Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membongkar praktik penghindaran pajak senilai Rp4 triliun per tahun melalui sidak pabrik baja yang menggunakan modus transaksi tunai (cash basis). Temuan ini mendorong Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mendesak realisasi aturan pembatasan transaksi uang kartal demi menutup celah kebocoran penerimaan negara. Langkah agresif ini dibarengi dengan perombakan 40 pejabat pajak dan komitmen pemerintah untuk tidak menaikkan tarif pajak demi menjaga momentum pertumbuhan ekonomi.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sebuah pabrik baja, PT PSM, di Tangerang yang terindikasi melakukan penghindaran pajak secara masif melalui modus transaksi tunai atau cash basis. Otoritas fiskal menemukan bahwa sekitar 30 hingga 40 perusahaan baja menggunakan pola serupa, yakni menjual material konstruksi tanpa faktur pajak dan menyembunyikan omzet perusahaan ke rekening pribadi pengurus, pemegang saham, atau karyawan. Praktik curang yang telah berlangsung lama ini diperkirakan merugikan negara hingga Rp4 triliun setiap tahunnya karena hilangnya potensi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan penyusutan kewajiban Pajak Penghasilan (PPh) Badan secara signifikan. Temuan lapangan yang mengejutkan ini menjadi bukti empiris kuat bagi pemerintah untuk segera mereformasi sistem pembayaran dalam transaksi bisnis skala besar.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa kasus ini menjadi momentum krusial bagi pemerintah untuk mendesak realisasi aturan pembatasan transaksi uang kartal yang wacananya sudah lama bergulir. DJP menilai penggunaan uang tunai dalam jumlah jumbo memudahkan pengusaha nakal menghilangkan jejak audit, sehingga peralihan ke gerbang pembayaran digital (payment gateway) dan QRIS harus segera diwajibkan untuk mempersempit ruang gerak "pemain" ilegal. Selain industri baja, otoritas pajak kini juga membidik sektor manufaktur lain yang berbasis material konstruksi, seperti industri mebel, yang disinyalir kuat menggunakan modus operandi serupa untuk mengelabuhi petugas pajak. Upaya penutupan celah transaksi tunai ini berjalan beriringan dengan pembenahan internal besar-besaran di tubuh otoritas perpajakan.
Merespons anjloknya rasio pajak (tax ratio) tahun 2025 ke level 9,31 persen, Purbaya langsung merombak struktur organisasi dengan melantik 40 pejabat Eselon II di lingkungan DJP. Sang Bendahara Negara mengaku "susah tidur" melihat kinerja penerimaan yang belum optimal di tengah ekonomi yang tumbuh, sehingga ia menargetkan tim baru ini mampu mengerek rasio pajak ke angka 11 hingga 12 persen pada 2026 melalui strategi yang lebih agresif namun terukur. Purbaya menekankan bahwa rotasi berbasis kinerja ini bertujuan untuk menempatkan orang-orang terbaik di posisi strategis guna memastikan target penerimaan tercapai tanpa kompromi. Meski menuntut kinerja tinggi dari aparatnya, pemerintah tetap mengambil pendekatan bijak terkait beban pajak bagi masyarakat luas.
Pemerintah memastikan tidak akan menaikkan tarif pajak dalam waktu dekat meskipun pertumbuhan ekonomi 2025 tercatat sebesar 5,11 persen dan Kuartal IV mencapai 5,39 persen. Purbaya menilai kenaikan tarif saat ini justru berisiko memukul daya beli masyarakat yang baru saja pulih, sehingga strategi optimalisasi pendapatan akan difokuskan pada ekstensifikasi dan penegakan hukum terhadap pengemplang pajak, bukan membebani wajib pajak patuh. Fokus utama pemerintah kini beralih pada upaya memacu belanja kementerian yang berkualitas dan menarik investasi melalui debottlenecking untuk menjaga mesin ekonomi tetap panas.
Langkah tegas pemerintah membatasi transaksi tunai dan menindak pengemplang pajak membawa implikasi serius bagi dunia usaha untuk segera beralih ke sistem keuangan yang transparan dan digital. Bagi pelaku industri yang selama ini patuh, kebijakan ini akan menciptakan iklim kompetisi yang adil (fairness) karena harga pasar tidak lagi didistorsi oleh pemain curang yang bisa menjual barang murah karena tidak bayar pajak.
Pemerintah telah menabuh genderang perang terhadap ekonomi bawah tanah melalui kombinasi intelijen data, pembatasan uang tunai, dan aksi lapangan yang berani. Para pelaku usaha wajib segera membenahi tata kelola keuangannya karena era transaksi tunai tak terlacak akan segera berakhir demi kedaulatan fiskal Indonesia.