Pemerintah mendeteksi kebocoran pajak triliunan rupiah akibat modus transaksi tunai pada industri baja dan mebel yang kini menjadi target prioritas penindakan DJP. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merespons dengan target ambisius rasio pajak 12 persen sembari memangkas birokrasi izin bioetanol Pertamina dari tiga tahun menjadi satu minggu. Langkah agresif ini memadukan penegakan hukum digital dan insentif strategis demi menyelamatkan devisa negara.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah membidik praktik curang puluhan perusahaan baja dan mebel yang sengaja menggunakan transaksi tunai (cash basis) untuk menghindari kewajiban pajak. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan bahwa modus ini menyebabkan kerugian negara hingga Rp4 triliun per tahun karena omzet perusahaan dialihkan ke rekening pribadi atau tidak tercatat dalam sistem perbankan perusahaan. Pemerintah kini mendukung penuh wacana pembatasan transaksi uang kartal serta mendorong penggunaan gerbang pembayaran digital seperti QRIS agar jejak audit pelaku usaha nakal dapat terlacak dengan jelas.
Upaya pemberantasan mafia pajak ini berjalan beriringan dengan perombakan besar-besaran di tubuh internal Kementerian Keuangan demi mencapai target rasio pajak (tax ratio) 11-12 persen pada tahun 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa baru saja melantik 40 pejabat eselon II DJP dengan ultimatum keras: atasan akan ikut dicopot jabatannya jika anak buah terbukti korupsi atau menerima suap (tanggung jawab renteng). Purbaya merasa perlu mengambil langkah drastis ini setelah rasio pajak tahun 2025 merosot ke angka 9,31 persen, sebuah capaian yang dinilai mengecewakan di tengah pertumbuhan ekonomi yang positif.
Di sisi lain, pemerintah menunjukkan keberpihakan pada investasi hijau dengan memangkas durasi perizinan bioetanol E5 bagi PT Pertamina (Persero) secara radikal. Menteri Purbaya memerintahkan revisi aturan agar izin yang semula memakan waktu tiga tahun kini tuntas hanya dalam satu minggu, lengkap dengan fasilitas pembebasan cukai. Langkah strategis ini diproyeksikan mampu menghemat devisa negara sebesar US$1,6 miliar melalui substitusi impor bensin, sekaligus memberdayakan petani tebu dan sorgum lokal sebagai pemasok bahan baku energi terbarukan.
Kombinasi kebijakan "stick and carrot" ini membawa implikasi serius bagi dunia usaha, di mana transparansi keuangan menjadi harga mati untuk menghindari sanksi pidana, sementara efisiensi birokrasi menjadi peluang emas bagi sektor energi. Pelaku industri manufaktur wajib segera menertibkan administrasi keuangan mereka ke jalur digital, sedangkan investor sektor energi baru terbarukan dapat memanfaatkan momentum karpet merah perizinan ini untuk ekspansi bisnis.
Transformasi struktural ini membuktikan bahwa pemerintah sangat serius menyeimbangkan fungsi pengawasan yang ketat dengan fungsi pelayanan yang super cepat demi ketahanan fiskal nasional. Pelaku usaha sebaiknya segera meninggalkan praktik transaksi tunai yang berisiko tinggi dan beralih memanfaatkan insentif pemerintah yang pro-pertumbuhan agar bisnis dapat berkelanjutan.