SPT Tahunan PPh Badan
Panduan Isi SPT PPh Badan

Transformasi Transparansi: Format Terbaru Daftar Nominatif Natura dan Kenikmatan di SPT Tahunan Coretax

Taxindo Prime Consulting | Sonya Marthayori, S.E., BKP (B)., APCIT - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C) • 03 Februari 2026
00:00
Optimum dengan Google Chrome
 

Pendahuluan

Implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax System) membawa revolusi digital dalam tata cara pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). Salah satu perubahan paling signifikan terletak pada standarisasi pelaporan biaya Penggantian atau Imbalan dalam bentuk Natura dan/atau Kenikmatan.

Sejak berlakunya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan aturan turunannya (PP 55 Tahun 2022), prinsip Taxability-Deductibility telah mengubah lanskap perpajakan natura. Biaya natura kini dapat dibiayakan (deductible) oleh pemberi kerja, namun secara simultan menjadi objek pajak (taxable) bagi penerima (pegawai), kecuali untuk jenis natura tertentu yang dikecualikan.

Dalam sistem lama (Legacy), Wajib Pajak sering kali melampirkan daftar nominatif dalam format PDF atau Excel yang tidak seragam. Namun, dalam ekosistem Coretax, pelaporan ini wajib dituangkan dalam formulir data terstruktur yang memiliki validasi logis dan terintegrasi dengan bukti pemotongan PPh Pasal 21. Artikel ini akan mengupas tuntas format baru tersebut berdasarkan regulasi terbaru PER-11/PJ/2025.

I. Dasar Hukum dan Referensi Regulasi

Format dan tata cara pengisian daftar nominatif ini mengacu pada ketentuan berikut:

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
  • Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian SPT Masa dan SPT Tahunan. Regulasi ini secara spesifik mengatur detail kolom dan validasi data pada Lampiran SPT Tahunan di Coretax,.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.

II. Lokasi Formulir dalam Coretax

Dalam sistem Coretax, lokasi pengisian daftar nominatif natura berbeda tergantung pada jenis Wajib Pajak. Berikut adalah pemetaan lokasinya:

Tabel 1: Lokasi Formulir Daftar Nominatif Natura

Jenis Wajib Pajak Nama Formulir / Lampiran Bagian Spesifik Keterangan
Wajib Pajak Badan Lampiran 11A (Rincian Biaya Tertentu) Bagian I: Daftar Nominatif Biaya Promosi dan Penjualan, serta Penggantian atau Imbalan dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan Digunakan untuk melaporkan rincian penerima dan nilai natura,.
Wajib Pajak Badan Lampiran 11A (Rincian Biaya Tertentu) Bagian IV: Rincian Bagi Wajib Pajak Pemberi Natura dan/atau Kenikmatan Digunakan khusus jika natura yang diberikan berasal dari aset perusahaan (berupa penyusutan) atau fasilitas di daerah tertentu,,.
Wajib Pajak Orang Pribadi Lampiran 3D Bagian B: Daftar Nominatif Biaya Promosi serta Penggantian atau Imbalan dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan Wajib diisi oleh WP OP yang melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas dan menyelenggarakan pencatatan/pembukuan,.

III. Format Data dan Tata Cara Pengisian

Coretax menuntut detail yang presisi. Tidak seperti sistem lama, kolom "Keterangan" kini memiliki sintaksis baku yang harus diikuti agar sistem dapat membaca data dengan benar. Selain itu, terdapat integrasi dengan nomor bukti potong PPh 21.

Tabel 2: Struktur Kolom dan Petunjuk Pengisian Daftar Nominatif (Lampiran 11A Bagian I / Lampiran 3D Bagian B)

Tabel berikut merinci setiap kolom yang harus diisi oleh Wajib Pajak pada saat melakukan input (key-in) atau impor data XML di Coretax,,,,.

No Nama Kolom (Field Name) Tipe Data Petunjuk Pengisian & Validasi Sistem
1 Nomor Identitas Penerima Angka Diisi dengan NPWP (15/16 digit) atau NIK (16 digit) pihak penerima natura (pegawai atau pihak ketiga). Jika penerima adalah WNA, dapat menggunakan Tax Identification Number (TIN) atau nomor paspor.
2 Nama Penerima Teks Diisi nama lengkap penerima sesuai dokumen identitas yang dicantumkan.
3 Alamat Penerima Teks Diisi alamat lengkap penerima imbalan.
4 Tanggal Tanggal Diisi tanggal pemberian natura/kenikmatan. Jika diberikan secara rutin bulanan, dapat diisi tanggal akhir bulan atau akhir tahun (tergantung metode rekapitulasi, namun disarankan sesuai masa perolehan).
5 Jenis Biaya Pilihan Wajib memilih salah satu dari opsi berikut: 1. Biaya Promosi 2. Biaya Natura/Kenikmatan
6 Nilai Angka Diisi jumlah biaya yang dikeluarkan oleh pemberi kerja. - Untuk Natura (barang): Menggunakan nilai pasar. - Untuk Kenikmatan (fasilitas): Menggunakan biaya sesungguhnya yang dikeluarkan atau nilai penyusutan aset.
7 Keterangan Teks Terstruktur (PENTING) Kolom ini wajib diisi dengan format baku yang memuat 3 elemen informasi: [Bentuk Natura] - [Akun Biaya] - [Status Objek] Contoh: Kenikmatan fasilitas mobil - biaya sewa - objek PPh
8 Jumlah PPh Angka Diisi jumlah PPh (biasanya PPh Pasal 21) yang telah dipotong atas natura tersebut. Jika natura tersebut adalah Non-Objek PPh, diisi dengan angka 0.
9 Nomor Bukti Pemotongan Alfanumerik Diisi Nomor Bukti Pemotongan PPh (Bupot) yang telah diterbitkan melalui modul e-Bupot Coretax atas penghasilan natura tersebut. Kolom ini menjadi kunci validasi Taxability-Deductibility.

Tabel 3: Struktur Kolom Rincian Aset Fasilitas (Lampiran 11A Bagian IV.A)

Bagian ini wajib diisi oleh Wajib Pajak Badan jika nilai natura pada Tabel 2 berasal dari penggunaan aset milik perusahaan (bukan sewa dari pihak ketiga), seperti mobil dinas atau rumah dinas milik sendiri,,,.

No Nama Kolom Petunjuk Pengisian
1 Jenis Harta Berwujud Diisi deskripsi harta yang dijadikan fasilitas. Contoh: Sedan Dinas Direktur, Mess Karyawan Pabrik.
2 Tahun Perolehan Diisi tahun saat aset tersebut dibeli atau diperoleh.
3 Nilai Perolehan (Rp) Diisi harga perolehan historis aset tersebut dalam Rupiah.
4 Penyusutan s.d. Tahun Lalu Diisi akumulasi penyusutan fiskal sampai dengan akhir tahun pajak sebelum tahun pelaporan.
5 Penyusutan Tahun Ini Diisi biaya penyusutan fiskal tahun berjalan. Nilai ini adalah nilai kenikmatan yang diterima pegawai dan nilai biaya yang dikurangkan perusahaan.

IV. Ilustrasi Kasus dan Penerapan dalam Tabel Coretax

Untuk memperjelas teknis pengisian, berikut disajikan studi kasus yang komprehensif.

Profil Wajib Pajak:

  • Nama: PT. Teknologi Masa Depan (TMD).
  • Tahun Pajak: 2025.
  • Status: Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Transaksi Pemberian Natura/Kenikmatan Tahun 2025:

  • Fasilitas Apartemen (Sewa): PT. TMD menyewa apartemen untuk tempat tinggal Bapak Roy (Direktur) selama setahun. Biaya sewa yang dibayar ke pemilik apartemen adalah Rp 120.000.000. Berdasarkan aturan, ini adalah Objek PPh 21. PPh 21 telah dipotong melalui Bupot A1 Bapak Roy.
  • Mobil Dinas (Aset Perusahaan): PT. TMD menyediakan mobil sedan operasional (milik PT) yang dibawa pulang oleh Ibu Sinta (Manajer Sales). Mobil dibeli tahun 2023 seharga Rp 400.000.000 (Kelompok 2, Garis Lurus). Biaya penyusutan fiskal tahun 2025 adalah Rp 50.000.000. Ini adalah Objek PPh 21.
  • Bingkisan Hari Raya: PT. TMD memberikan bingkisan lebaran (sembako/bahan makanan) kepada seluruh karyawan, termasuk Saudara Budi (Staff). Nilai bingkisan Rp 500.000. Berdasarkan PMK 66/2023, bingkisan hari raya keagamaan adalah Non-Objek PPh (dikecualikan).

Tabel 4: Simulasi Pengisian Lampiran 11A - Bagian I (Daftar Nominatif)

Berikut adalah cara PT. TMD mengisi formulir di Coretax berdasarkan transaksi di atas:

Data Kolom Entri 1 (Apartemen Sewa) Entri 2 (Mobil Dinas - Aset) Entri 3 (Bingkisan Lebaran)
No. Identitas 07.123.456.7-011.000 08.987.654.3-022.000 31750... (NIK Budi)
Nama Roy Santoso Sinta Melati Budi
Alamat Jl. Thamrin No. 1, Jakarta Jl. Sudirman No. 5, Jakarta Jl. Merdeka, Depok
Tanggal 31-12-2025 31-12-2025 10-04-2025
Jenis Biaya Natura/Kenikmatan Natura/Kenikmatan Natura/Kenikmatan
Nilai (Rp) 120.000.000 50.000.000 500.000
Keterangan Kenikmatan fasilitas apartemen - biaya sewa - objek PPh Kenikmatan fasilitas mobil - biaya penyusutan - objek PPh Bingkisan hari raya - biaya kesejahteraan - non objek PPh
Jumlah PPh (Rp) 30.000.000 9.000.000 0
No. Bukti Potong 21-12-25-00001 21-12-25-00002 -

Tabel 5: Simulasi Pengisian Lampiran 11A - Bagian IV.A (Rincian Aset)

Karena pada Entri 2 (Mobil Dinas Ibu Sinta) natura yang diberikan berasal dari aset perusahaan, PT. TMD wajib mengisi tabel tambahan ini untuk memvalidasi angka Rp 50.000.000 yang diklaim di Bagian I.

Kolom Data Aset Isian Data
Jenis Harta Berwujud Sedan Dinas Manajer Sales (Toyota Camry)
Tahun Perolehan 2023
Nilai Perolehan (Rp) 400.000.000
Penyusutan s.d. Tahun Lalu (Rp) 100.000.000
Penyusutan Tahun Ini (Rp) 50.000.000

Catatan: Nilai "Penyusutan Tahun Ini" (50 Juta) pada Tabel 5 inilah yang menjadi dasar angka "Nilai" pada Tabel 4 untuk baris Ibu Sinta.

V. Kesimpulan dan Poin Kritis

Perubahan format pelaporan Daftar Nominatif Natura di Coretax bukan sekadar perubahan tampilan, melainkan penguatan fungsi pengawasan (compliance risk management). Wajib Pajak perlu memperhatikan hal-hal berikut:

  • Format Keterangan: Penggunaan sintaksis "Bentuk - Akun - Status" pada kolom Keterangan adalah mandatori. Kesalahan format dapat menyulitkan sistem dalam memvalidasi data,,.
  • Integrasi Nomor Bupot: Kolom Nomor Bukti Potong memaksa Wajib Pajak untuk memastikan bahwa setiap biaya natura yang diklaim sebagai pengurang penghasilan (deductible) telah dipotong pajaknya (taxable) di sisi pegawai melalui mekanisme e-Bupot PPh 21, kecuali yang secara eksplisit dinyatakan non-objek.
  • Konsistensi Data Aset: Untuk natura berupa fasilitas aset perusahaan, nilai yang dilaporkan di Daftar Nominatif (Bagian I) harus sinkron dengan nilai penyusutan fiskal tahun berjalan yang dilaporkan di Bagian IV.A.

Kegagalan dalam mengisi formulir ini dengan benar dan lengkap dapat mengakibatkan SPT Tahunan dianggap tidak lengkap atau memicu pemeriksaan pajak karena adanya indikasi ketidakpatuhan dalam pemotongan pajak (ekualisasi biaya vs objek PPh 21).

Sonya Marthayori, S.E., BKP (B)., APCIT
Telah dikurasi oleh
Sonya Marthayori, S.E., BKP (B)., APCIT
Tax, Customs, & Transfer Pricing Consultant
Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter