Dalam ranah hukum perpajakan Indonesia, Pengadilan Pajak tidak sekadar berfungsi sebagai pemeriksa kelengkapan administrasi semata. Lebih jauh dari itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengamanatkan sebuah prinsip fundamental: Asas Kebenaran Materiil. Asas ini menuntut agar putusan hakim didasarkan pada fakta yang sesungguhnya terjadi, bukan hanya pada apa yang tertulis di atas kertas atau formalitas belaka.
Pijakan utama pencarian kebenaran ini tertuang dalam Pasal 76 UU Pengadilan Pajak. Pasal ini menegaskan bahwa Hakim berupaya menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, dan penilaian yang adil bagi para pihak demi mencapai kebenaran materiil sesuai asas perpajakan. Penjelasan pasal ini bahkan membuka pintu bagi para pihak untuk mengajukan bukti atau hal baru di persidangan yang sebelumnya belum terungkap saat proses pemeriksaan atau keberatan.
Namun, kebebasan ini tidak berdiri sendiri. Ia disandingkan dengan Pasal 78 UU Pengadilan Pajak, yang menyatakan bahwa putusan diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian dan peraturan perundang-undangan, serta didasarkan pada keyakinan Hakim. Artinya, "pengetahuan hakim" menjadi alat bukti yang sah untuk meyakini kebenaran suatu fakta.
Untuk mencapai kebenaran materiil, Hakim melakukan serangkaian upaya aktif di persidangan:
Meskipun asas kebenaran materiil dianut, terdapat pembatasan penting terkait perilaku Wajib Pajak. Upaya hakim untuk menggali kebenaran tidak boleh disalahgunakan oleh pihak yang beritikad buruk.
Contoh nyata terdapat dalam Putusan Nomor PUT-010296.15/2021/PP/M.IIB Tahun 2025. Dalam sengketa koreksi biaya penyusutan sebesar Rp10,7 Miliar, Pemohon Banding mencoba menyerahkan rincian aktiva tetap di persidangan yang sebelumnya tidak diserahkan saat pemeriksaan dan keberatan.
Majelis Hakim, merujuk pada SEMA Nomor 2 Tahun 2024, menolak mempertimbangkan bukti baru tersebut. Hakim berpendapat bahwa data tersebut berada dalam penguasaan Wajib Pajak dan sudah diminta secara patut oleh Pemeriksa namun sengaja tidak diserahkan. Dalam kondisi ini, "kebenaran materiil" yang diajukan terlambat dikalahkan oleh ketidakpatuhan prosedural yang disengaja, sehingga koreksi Terbanding tetap dipertahankan.
Sebaliknya, dalam Putusan Nomor PUT-009278.16/2023, untuk sengketa PPN atas reimbursement, Hakim mengabulkan sebagian permohonan Wajib Pajak setelah melakukan uji bukti mendalam terhadap dokumen freight income dan transaksi ekspor, membuktikan bahwa tidak semua aliran dana adalah objek PPN.
Pengadilan Pajak adalah benteng pencarian keadilan substantif. Hakim memiliki kewenangan luas melalui Pasal 76 dan 78 untuk menggali kebenaran materiil melalui uji bukti dan penilaian independen. Namun, pintu kebenaran ini mensyaratkan itikad baik (kooperatif) dari Wajib Pajak sejak tahap pemeriksaan. Jika data sengaja disembunyikan (seperti dalam kasus penerapan SEMA 2/2024), Hakim berwenang menutup pintu pembuktian tersebut demi kepastian hukum.