Sengketa pajak sering kali berpusat pada perbedaan cara menilai sebuah transaksi, dan inilah yang terjadi pada PT ML, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang properti. Perusahaan tersebut harus berhadapan dengan otoritas pajak, Terbanding (Direktur Jenderal Pajak), setelah nilai transaksi tukar menukar (tukar guling) tanah mereka dinilai terlalu rendah, yang berujung pada terbitnya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPh Final Pasal 4 ayat (2) untuk Masa Pajak Desember 2017.
Kisah ini bermula dari transaksi tukar menukar sebidang tanah milik PT ML seluas 12.640 meter persegi dengan beberapa bidang tanah milik PT NKRE pada akhir tahun 2017. Menurut dokumen transaksi, PT ML melaporkan nilai pengalihan tanahnya sebesar Rp14.498.080.000. Nilai ini menghasilkan PPh Final Pasal 4 ayat (2) terutang sebesar Rp372.983.064.
Namun, Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara, bertindak sebagai Terbanding, berpendapat lain. Merujuk pada Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016, nilai pengalihan hak atas tanah dalam kasus tukar menukar harus didasarkan pada harga pasar. Otoritas pajak kemudian meminta bantuan Tim Penilai Pajak Kanwil DJP untuk menentukan nilai pasar yang sebenarnya. Hasil penilaian Tim DJP menunjukkan bahwa harga pasar tanah PT ML jauh lebih tinggi, yaitu Rp33.204.951.360. Perbedaan mencolok ini—sebesar Rp18.706.871.360—inilah yang kemudian dikoreksi dan dijadikan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) tambahan. Koreksi ini membuat total pajak yang masih harus dibayar, termasuk sanksi administrasi, melonjak menjadi Rp671.950.820.
Tidak setuju dengan koreksi tersebut, PT ML mengajukan keberatan yang kemudian ditolak oleh Terbanding. Perusahaan ini lantas membawa sengketa tersebut ke Pengadilan Pajak. Dalam proses banding, PT M.L. menyampaikan argumen bahwa transaksi tukar menukar ini tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa. Selain itu, mereka juga menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) IB & Rekan, yang laporannya menyimpulkan bahwa nilai pasar tanah mereka hanya Rp12.008.000.000. Nilai menurut KJPP ini bahkan lebih rendah dari nilai yang mereka gunakan dalam SPT.
Setelah menimbang semua bukti dan keterangan, Pengadilan Pajak menyatakan dan meyakini bahwa transaksi tukar menukar lahan tersebut memang merupakan transaksi yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa, sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang PPh. Hakim menyoroti bahwa Tim Penilai Pajak Terbanding dalam melakukan koreksi justru mendasarkan nilai tanah pada iklan properti yang dipasarkan, bukan berdasarkan nilai yang diatur oleh ketentuan seperti Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atau data transaksi yang valid lainnya.
Oleh karena itu, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi DPP PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp18.706.871.360 yang dilakukan oleh Terbanding adalah tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam putusan finalnya, Majelis Hakim memutuskan untuk Mengabulkan Seluruhnya Banding yang diajukan oleh PT ML. Keputusan ini secara efektif membatalkan seluruh koreksi Terbanding, mengembalikan DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2) menjadi Rp14.603.390.644, dan menetapkan Jumlah PPh yang masih harus dibayar (termasuk sanksi administrasi) menjadi Rp0.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini.