Sengketa ini bermula ketika DJP menemukan perbedaan signifikan antara laporan keuangan dan SPT Masa PPh Pasal 23 milik PT SSS, sehingga DJP menetapkan koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp344.366.460,00 untuk Masa Pajak November 2017. Salah satu koreksi terbesar muncul dari anggapan DJP bahwa terdapat biaya bunga yang seharusnya diperlakukan sebagai objek PPh 23 berdasarkan mekanisme deemed interest expense.
PT SSS menolak koreksi tersebut. Menurutnya, DJP mendasarkan penetapan deemed interest hanya pada asumsi tanpa memperhatikan kondisi faktual. PT SSS menjelaskan bahwa pinjaman dari pemegang saham bersifat tanpa bunga, sehingga tidak pernah ada pembayaran bunga maupun pembebanan biaya bunga yang dapat dianggap sebagai objek pemotongan PPh Pasal 23. Selain itu, koreksi atas akun-akun jasa lain juga dinilai tidak mencerminkan transaksi riil yang menimbulkan kewajiban pemotongan.
Sebaliknya, DJP tetap mempertahankan koreksi dengan alasan bahwa berdasarkan Pasal 12 PP 94 Tahun 2010, pinjaman dari pemegang saham dapat dikenai deemed interest apabila tidak memenuhi syarat tertentu. DJP juga menerapkan ketentuan debt-to-equity ratio menurut PMK 169/PMK.010/2015 untuk menilai kewajaran struktur pendanaan, sehingga menilai bahwa biaya bunga tetap harus diperhitungkan meskipun tidak dibayarkan secara aktual.
Majelis Hakim kemudian menilai secara menyeluruh bukti dan penjelasan para pihak. Dalam persidangan terungkap fakta penting: tidak terdapat pembayaran bunga, tidak ada pencatatan biaya bunga, dan kondisi pinjaman tidak memenuhi kriteria untuk dikenai deemed interest sebagaimana dimaknai DJP. Kombinasi penetapan deemed interest dan penerapan debt-to-equity ratio yang dilakukan DJP justru menyebabkan hasil perhitungan menjadi tidak proporsional dan tidak relevan untuk menentukan objek PPh Pasal 23. Majelis menegaskan bahwa koreksi atas dasar asumsi—tanpa dasar transaksi aktual—bertentangan dengan prinsip pembuktian dalam pemeriksaan pajak.
Setelah melakukan penilaian sendiri, Majelis menetapkan bahwa DPP PPh Pasal 23 yang benar adalah Rp16.095.080,00, dengan PPh terutang Rp574.712,00, sesuai perhitungan PT SSS. Koreksi DJP sebesar Rp344.366.460,00 akhirnya dinyatakan tidak dapat dipertahankan.
Dengan demikian, banding PT SSS dikabulkan seluruhnya. Putusan ini menegaskan kembali bahwa deemed interest tidak dapat diterapkan tanpa bukti adanya manfaat ekonomi atau pembayaran yang nyata, serta bahwa pemotongan PPh Pasal 23 hanya dapat dilakukan apabila terdapat imbalan yang benar-benar diberikan kepada pihak penerima.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini