Implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax System) membawa perubahan fundamental dalam tata cara pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan. Salah satu transformasi terbesar terletak pada mekanisme rekonsiliasi fiskal. Jika sebelumnya Wajib Pajak menyusun rekonsiliasi fiskal dalam kertas kerja terpisah dan hanya memindahkan angka akhirnya ke formulir SPT, Coretax mengharuskan proses rekonsiliasi dilakukan secara terstruktur, terperinci, dan digital langsung di dalam sistem menggunakan Kode Penyesuaian (Adjustment Codes). Artikel ini akan mengupas tuntas mekanisme baru tersebut, menyajikan daftar lengkap kode FPO dan FNE sesuai PER-11/PJ/2025, serta memberikan ilustrasi kasus teknis.
Landasan utama perubahan ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian SPT Masa dan SPT Tahunan, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024.
Wajib Pajak harus memahami bahwa format Laporan Keuangan di Coretax dibagi menjadi 12 sub-kategori berdasarkan sektor usaha untuk mengakomodasi karakteristik akun yang berbeda-beda, yaitu,:
Dalam formulir Laporan Laba Rugi di Coretax, Wajib Pajak wajib memilih kode penyesuaian jika mengisi kolom koreksi fiskal. Berikut adalah rincian lengkap kode FPO (Fiskal Positif) dan FNE (Fiskal Negatif) yang tersedia dalam sistem:
Koreksi ini dilakukan untuk biaya yang menurut akuntansi komersial dibebankan, namun menurut ketentuan fiskal (Pasal 9 UU PPh) tidak boleh dikurangkan, sehingga menambah laba kena pajak.
| Kode | Deskripsi | Keterangan |
|---|---|---|
| FPO-01 | Biaya untuk kepentingan pribadi | Biaya yang dibebankan/dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya (Pasal 9 ayat (1) huruf i UU PPh),. |
| FPO-02 | Premi Asuransi Pribadi | Premi asuransi kesehatan, kecelakaan, jiwa, dwiguna, dan beasiswa yang dibayar oleh Wajib Pajak (jika diperlakukan sebagai prive/dividen),. |
| FPO-03 | - | Kode ini tidak digunakan/dihilangkan dalam versi terbaru. |
| FPO-04 | Imbalan Hubungan Istimewa | Jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan,. |
| FPO-05 | Harta Dihibahkan/Sumbangan | Harta yang dihibahkan, bantuan, atau sumbangan yang tidak memenuhi syarat untuk dibiayakan (Pasal 9 ayat (1) huruf g UU PPh),. |
| FPO-06 | Pajak Penghasilan | Beban Pajak Penghasilan (PPh) yang dicatat sebagai biaya komersial,. |
| FPO-07 | Gaji kepada Pemilik | Gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau CV yang modalnya tidak terbagi atas saham. |
| FPO-08 | Sanksi Administrasi | Sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan,. |
| FPO-09 | Selisih Penyusutan (Komersial > Fiskal) | Selisih perhitungan penyusutan menurut pembukuan Wajib Pajak lebih besar dari perhitungan penyusutan menurut fiskal,. |
| FPO-10 | Selisih Amortisasi (Komersial > Fiskal) | Selisih perhitungan amortisasi menurut pembukuan Wajib Pajak lebih besar dari perhitungan amortisasi menurut fiskal,. |
| FPO-11 | Biaya 3M Penghasilan Final/Non-Objek | Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dikenakan PPh Final dan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak,. |
| FPO-12 | Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya | Penyesuaian lain berdasarkan Pasal 4 dan Pasal 9 UU PPh, seperti biaya tanpa bukti pendukung valid (daftar nominatif),. |
Koreksi ini dilakukan untuk mengurangi laba fiskal, biasanya karena perbedaan pengakuan pendapatan atau metode penyusutan yang diakui fiskal lebih besar.
| Kode | Deskripsi | Keterangan |
|---|---|---|
| FNE-01 | Penghasilan Final / Non-Objek dalam Peredaran Usaha | Penghasilan yang dikenakan PPh Final dan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak tetapi termasuk dalam angka peredaran usaha komersial,. |
| FNE-02 | Selisih Penyusutan (Komersial < Fiskal) | Selisih penyusutan komersial di bawah penyusutan fiskal (Biaya penyusutan fiskal lebih besar),. |
| FNE-03 | Selisih Amortisasi (Komersial < Fiskal) | Selisih amortisasi komersial di bawah amortisasi fiskal,. |
| FNE-04 | Penyesuaian Fiskal Negatif Lainnya | Penyesuaian negatif lainnya yang diperbolehkan ketentuan perpajakan,. |
Dalam formulir Laporan Laba Rugi di Coretax, setiap baris akun (misalnya "Biaya Gaji" atau "Pendapatan Lain-Lain") memiliki kolom-kolom berikut yang harus diisi secara horizontal:
Pengisian Kode Penyesuaian Fiskal bersifat mandatory (wajib) apabila Wajib Pajak memasukkan angka pada kolom Penyesuaian Fiskal Positif atau Negatif. Jika kolom koreksi diisi angka namun kodenya dikosongkan, sistem Coretax tidak akan mengizinkan penyimpanan data (Simpan Konsep).
Salah satu keunggulan Coretax adalah kemampuan untuk memilih lebih dari satu kode penyesuaian dalam satu akun biaya atau pendapatan. Misalnya, dalam satu akun "Beban Lain-lain" terdapat koreksi karena biaya sumbangan (tidak dapat dikurangkan) dan biaya sanksi pajak. Wajib Pajak dapat memilih dua kode berbeda untuk satu baris akun tersebut, sehingga rincian koreksi menjadi sangat jelas.
Berikut adalah contoh penerapan kode pada PT. Maju Terus untuk Tahun Pajak 2025.
Data: Dalam akun "Beban Usaha Lainnya" (Kode 5399) senilai Rp100.000.000, terdapat biaya sanksi administrasi pajak Rp30.000.000 dan biaya PPh Badan Rp50.000.000. Sisanya Rp20.000.000 adalah biaya operasional deductible.
Langkah di Coretax,:
Data: Akun "Beban Penyusutan" (Kode 5314) memiliki nilai komersial Rp60.000.000. Sedangkan perhitungan penyusutan fiskal adalah Rp100.000.000. Terdapat selisih Rp40.000.000 (Fiskal lebih besar).
Langkah di Coretax:
Data: Pendapatan Bunga Deposito sebesar Rp200.000.000 dicatat sebagai pendapatan lain-lain.
Langkah di Coretax,:
Penerapan Kode Penyesuaian FPO dan FNE di Coretax menuntut Wajib Pajak untuk melakukan pemetaan (mapping) akun biaya komersial ke akun standar Coretax dengan presisi. Fitur multi-code memberikan kemudahan untuk merinci satu akun biaya yang mengandung berbagai jenis koreksi tanpa perlu memecah akun di pembukuan komersial.
Wajib Pajak disarankan untuk selalu merujuk pada PER-11/PJ/2025 saat menentukan kode, karena kesalahan pemilihan kode dapat memicu risiko himbauan atau pemeriksaan (audit trigger). Pastikan kertas kerja rekonsiliasi internal tetap tersimpan rapi sebagai data dukung dari kode-kode yang dipilih dalam sistem Coretax.