Implementasi Core Tax Administration System (Coretax) menandai revolusi perpajakan di Indonesia yang mengedepankan proses bisnis digital, data yang terintegrasi (prepopulated), dan layanan tanpa batas (borderless). Meskipun sistem ini dirancang untuk meminimalisasi interaksi fisik dan penggunaan kertas demi efisiensi dan akurasi data, regulasi perpajakan tetap menyediakan ruang bagi penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) secara manual atau tertulis dalam kondisi dan untuk subjek pajak tertentu.
Dalam sistem Coretax, paradigma pelaporan berubah drastis dari yang sebelumnya berbasis formulir terpisah (seperti 1770, 1770 S, 1770 SS) menjadi satu kesatuan formulir yang dinamis berdasarkan profil Wajib Pajak. Namun, pertanyaan mendasar tetap muncul: di tengah gempuran digitalisasi ini, siapakah yang masih diperbolehkan menggunakan formulir kertas? dan bagaimana mekanismenya? Artikel ini akan mengupas tuntas ketentuan tersebut berdasarkan regulasi terbaru PER-11/PJ/2025 dan panduan teknis Coretax.
Pemahaman mengenai pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (OP) baik secara elektronik maupun manual didasarkan pada kerangka hukum berikut:
Meskipun Coretax menyediakan fitur prepopulated yang sangat memudahkan pelaporan secara online, saluran penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tidak serta merta menghapus jalur manual. Berdasarkan panduan teknis, saluran penyampaian SPT meliputi Kertas/Elektronik, Counter KPP, Pos, atau Online. Namun, terdapat pengecualian penting atau pembatasan terhadap siapa yang wajib online dan siapa yang boleh kertas. Berdasarkan analisis prosedur Coretax:
Wajib Pajak Orang Pribadi Non-Karyawan (Usahawan/Pekerjaan Bebas) dengan status SPT Nihil atau Kurang Bayar (KB) dikecualikan dari saluran manual/kertas tertentu dalam konteks kemudahan administrasi digital. Kelompok ini sangat didorong menggunakan Portal Wajib Pajak karena kompleksitas lampiran (Neraca, Laba Rugi) yang kini terstandarisasi secara digital.
Penggunaan formulir kertas (Hardcopy) umumnya masih diperkenankan bagi:
Menggunakan formulir kertas di era Coretax memiliki konsekuensi administratif yang berbeda dibandingkan pelaporan online. Berikut perbandingannya berdasarkan fitur Coretax:
| Fitur / Komponen | SPT Coretax (Online) | SPT Kertas (Manual) |
|---|---|---|
| Prepopulated Data | Data Bukti Potong, Pembayaran, dan Harta otomatis terisi/muncul. | Tidak Ada. Wajib Pajak harus mengetik/menulis ulang semua data bukti potong secara manual. |
| Lampiran Dokumen | Berbasis data terstruktur (XML/Form Digital). Tidak perlu upload PDF terpisah untuk rekapitulasi peredaran bruto. | Wajib Pajak harus melampirkan fotokopi dokumen fisik secara lengkap. |
| Validasi Hitungan | Otomatis oleh sistem (matematis pasti benar). | Risiko kesalahan hitung (human error) tinggi karena perhitungan manual. |
| Status Pelaporan | Real-time. BPE (Bukti Penerimaan Elektronik) langsung terbit. | Menunggu proses rekam oleh petugas pajak. Tanda terima diberikan setelah validasi formal manual. |
Bagi Wajib Pajak yang memenuhi kriteria dan memutuskan menggunakan formulir kertas, prosedur yang berlaku sesuai PER-11/PJ/2025 dan alur layanan adalah:
Untuk memperjelas segmentasi pengguna SPT Kertas vs Online di era Coretax, berikut adalah tabel ilustrasi kasus:
| Profil Wajib Pajak | Status & Kondisi | Saluran Pelaporan | Alasan & Keterangan Regulasi |
|---|---|---|---|
| Tuan A (Karyawan PT Maju) | Status: Karyawan Tetap. Bukti Potong: 1721-A1. Kondisi: Tidak paham komputer, lokasi jauh dari warnet. | SPT Kertas (Pos/Langsung) | Diperbolehkan karena keterbatasan akses. Tuan A mengisi formulir manual, melampirkan fotokopi A1, dan mengirim via Pos. |
| Nyonya B (Dokter/Pekerjaan Bebas) | Status: Pekerjaan Bebas (Norma). Status SPT: Kurang Bayar. Kondisi: Memiliki akses internet. | Wajib Coretax (Online) | WP OP Non-Karyawan (Pekerjaan Bebas) dengan status KB sangat diarahkan online. Menggunakan kertas akan menyulitkan karena harus mengisi Lampiran L1-L15 secara manual yang kompleks. |
| Tuan C (Pengusaha Toko Kelontong - UMKM) | Status: Omzet < Rp4,8 M (PP 23/PP 55). Status SPT: Nihil. Kondisi: Ingin praktis. | Coretax (Online) | Sangat disarankan Online. Di Coretax, rekapitulasi peredaran bruto sudah terstandarisasi digital, tidak perlu melampirkan rekap manual terpisah lagi seperti sistem lama. |
| Tuan D (Karyawan + Freelance) | Status: Pegawai + Jasa Desain. Status SPT: Lebih Bayar (LB). | Coretax (Online) | Status Lebih Bayar (LB) memicu validasi rekening pengembalian (restitusi) yang terintegrasi di Coretax. Menggunakan kertas berisiko memperlambat proses verifikasi rekening. |
Wajib Pajak harus menyadari bahwa meskipun diperbolehkan, penggunaan SPT Kertas membawa tantangan tersendiri:
Jika Wajib Pajak memilih menggunakan kertas, mereka harus memahami struktur baru formulir yang harus diisi (tidak lagi 1770 S/SS sederhana):
Meskipun SPT Tahunan PPh Orang Pribadi berbentuk kertas masih dimungkinkan (terutama melalui pos/ekspedisi dan bagi karyawan tertentu), arah kebijakan DJP melalui Coretax sangat jelas menuju digitalisasi penuh. Penggunaan formulir kertas di era PER-11/PJ/2025 menjadi opsi "darurat" atau "terakhir" yang kurang efisien karena menghilangkan manfaat fitur prepopulated dan validasi otomatis.
Bagi Wajib Pajak Non-Karyawan (Usahawan/Pekerjaan Bebas) dengan status Nihil atau Kurang Bayar, sistem secara implisit menutup kenyamanan jalur manual dan mengarahkan ke jalur online untuk memastikan akurasi data yang kompleks. Oleh karena itu, migrasi ke pelaporan online via Portal Wajib Pajak adalah langkah paling bijak untuk kepatuhan pajak yang efektif dan efisien.