Mengurai Salah Tafsir Deemed Interest Putusan Banding yang Menguatkan Prinsip Pembuktian

PUT-009197.122023PPM.XIIIA Tahun 2025 - 25 September 2025

Taxindo Prime Consulting
Senin, 15 Desember 2025 | 15:42 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Mengurai Salah Tafsir Deemed Interest Putusan Banding yang Menguatkan Prinsip Pembuktian

Sengketa ini bermula ketika DJP menemukan perbedaan signifikan antara laporan keuangan dan SPT Masa PPh Pasal 23 milik PT SSS, sehingga DJP menetapkan koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp344.366.460,00 untuk Masa Pajak November 2017. Salah satu koreksi terbesar muncul dari anggapan DJP bahwa terdapat biaya bunga yang seharusnya diperlakukan sebagai objek PPh 23 berdasarkan mekanisme deemed interest expense.

PT SSS menolak koreksi tersebut. Menurutnya, DJP mendasarkan penetapan deemed interest hanya pada asumsi tanpa memperhatikan kondisi faktual. PT SSS menjelaskan bahwa pinjaman dari pemegang saham bersifat tanpa bunga, sehingga tidak pernah ada pembayaran bunga maupun pembebanan biaya bunga yang dapat dianggap sebagai objek pemotongan PPh Pasal 23. Selain itu, koreksi atas akun-akun jasa lain juga dinilai tidak mencerminkan transaksi riil yang menimbulkan kewajiban pemotongan.

Sebaliknya, DJP tetap mempertahankan koreksi dengan alasan bahwa berdasarkan Pasal 12 PP 94 Tahun 2010, pinjaman dari pemegang saham dapat dikenai deemed interest apabila tidak memenuhi syarat tertentu. DJP juga menerapkan ketentuan debt-to-equity ratio menurut PMK 169/PMK.010/2015 untuk menilai kewajaran struktur pendanaan, sehingga menilai bahwa biaya bunga tetap harus diperhitungkan meskipun tidak dibayarkan secara aktual.

Majelis Hakim kemudian menilai secara menyeluruh bukti dan penjelasan para pihak. Dalam persidangan terungkap fakta penting: tidak terdapat pembayaran bunga, tidak ada pencatatan biaya bunga, dan kondisi pinjaman tidak memenuhi kriteria untuk dikenai deemed interest sebagaimana dimaknai DJP. Kombinasi penetapan deemed interest dan penerapan debt-to-equity ratio yang dilakukan DJP justru menyebabkan hasil perhitungan menjadi tidak proporsional dan tidak relevan untuk menentukan objek PPh Pasal 23. Majelis menegaskan bahwa koreksi atas dasar asumsi—tanpa dasar transaksi aktual—bertentangan dengan prinsip pembuktian dalam pemeriksaan pajak.

Setelah melakukan penilaian sendiri, Majelis menetapkan bahwa DPP PPh Pasal 23 yang benar adalah Rp16.095.080,00, dengan PPh terutang Rp574.712,00, sesuai perhitungan PT SSS. Koreksi DJP sebesar Rp344.366.460,00 akhirnya dinyatakan tidak dapat dipertahankan.

 

Dengan demikian, banding PT SSS dikabulkan seluruhnya. Putusan ini menegaskan kembali bahwa deemed interest tidak dapat diterapkan tanpa bukti adanya manfaat ekonomi atau pembayaran yang nyata, serta bahwa pemotongan PPh Pasal 23 hanya dapat dilakukan apabila terdapat imbalan yang benar-benar diberikan kepada pihak penerima.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini

Dita Rahmah Fitri
Dita Rahmah Fitri
Junior Tax Consultant

10 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002782.99/2021/PP/M XVIB Tahun 2025

10 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003215.99/2025/PP/M XVA Tahun 2025

10 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Mengabulkan Sebagian

PUT-003217.99/2025/PP/M XVA Tahun 2025

10 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003218.99/2025/PP/M XVA Tahun 2025

10 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003219.99/2025/PP/M XVA Tahun 2025

10 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003718.99/2021/PP/M XVIB Tahun 2025

10 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004655.99/2021/PP/M XVIB Tahun 2025

10 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004779.16/2021/PP/M XVIIIB Tahun 2025

10 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-007414.13/2023/PP/M XIA Tahun 2025

10 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003932.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
16 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter