Implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax System) membawa revolusi digital dalam tata cara pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). Salah satu perubahan paling signifikan terletak pada standarisasi pelaporan biaya Penggantian atau Imbalan dalam bentuk Natura dan/atau Kenikmatan.
Sejak berlakunya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan aturan turunannya (PP 55 Tahun 2022), prinsip Taxability-Deductibility telah mengubah lanskap perpajakan natura. Biaya natura kini dapat dibiayakan (deductible) oleh pemberi kerja, namun secara simultan menjadi objek pajak (taxable) bagi penerima (pegawai), kecuali untuk jenis natura tertentu yang dikecualikan.
Dalam sistem lama (Legacy), Wajib Pajak sering kali melampirkan daftar nominatif dalam format PDF atau Excel yang tidak seragam. Namun, dalam ekosistem Coretax, pelaporan ini wajib dituangkan dalam formulir data terstruktur yang memiliki validasi logis dan terintegrasi dengan bukti pemotongan PPh Pasal 21. Artikel ini akan mengupas tuntas format baru tersebut berdasarkan regulasi terbaru PER-11/PJ/2025.
Format dan tata cara pengisian daftar nominatif ini mengacu pada ketentuan berikut:
Dalam sistem Coretax, lokasi pengisian daftar nominatif natura berbeda tergantung pada jenis Wajib Pajak. Berikut adalah pemetaan lokasinya:
| Jenis Wajib Pajak | Nama Formulir / Lampiran | Bagian Spesifik | Keterangan |
|---|---|---|---|
| Wajib Pajak Badan | Lampiran 11A (Rincian Biaya Tertentu) | Bagian I: Daftar Nominatif Biaya Promosi dan Penjualan, serta Penggantian atau Imbalan dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan | Digunakan untuk melaporkan rincian penerima dan nilai natura,. |
| Wajib Pajak Badan | Lampiran 11A (Rincian Biaya Tertentu) | Bagian IV: Rincian Bagi Wajib Pajak Pemberi Natura dan/atau Kenikmatan | Digunakan khusus jika natura yang diberikan berasal dari aset perusahaan (berupa penyusutan) atau fasilitas di daerah tertentu,,. |
| Wajib Pajak Orang Pribadi | Lampiran 3D | Bagian B: Daftar Nominatif Biaya Promosi serta Penggantian atau Imbalan dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan | Wajib diisi oleh WP OP yang melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas dan menyelenggarakan pencatatan/pembukuan,. |
Coretax menuntut detail yang presisi. Tidak seperti sistem lama, kolom "Keterangan" kini memiliki sintaksis baku yang harus diikuti agar sistem dapat membaca data dengan benar. Selain itu, terdapat integrasi dengan nomor bukti potong PPh 21.
Tabel berikut merinci setiap kolom yang harus diisi oleh Wajib Pajak pada saat melakukan input (key-in) atau impor data XML di Coretax,,,,.
| No | Nama Kolom (Field Name) | Tipe Data | Petunjuk Pengisian & Validasi Sistem |
|---|---|---|---|
| 1 | Nomor Identitas Penerima | Angka | Diisi dengan NPWP (15/16 digit) atau NIK (16 digit) pihak penerima natura (pegawai atau pihak ketiga). Jika penerima adalah WNA, dapat menggunakan Tax Identification Number (TIN) atau nomor paspor. |
| 2 | Nama Penerima | Teks | Diisi nama lengkap penerima sesuai dokumen identitas yang dicantumkan. |
| 3 | Alamat Penerima | Teks | Diisi alamat lengkap penerima imbalan. |
| 4 | Tanggal | Tanggal | Diisi tanggal pemberian natura/kenikmatan. Jika diberikan secara rutin bulanan, dapat diisi tanggal akhir bulan atau akhir tahun (tergantung metode rekapitulasi, namun disarankan sesuai masa perolehan). |
| 5 | Jenis Biaya | Pilihan | Wajib memilih salah satu dari opsi berikut: 1. Biaya Promosi 2. Biaya Natura/Kenikmatan |
| 6 | Nilai | Angka | Diisi jumlah biaya yang dikeluarkan oleh pemberi kerja. - Untuk Natura (barang): Menggunakan nilai pasar. - Untuk Kenikmatan (fasilitas): Menggunakan biaya sesungguhnya yang dikeluarkan atau nilai penyusutan aset. |
| 7 | Keterangan | Teks Terstruktur | (PENTING) Kolom ini wajib diisi dengan format baku yang memuat 3 elemen informasi: [Bentuk Natura] - [Akun Biaya] - [Status Objek] Contoh: Kenikmatan fasilitas mobil - biaya sewa - objek PPh |
| 8 | Jumlah PPh | Angka | Diisi jumlah PPh (biasanya PPh Pasal 21) yang telah dipotong atas natura tersebut. Jika natura tersebut adalah Non-Objek PPh, diisi dengan angka 0. |
| 9 | Nomor Bukti Pemotongan | Alfanumerik | Diisi Nomor Bukti Pemotongan PPh (Bupot) yang telah diterbitkan melalui modul e-Bupot Coretax atas penghasilan natura tersebut. Kolom ini menjadi kunci validasi Taxability-Deductibility. |
Bagian ini wajib diisi oleh Wajib Pajak Badan jika nilai natura pada Tabel 2 berasal dari penggunaan aset milik perusahaan (bukan sewa dari pihak ketiga), seperti mobil dinas atau rumah dinas milik sendiri,,,.
| No | Nama Kolom | Petunjuk Pengisian |
|---|---|---|
| 1 | Jenis Harta Berwujud | Diisi deskripsi harta yang dijadikan fasilitas. Contoh: Sedan Dinas Direktur, Mess Karyawan Pabrik. |
| 2 | Tahun Perolehan | Diisi tahun saat aset tersebut dibeli atau diperoleh. |
| 3 | Nilai Perolehan (Rp) | Diisi harga perolehan historis aset tersebut dalam Rupiah. |
| 4 | Penyusutan s.d. Tahun Lalu | Diisi akumulasi penyusutan fiskal sampai dengan akhir tahun pajak sebelum tahun pelaporan. |
| 5 | Penyusutan Tahun Ini | Diisi biaya penyusutan fiskal tahun berjalan. Nilai ini adalah nilai kenikmatan yang diterima pegawai dan nilai biaya yang dikurangkan perusahaan. |
Untuk memperjelas teknis pengisian, berikut disajikan studi kasus yang komprehensif.
Profil Wajib Pajak:
Transaksi Pemberian Natura/Kenikmatan Tahun 2025:
Berikut adalah cara PT. TMD mengisi formulir di Coretax berdasarkan transaksi di atas:
| Data Kolom | Entri 1 (Apartemen Sewa) | Entri 2 (Mobil Dinas - Aset) | Entri 3 (Bingkisan Lebaran) |
|---|---|---|---|
| No. Identitas | 07.123.456.7-011.000 | 08.987.654.3-022.000 | 31750... (NIK Budi) |
| Nama | Roy Santoso | Sinta Melati | Budi |
| Alamat | Jl. Thamrin No. 1, Jakarta | Jl. Sudirman No. 5, Jakarta | Jl. Merdeka, Depok |
| Tanggal | 31-12-2025 | 31-12-2025 | 10-04-2025 |
| Jenis Biaya | Natura/Kenikmatan | Natura/Kenikmatan | Natura/Kenikmatan |
| Nilai (Rp) | 120.000.000 | 50.000.000 | 500.000 |
| Keterangan | Kenikmatan fasilitas apartemen - biaya sewa - objek PPh | Kenikmatan fasilitas mobil - biaya penyusutan - objek PPh | Bingkisan hari raya - biaya kesejahteraan - non objek PPh |
| Jumlah PPh (Rp) | 30.000.000 | 9.000.000 | 0 |
| No. Bukti Potong | 21-12-25-00001 | 21-12-25-00002 | - |
Karena pada Entri 2 (Mobil Dinas Ibu Sinta) natura yang diberikan berasal dari aset perusahaan, PT. TMD wajib mengisi tabel tambahan ini untuk memvalidasi angka Rp 50.000.000 yang diklaim di Bagian I.
| Kolom Data Aset | Isian Data |
|---|---|
| Jenis Harta Berwujud | Sedan Dinas Manajer Sales (Toyota Camry) |
| Tahun Perolehan | 2023 |
| Nilai Perolehan (Rp) | 400.000.000 |
| Penyusutan s.d. Tahun Lalu (Rp) | 100.000.000 |
| Penyusutan Tahun Ini (Rp) | 50.000.000 |
Catatan: Nilai "Penyusutan Tahun Ini" (50 Juta) pada Tabel 5 inilah yang menjadi dasar angka "Nilai" pada Tabel 4 untuk baris Ibu Sinta.
Perubahan format pelaporan Daftar Nominatif Natura di Coretax bukan sekadar perubahan tampilan, melainkan penguatan fungsi pengawasan (compliance risk management). Wajib Pajak perlu memperhatikan hal-hal berikut:
Kegagalan dalam mengisi formulir ini dengan benar dan lengkap dapat mengakibatkan SPT Tahunan dianggap tidak lengkap atau memicu pemeriksaan pajak karena adanya indikasi ketidakpatuhan dalam pemotongan pajak (ekualisasi biaya vs objek PPh 21).