Sistem administrasi perpajakan di Indonesia tengah mengalami transformasi terbesar dalam sejarahnya. Melalui peluncuran Core Tax Administration System (Coretax) atau Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak sekadar memperbarui tampilan situs web, melainkan merombak total paradigma ekosistem perpajakan menjadi jauh lebih terintegrasi, andal, dan otomatis. Bagi Wajib Pajak Badan, kehadiran Coretax membawa perubahan fundamental dalam cara perusahaan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).
Artikel ini akan menjadi gerbang utama bagi Anda—para pengusaha, direktur, praktisi pajak, dan akuntan—untuk memahami secara mendalam segala hal yang perlu diketahui tentang pelaporan SPT Tahunan PPh Badan di era Coretax. Kami akan mengupas tuntas mulai dari konsep dasar, alur kerja baru, hingga strategi adaptasi agar proses pelaporan pajak perusahaan Anda berjalan mulus dan bebas hambatan.
Coretax adalah sistem administrasi layanan DJP berbasis Commercial Off-the-Shelf (COTS) yang menyatukan seluruh layanan perpajakan—mulai dari pendaftaran, pembayaran, pelaporan SPT, hingga pemeriksaan dan penagihan—ke dalam satu portal tunggal (Portal Wajib Pajak). Coretax menggantikan berbagai aplikasi yang sebelumnya terpisah-pisah seperti DJP Online, e-Faktur desktop maupun web-based, dan e-Bupot.
Bagi Wajib Pajak Badan, sistem ini menghadirkan fitur Taxpayer Account Management (TAM) yang memberikan tampilan 360 derajat (360-degree view) atas profil dan seluruh riwayat transaksi perpajakan perusahaan, layaknya buku tabungan di bank. Setiap hak dan kewajiban, termasuk status SPT, saldo deposit, hingga riwayat tagihan akan tercatat secara real-time di Buku Besar (Tax Ledger).
Penting untuk dipahami bahwa implementasi Coretax berbasis pada Tahun Pajak, bukan semata-mata tanggal pelaporan. Coretax resmi digunakan untuk pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan mulai Tahun Pajak 2025.
Artinya, untuk pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2024 (yang dilaporkan paling lambat April 2025), Wajib Pajak masih menggunakan sistem yang lama (e-Form di DJP Online). Namun, bagi Wajib Pajak Badan yang menggunakan tahun buku berbeda dengan tahun kalender (misalnya, tahun buku 1 Agustus 2024 s.d. 31 Juli 2025), pelaporan SPT-nya sudah masuk kategori Tahun Pajak 2025 dan wajib menggunakan sistem Coretax. Sedangkan bagi perusahaan dengan tahun buku Januari - Desember, SPT Tahunan 2025 yang dilaporkan pada tahun 2026 sepenuhnya akan menggunakan Coretax.
Perubahan paling revolusioner dalam pelaporan SPT Tahunan PPh Badan di Coretax adalah pergeseran alur kerja menjadi Induk-Sentris (Induk-Centric).
Pada sistem terdahulu (e-Form/e-SPT), Wajib Pajak harus mengisi lampiran-lampiran dari yang paling belakang (misalnya Lampiran V atau VI) sebelum akhirnya data tersebut bermuara di Formulir Induk. Di Coretax, logikanya dibalik secara cerdas:
Tanpa memandang jenis usaha, sistem Coretax akan secara otomatis memunculkan dua lampiran default untuk seluruh Wajib Pajak Badan, yaitu:
Sistem akan menyesuaikan lampiran rekonsiliasi fiskal dan laporan keuangan (L1) berdasarkan Sektor Usaha Utama yang dipilih. Terdapat diferensiasi template untuk perusahaan Perdagangan, Jasa, Manufaktur, Bank Konvensional, hingga UMKM. Hal ini menghilangkan kebingungan dalam menyesuaikan format akun akuntansi perusahaan ke dalam format SPT pajak.
Karena Coretax mengusung konsep Single Identity Number (NIK sebagai NPWP), Wajib Pajak Badan tidak lagi memiliki password login mandiri yang bisa dibagikan sembarangan. Keamanan data menjadi prioritas utama.
Lalu, bagaimana cara melaporkan SPT Badan? Direktorat Jenderal Pajak memperkenalkan fitur Impersonate (bertindak sebagai entitas lain). Direktur Utama atau Penanggung Jawab (PIC) yang sah akan melakukan login ke portal Coretax menggunakan NIK pribadi dan password pribadi mereka sendiri. Setelah berhasil masuk, PIC tersebut dapat mengklik menu dropdown profil di pojok kanan atas, lalu memilih NPWP Perusahaan (Badan) yang diwakilinya. Dengan demikian, segala aktivitas pelaporan terekam dengan jelas jejak digitalnya (siapa yang mengakses dan kapan).
Banyak pekerjaan manual akan terpangkas di era Coretax berkat fitur Data Prepopulated. Pada saat Wajib Pajak membuat konsep SPT Tahunan PPh Badan, terdapat tombol aksi bernama "Posting SPT".
Fungsi utama dari "Posting SPT" ini adalah untuk menarik data-data yang sudah terekam di ekosistem Coretax sepanjang tahun pajak tersebut masuk secara otomatis ke dalam draf SPT Tahunan Anda. Data yang akan ditarik secara otomatis (prepopulated) meliputi:
Namun demikian, Wajib Pajak tetap memiliki otoritas penuh untuk meninjau, mengonfirmasi, atau menambahkan data secara manual jika terdapat transaksi yang belum terekam.
Pada pengisian Induk SPT, Wajib Pajak akan ditanya apakah Laporan Keuangan diaudit oleh Akuntan Publik. Jika jawabannya "Ya", Wajib Pajak wajib mencantumkan Opini Auditor, nama Kantor Akuntan Publik (KAP), NPWP KAP, dan nama Akuntan Publik. Laporan audit tersebut nantinya wajib diunggah dalam format digital sebagai lampiran kelengkapan SPT.
Bagi perusahaan dengan peredaran bruto di bawah Rp50 Miliar setahun, perusahaan berhak atas fasilitas pengurangan tarif sebesar 50% sebagaimana diatur dalam Pasal 31E UU PPh. Di Coretax, Wajib Pajak cukup menceklis opsi fasilitas ini di Induk SPT, dan sistem akan mengarahkan kalkulasi secara akurat. Sementara itu, bagi Wajib Pajak Badan skala UMKM yang omzetnya di bawah Rp4,8 Miliar dan memilih menggunakan tarif PPh Final 0,5% (PP 55/2022), pengisiannya juga telah disediakan alur khusus yang menyederhanakan perhitungan, di mana kewajiban utamanya adalah melaporkan daftar rekapitulasi peredaran bruto per bulan.
Jika setelah semua data dimasukkan dan SPT berstatus Kurang Bayar, Coretax menawarkan pengalaman pembayaran yang sangat mulus (seamless). Wajib Pajak tidak perlu lagi keluar dari aplikasi untuk membuat kode billing secara terpisah. Saat menekan tombol "Bayar dan Lapor", sistem akan:
Sebagai rangkuman, berikut adalah tata cara atau journey pelaporan SPT Tahunan PPh Badan di sistem Coretax:
Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan di era Coretax merupakan lompatan besar menuju transparansi, kepastian hukum, dan efisiensi. Mekanisme Induk-Centric, data prepopulated, dan pembayaran terintegrasi meminimalkan risiko human error dan sanksi administratif di kemudian hari. Oleh karena itu, Wajib Pajak Badan diimbau untuk mulai membiasakan diri, memutakhirkan data profil, mendaftarkan Passphrase, dan merapikan pembukuan sejak dini agar siap menyambut kewajiban pelaporan SPT Pajak 2025 dengan percaya diri.