Analisis Industri: Pondasi Kunci Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) dalam Transfer Pricing

Taxindo Prime Consulting - Naufal Afif, M.Ak., BKP (B)., CA., APCIT., APCTP., ASEAN CPA.
Kamis, 08 Januari 2026 | 11:26 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Analisis Industri: Pondasi Kunci Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) dalam Transfer Pricing

Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) adalah kewajiban bagi Wajib Pajak (WP) di Indonesia dalam rangka menentukan Harga Transfer yang wajar untuk setiap Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa. PKKU diterapkan dengan membandingkan kondisi dan indikator harga Transaksi Afiliasi dengan kondisi dan indikator harga Transaksi Independen yang sama atau sebanding.

Agar penentuan Harga Transfer dapat dilakukan secara andal dan akurat, WP wajib mengikuti serangkaian tahapan penerapan PKKU. Analisis Industri adalah tahapan kedua yang wajib dilakukan, tepat setelah mengidentifikasi Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa dan Pihak Afiliasi.

Kedudukan dan Tujuan Analisis Industri

Analisis Industri (sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf b) merupakan analisis yang dilakukan untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang terkait dengan kegiatan usaha Wajib Pajak. Tujuan utama dari analisis ini adalah untuk memahami lingkungan operasional WP serta mengidentifikasi faktor-faktor yang memiliki potensi untuk memengaruhi kinerja usaha dalam industri tersebut.

Hasil dari Analisis Industri ini memiliki peran krusial karena akan digunakan dalam mengidentifikasi perbedaan antara kondisi Transaksi Afiliasi yang diuji dan kondisi transaksi calon pembanding pada tahap selanjutnya, yaitu analisis kesebandingan.

Faktor-faktor Wajib yang Diidentifikasi dalam Analisis Industri

Menurut Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023, Analisis Industri harus mengidentifikasi faktor-faktor berikut secara rinci:

1. Jenis Produk

Analisis harus mencakup rincian mengenai jenis produk yang dihasilkan, baik berupa barang maupun jasa.

2. Karakteristik Industri dan Pasar

Faktor-faktor yang mendefinisikan lingkungan pasar dan industri tempat WP beroperasi wajib dianalisis secara mendalam. Ini meliputi:

  • Pertumbuhan pasar dan segmentasi pasar.
  • Siklus pasar.
  • Teknologi yang digunakan.
  • Ukuran pasar dan prospek pasar.
  • Rantai pasokan (supply chain) dan rantai nilai (value chain).

3. Pesaing dan Tingkat Persaingan Usaha

Wajib Pajak harus mengidentifikasi dan menganalisis pesaing utama serta tingkat persaingan usaha yang terjadi di industri tersebut.

4. Tingkat Efisiensi dan Keunggulan Lokasi

Analisis ini perlu meninjau tingkat efisiensi yang dimiliki WP dan juga keunggulan lokasi spesifik WP yang mungkin memengaruhi biaya atau pendapatan.

5. Keadaan Ekonomi yang Memengaruhi Kinerja Usaha

Kondisi ekonomi makro yang relevan dan dapat memengaruhi operasi bisnis harus diidentifikasi. Contoh dari keadaan ekonomi yang relevan ini adalah:

  • Tingkat inflasi.
  • Pertumbuhan ekonomi.
  • Suku bunga.
  • Nilai tukar/kurs.

6. Regulasi

Wajib Pajak harus menganalisis regulasi yang memengaruhi dan/atau yang menentukan keberhasilan dalam industri yang digeluti.

7. Faktor-faktor Lain

Selain faktor-faktor di atas, analisis juga harus mencakup faktor-faktor lain yang relevan dan memiliki potensi untuk memengaruhi kinerja usaha dalam industri tersebut.

Keterkaitan Analisis Industri dengan Tahapan PKKU Selanjutnya

Analisis Industri bukan merupakan tujuan akhir, melainkan jembatan penting menuju tahap selanjutnya:

1. Keterkaitan dengan Analisis Kondisi Transaksi (FAR Analysis)
Faktor-faktor yang diidentifikasi dalam Analisis Industri, terutama yang berkaitan dengan keadaan ekonomi (economic circumstances) dan strategi bisnis, merupakan komponen penting yang juga harus dipertimbangkan dalam Analisis atas Kondisi Transaksi (sering disebut Fungsi, Aset, dan Risiko atau FAR Analysis).

2. Keterkaitan dengan Analisis Kesebandingan
Peran utama Analisis Industri adalah sebagai dasar untuk Analisis Kesebandingan. Analisis ini membantu WP (dan otoritas pajak) dalam memahami latar belakang komersial dari transaksi yang diuji. Dengan memahami karakteristik industri dan keadaan ekonomi, WP dapat mengidentifikasi perbedaan material antara transaksi afiliasi dan calon pembanding. Perbedaan material ini—misalnya karena WP memiliki keunggulan lokasi yang lebih baik daripada pembanding—kemudian dapat dihilangkan dampaknya melalui penyesuaian yang akurat (accurate adjustment) pada pembanding yang dipilih.

Dokumentasi dalam Dokumen Lokal

Seluruh hasil dari Analisis Industri ini wajib didokumentasikan. Dalam konteks Dokumentasi Penentuan Harga Transfer (DPT), rincian analisis industri wajib dimuat dalam Dokumen Lokal (Local File) (Lampiran E). Dokumen Lokal harus mencakup penjelasan tentang:

  • Rincian jenis produk.
  • Karakteristik industri dan pasar.
  • Pesaing dan tingkat persaingan.
  • Tingkat efisiensi dan keunggulan lokasi.
  • Keadaan ekonomi (inflasi, suku bunga, kurs).
  • Regulasi, dan faktor-faktor lain.

Dengan demikian, Analisis Industri memastikan bahwa penentuan harga transfer tidak hanya bersifat numerik semata, tetapi juga didasarkan pada pemahaman yang menyeluruh mengenai realitas ekonomi dan persaingan yang dihadapi Wajib Pajak di pasarnya, menjamin bahwa harga yang ditetapkan adalah wajar sebagaimana berlaku pada kondisi pasar terbuka.


16 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
02 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Arya Hibatullah - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
02 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Sonya Marthayori, S.E., BKP (B)., APCIT - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Putusan Selengkapnya
14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dita Rahmah Fitri - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nama Kategori Putusan 2 Nama Kategori Putusan 3 Nama Kategori Putusan 4

PUT-006540.102023PPM.XIIIA Tahun 2025 - 21 Agustus 2025

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dita Rahmah Fitri - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-010233.272024PPM.XA Tahun 2025 - 28 Agustus 2025

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter