sebelum mengakses Coretax, Wajib Pajak UMKM (PBT) wajib menyiapkan data dan dokumen sebagai berikut:
- Catatan Peredaran Bruto (Omzet) Bulanan: Rekapitulasi penghasilan kotor per bulan dari Januari hingga Desember. Jika memiliki beberapa tempat usaha (gerai/cabang), catat omzet per lokasi.
- Daftar Harta dan Utang: Posisi saldo per 31 Desember tahun pajak (Tabungan, Kas, Aset Usaha, Kendaraan, Tanah/Bangunan, dan sisa Utang Bank).
- Data Anggota Keluarga: Kartu Keluarga untuk validasi PTKP (meskipun PPh Final tidak menggunakan PTKP dalam hitungan pajaknya, data ini tetap wajib diisi).
- Bukti Pembayaran PPh Final: NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara) dari setoran PPh Final masa Januari-Desember (jika ada). Dalam Coretax, data ini umumnya akan prepopulated (terisi otomatis).
III. Panduan Step-by-Step Pelaporan di Coretax
Berikut adalah alur detail pengisian SPT Tahunan PPh OP PBT menggunakan metode Pencatatan:
Langkah 1: Akses dan Pembuatan Konsep SPT
- Login Coretax: Akses portal wajib pajak (taxpayer portal) di https://portal.pajak.go.id. Masukkan NIK (16 digit) atau NPWP (15/16 digit), kata sandi, dan kode keamanan (captcha).
- Masuk Modul SPT: Pada menu utama, pilih Surat Pemberitahuan (SPT), lalu klik Buat Konsep SPT.
- Konfigurasi Awal (Header):
- Jenis Pajak: Pilih PPh Orang Pribadi.
- Tahun Pajak: Pilih tahun pajak yang akan dilaporkan (misal: 2025).
- Status SPT: Pilih Normal (untuk pelaporan pertama) atau Pembetulan (jika merevisi).
- Metode Pembukuan/Pencatatan: Pilih Pencatatan. Ini krusial bagi UMKM yang tidak melakukan pembukuan penuh (neraca/laba rugi komersial).
- Klik Buat.
Langkah 2: Identitas dan Profil (Wizard)
Sistem Coretax tidak langsung menampilkan formulir, melainkan mengajukan serangkaian pertanyaan (wizard) untuk menentukan lampiran yang relevan.
- Verifikasi Identitas: Cek data prepopulated pada Bagian A (Identitas Wajib Pajak). Pastikan nomor telepon dan email aktif.
- Pertanyaan Kunci (Bagian B - Sumber Penghasilan):
- Sistem akan bertanya: "Apakah Anda termasuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu atau Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (OPPT)?"
- Jawab: YA.
- Jawaban ini akan otomatis memunculkan Lampiran 3B (Rekapitulasi Peredaran Bruto).
- Penghasilan Lain: Jika Anda murni UMKM tanpa pekerjaan lain (karyawan/bebas), jawab "Tidak" pada pertanyaan terkait penghasilan dari pekerjaan atau dalam negeri lainnya.
Langkah 3: Pengisian Lampiran 3B (Rekapitulasi Peredaran Bruto)
Ini adalah langkah terpenting bagi WP UMKM di Coretax. Lampiran ini menggantikan rekapitulasi manual PDF yang dulu diunggah di e-Filing.
- Akses Tab Lampiran 3B: Klik tab L-3B yang muncul di navigasi atas formulir.
- Pilih Bagian A: Pilih Bagian A: Rekapitulasi Peredaran Bruto untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu yang Dikenai Pajak Bersifat Final.
- Isi Daftar Tempat Kegiatan Usaha (TKU):
- Sistem akan menampilkan daftar lokasi usaha Anda (sesuai data registrasi).
- Masukkan omzet (peredaran bruto) untuk setiap bulan (Januari s.d. Desember) pada kolom yang tersedia untuk masing-masing TKU.
- Fitur Otomatis: Sistem akan otomatis menghitung: Total Peredaran Bruto setahun, Peredaran Bruto Tidak Kena Pajak (PTKP Omzet) Rp500 juta pertama, Peredaran Bruto Kena Pajak, dan PPh Terutang (0,5% x Peredaran Bruto Kena Pajak).
- Validasi Pembayaran: Sistem akan menyandingkan PPh Terutang dengan data pembayaran (NTPN) yang sudah terekam (prepopulated).
- Jika Anda rutin setor setiap bulan, kolom "Selisih" akan nihil.
- Jika ada selisih kurang bayar (misal karena lupa setor atau salah hitung), nilai tersebut akan diakumulasi ke Induk SPT sebagai Kurang Bayar Akhir Tahun.
Langkah 4: Pengisian Lampiran Harta dan Utang (L-1)
Meskipun pajak UMKM bersifat final dari omzet, pelaporan Harta dan Utang tetap wajib sebagai alat uji kepatuhan (uji arus uang).
- Harta (Bagian A): Klik Tambah. Masukkan kode harta (misal: 011 Uang Tunai, 061 Tanah). Isi Tahun Perolehan dan Harga Perolehan. (Tips: Aset usaha seperti etalase, motor operasional, stok barang dagang harus dilaporkan).
- Utang (Bagian B): Klik Tambah. Masukkan kode utang (misal: 101 Utang Bank). Isi jumlah sisa pokok utang per akhir tahun pajak.
Langkah 5: Pengisian Lampiran Anggota Keluarga (L-2)
Isi daftar susunan anggota keluarga (Istri dan Anak) beserta NIK sesuai Kartu Keluarga per awal tahun pajak. Data ini menentukan status PTKP (K/0, K/1, dst.) di Induk, meskipun untuk PPh Final UMKM, PTKP ini tidak mengurangi pajak final, namun tetap diperlukan untuk validasi sistem.
Langkah 6: Finalisasi di Formulir Induk
- Cek Bagian C (Penghasilan Final): Pastikan nilai PPh Final terutang dari Lampiran 3B sudah mengalir (flow) ke Induk Bagian ini.
- Cek Bagian F (Status SPT):
- Nihil: Jika seluruh pajak bulanan sudah disetor sesuai ketentuan (termasuk perhitungan PTKP Omzet Rp500 juta).
- Kurang Bayar: Jika terdapat selisih PPh Final yang belum dibayar. (Di era Coretax, Anda bisa langsung membuat Kode Billing atau menggunakan saldo Deposit Pajak di halaman ini untuk melunasi).
- Bagian H (Pernyataan Transaksi): Jawab pertanyaan terkait aset (misal: Apakah memiliki aset?). Jawab "Ya" karena Anda mengisi daftar harta.
Langkah 7: Pernyataan dan Pengiriman
- Centang kotak pernyataan "Dengan menyadari sepenuhnya akan segala akibatnya...".
- Klik Simpan Konsep.
- Klik Kirim (atau "Bayar dan Lapor" jika Kurang Bayar).
- Masukkan Passphrase atau Sertifikat Elektronik sebagai tanda tangan digital.
- Unduh Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda bukti lapor yang sah.
IV. Ilustrasi Kasus: Toko Kelontong "Berkah Abadi"
Profil Wajib Pajak:
- Nama: Tuan Budi.
- Status: Menikah, 2 Anak (K/2).
- Usaha: Toko Kelontong (Satu lokasi usaha).
- Metode: Pencatatan (PP 55/2022).
- Tahun Pajak: 2025.
Data Keuangan 2025:
- Omzet Januari - Mei: Rp80.000.000 per bulan (Total 5 bulan = Rp400.000.000).
- Omzet Juni: Rp120.000.000 (Kumulatif s.d. Juni = Rp520.000.000).
- Omzet Juli - Desember: Rp100.000.000 per bulan (Total 6 bulan = Rp600.000.000).
- Total Omzet Setahun: Rp1.120.000.000.
Analisis Perhitungan Pajak (Otomatis di Coretax Lampiran 3B):
- Januari - Mei: Kumulatif Rp400 Juta (Masih di bawah Rp500 Juta). PPh Terutang: Rp0.
- Juni: Kumulatif Rp520 Juta. Bagian yang kena pajak = Rp520 Juta - Rp500 Juta = Rp20.000.000. PPh Terutang Juni = 0,5% x Rp20.000.000 = Rp100.000.
- Juli - Desember: Total Rp600 Juta (Seluruhnya kena pajak). PPh Terutang = 0,5% x Rp600.000.000 = Rp3.000.000.
- Total PPh Final 2025: Rp100.000 + Rp3.000.000 = Rp3.100.000.
Skenario Pelaporan: Tuan Budi login, mengisi omzet bulanan di Lampiran 3B, sistem mendeteksi kurang bayar Rp100.000 (karena lupa setor masa Juni). Tuan Budi membayar via M-Banking di halaman SPT, status menjadi Nihil, dan lapor.
V. Poin Penting dan Kesimpulan
- Ambang Batas Rp500 Juta: Fasilitas omzet tidak kena pajak Rp500 juta hanya berlaku untuk Wajib Pajak Orang Pribadi.
- Pentingnya Lampiran 3B: Dalam sistem Coretax, Lampiran 3B adalah jantung pelaporan UMKM.
- Integrasi Pembayaran: Keunggulan Coretax adalah kemampuan mendeteksi pembayaran prepopulated dan memfasilitasi pelunasan langsung.
- Pencatatan: Kewajiban membuat catatan peredaran bruto adalah syarat mutlak penggunaan tarif final ini.
Dengan mengikuti panduan ini, Wajib Pajak UMKM dapat melaporkan SPT Tahunan dengan mudah, akurat, dan sesuai ketentuan perundang-undangan terkini.