Pemajakan atas Transaksi Software : Royalti vs Laba Usaha

Taxindo Prime Consulting | Ria Apriyanti, S.E., APCIT., APCTP - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Jumat, 09 Januari 2026 | 10:03 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Pemajakan atas Transaksi Software : Royalti vs Laba Usaha

Dalam lanskap perpajakan modern, transaksi lintas batas yang melibatkan perangkat lunak (software) sering kali menjadi titik sengketa yang kompleks antara Wajib Pajak dan otoritas pajak. Inti dari perdebatan ini biasanya mengerucut pada satu pertanyaan fundamental: apakah pembayaran untuk lisensi perangkat lunak dikategorikan sebagai "royalti" yang terutang Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26, atau sebagai "laba usaha" (business profit) yang pada umumnya tidak dikenakan pajak di negara sumber jika tidak ada Bentuk Usaha Tetap (BUT)?

Memahami batasan ini sangat krusial bagi perusahaan yang melakukan distribusi atau pemanfaatan perangkat lunak asing di Indonesia. Berdasarkan yurisprudensi dan regulasi yang berlaku, kriteria penentu tidak terletak pada wujud barangnya, melainkan pada hak-hak yang melekat dan dialihkan dalam transaksi tersebut.

Definisi dan Akar Permasalahan

Secara umum, Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) dan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) mendefinisikan royalti sebagai imbalan atas penggunaan atau hak menggunakan hak cipta, paten, merek dagang, atau hak kekayaan intelektual lainnya. Otoritas pajak sering kali mengambil posisi bahwa segala bentuk pembayaran terkait software merupakan imbalan atas "hak menggunakan" program komputer, sehingga terutang PPh Pasal 26.

Namun, interpretasi ini sering kali diuji di pengadilan. Kriteria hukum yang lebih presisi membedakan antara hak atas hak cipta (copyright rights) dan hak atas barang yang memiliki hak cipta (copyrighted article). Pembedaan ini selaras dengan standar internasional yang tertuang dalam OECD Model Tax Convention Commentary on Article 12.

Studi Kasus: Preseden Putusan Pengadilan

Salah satu rujukan penting dalam memahami penerapan hukum ini adalah sengketa yang melibatkan PT Sysmex Indonesia, sebagaimana tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-003403.13/2018/PP/M.XIVB Tahun 2019.

Dalam kasus ini, otoritas pajak (Terbanding) menganggap pembayaran atas impor software dari Singapura sebagai royalti karena adanya "hak menggunakan" program komputer tersebut. Namun, Wajib Pajak (Pemohon Banding) berargumen bahwa transaksi tersebut adalah pembelian barang dagangan (inventory) untuk dijual kembali kepada konsumen akhir (Rumah Sakit), bukan pembayaran atas penggunaan hak cipta.

Majelis Hakim dalam putusannya memenangkan Wajib Pajak dengan pertimbangan hukum yang menjadi preseden penting:

  1. Tidak Ada Pengalihan Hak Eksploitasi: Perjanjian distribusi secara tegas melarang distributor untuk menyalin, mereproduksi, atau memodifikasi perangkat lunak tersebut. Hak yang diberikan hanya terbatas pada pemasaran dan penjualan kembali.
  2. Karakteristik Transaksi Jual Beli Putus: Karena Wajib Pajak tidak memiliki hak untuk memperbanyak atau mengubah source code untuk tujuan komersial, pembayaran tersebut dianggap sebagai pembelian barang (copyrighted article), bukan pembayaran royalti atas hak cipta.
  3. Rujukan OECD: Pengadilan menerima argumen yang merujuk pada OECD Commentary, yang menyatakan bahwa jika distributor membayar untuk memperoleh salinan perangkat lunak guna didistribusikan tanpa hak reproduksi, pembayaran tersebut diperlakukan sebagai laba usaha (business profits), bukan royalti.

Kesimpulan

Kriteria hukum utama dalam menentukan status royalti adalah apakah terjadi pengalihan hak untuk mengeksploitasi hak cipta (seperti hak memperbanyak atau memodifikasi). Jika pembayaran hanya untuk pembelian salinan program guna dijual kembali atau digunakan sendiri tanpa hak modifikasi, maka itu adalah laba usaha. Sebaliknya, jika terdapat pemberian hak untuk mengeksploitasi hak cipta secara komersial, maka pembayaran tersebut adalah royalti.

Bagi perusahaan yang terlibat dalam transaksi lisensi perangkat lunak lintas negara, sangat disarankan untuk meninjau kembali klausul dalam perjanjian lisensi Anda. Pastikan karakteristik "hak menggunakan" didefinisikan dengan jelas untuk menghindari eksposur pajak yang tidak perlu. Konsultasikan dengan ahli perpajakan kami untuk memastikan kepatuhan dan efisiensi pajak perusahaan Anda.

Ria Apriyanti, S.E., APCIT., APCTP
Ria Apriyanti, S.E., APCIT., APCTP
Tax, Customs, & Transfer Pricing Consultant

16 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
02 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Arya Hibatullah - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
02 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Sonya Marthayori, S.E., BKP (B)., APCIT - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Putusan Selengkapnya
14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dita Rahmah Fitri - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nama Kategori Putusan 2 Nama Kategori Putusan 3 Nama Kategori Putusan 4

PUT-006540.102023PPM.XIIIA Tahun 2025 - 21 Agustus 2025

14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dita Rahmah Fitri - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

PUT-010233.272024PPM.XA Tahun 2025 - 28 Agustus 2025

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter