Implementasi Core Tax Administration System (CTAS) atau Coretax membawa perubahan fundamental dalam tata cara pelaporan pajak di Indonesia. Salah satu aspek krusial yang mengalami digitalisasi dan standardisasi adalah pelaporan Biaya Entertainment dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, biaya entertainment, jamuan, representasi, dan sejenisnya pada dasarnya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto (deductible expense) untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak. Namun, syarat mutlak agar biaya ini dapat dibiayakan adalah Wajib Pajak harus membuat Daftar Nominatif dan melampirkannya dalam SPT Tahunan.
Dalam era Coretax, format Daftar Nominatif ini tidak lagi berupa lampiran bebas atau file PDF yang diunggah sembarangan, melainkan menjadi data terstruktur (structured data) yang harus diisi pada formulir khusus atau diimpor melalui skema XML yang telah ditentukan. Artikel ini akan mengupas tuntas format terbaru tersebut berdasarkan regulasi terkini, yaitu Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025.
Perubahan format dan mekanisme pelaporan ini didasarkan pada payung hukum berikut:
Sebelum Coretax, Wajib Pajak sering kali membuat Daftar Nominatif menggunakan format Excel sendiri lalu mengubahnya menjadi PDF untuk diunggah di e-Filing. Di Coretax, Daftar Nominatif Biaya Entertainment telah memiliki "rumah" yang spesifik:
Berdasarkan Lampiran PER-11/PJ/2025, berikut adalah rincian kolom data yang wajib diisi oleh Wajib Pajak dalam sistem Coretax. Data ini dibagi menjadi dua kelompok besar: Informasi Pemberian dan Informasi Relasi Usaha.
| Kelompok Data | Nama Kolom (Field Coretax) | Keterangan dan Petunjuk Pengisian | Referensi |
|---|---|---|---|
| Utama | Nomor (No) | Diisi dengan nomor urut transaksi, dimulai dari angka 1. | |
| Pemberian | Tanggal | Diisi dengan tanggal transaksi entertainment diberikan (format dd-mm-yyyy). Tanggal ini harus sesuai dengan bukti transaksi (bon/kuitansi). | , |
| Nama Tempat | Diisi dengan nama tempat entertainment diberikan. Contoh: "Restoran Sederhana", "Hotel Mulia", atau "Golf Club Senayan". | , | |
| Alamat Tempat | Diisi dengan alamat lengkap lokasi tempat entertainment dilaksanakan. | , | |
| Jenis | Diisi dengan jenis biaya. Contoh: "Jamuan Makan", "Sewa Lapangan Golf", "Tiket Pertunjukan", atau "Bingkisan/Souvenir". | , | |
| Jumlah (Nilai) | Diisi dengan nominal biaya yang dikeluarkan dalam mata uang Rupiah (atau USD jika pembukuan dalam USD). Nilai ini adalah nilai riil yang dikeluarkan perusahaan. | , | |
| Relasi Usaha | Nama Relasi | Diisi dengan nama lengkap orang/pihak yang menerima entertainment (klien/tamu bisnis). | , |
| Posisi / Jabatan | Diisi dengan jabatan penerima entertainment di perusahaannya. Contoh: "Direktur Pemasaran", "Manajer Pembelian". | , | |
| Nama Perusahaan | Diisi dengan nama perusahaan tempat relasi bekerja. | , | |
| Jenis Usaha | Diisi dengan jenis usaha dari perusahaan relasi. Contoh: "Manufaktur Tekstil", "Jasa Konstruksi". | , | |
| Lainnya | Keterangan | Diisi dengan informasi relevan lainnya yang menjelaskan tujuan pemberian untuk membuktikan hubungan dengan kegiatan 3M (Mendapatkan, Menagih, Memelihara penghasilan). Contoh: "Meeting negosiasi kontrak". | , |
Catatan Penting: Dalam Coretax, Wajib Pajak tidak perlu lagi melampirkan dokumen fisik/PDF tambahan jika data di atas sudah diinput (key-in) atau diimpor (melalui XML/Excel converter) ke dalam formulir elektronik SPT, kecuali diminta dalam pemeriksaan,.
Untuk memahami cara pengisian yang benar agar biaya tersebut diakui secara fiskal (deductible), mari kita simak ilustrasi kasus berikut.
PT Sukses Makmur Abadi (PT SMA) adalah perusahaan yang bergerak di bidang distribusi alat berat. Pada tahun pajak 2025, perusahaan mencatat beberapa pengeluaran terkait entertainment dalam laporan keuangan komersialnya sebagai berikut:
| No | Tanggal | Nama Tempat | Alamat | Jenis | Jumlah (Rp) | Nama Relasi | Posisi | Nama Perusahaan Relasi | Jenis Usaha Relasi | Keterangan |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| 1 | 12-04-2025 | Restoran Steak House | Jl. Sudirman No. 1, Jakarta | Jamuan Makan | 5.000.000 | Budi Santoso | Direktur | PT Konstruksi Jaya | Konstruksi | Negosiasi Kontrak |
| 2 | 05-09-2025 | Jagorawi Golf Club | Jl. Karanggan, Bogor | Main Golf | 15.000.000 | Andi Wijaya | Manajer | PT Tambang Emas | Pertambangan | Lobi Tender |
Referensi Format Tabel: Berdasarkan Lampiran 11A PER-11/PJ/2025,,.
Dalam sistem Coretax yang terintegrasi, validitas data sangat krusial. Berikut konsekuensi jika Daftar Nominatif tidak dibuat atau diisi dengan tidak benar:
Wajib Pajak memiliki dua opsi untuk mengisi daftar ini di portal Coretax:
Format terbaru Daftar Nominatif Biaya Entertainment di Coretax menuntut transparansi dan detail yang lebih tinggi dibandingkan sistem sebelumnya. Format tabel yang baku dalam PER-11/PJ/2025 mengharuskan Wajib Pajak mencatat secara rinci "Siapa", "Di mana", "Kapan", dan "Untuk Apa" biaya tersebut dikeluarkan.
Kunci keberhasilan pelaporan di Coretax adalah tertib administrasi. Perusahaan disarankan untuk mencatat detail relasi usaha (Nama, Jabatan, Perusahaan) setiap kali melakukan pengeluaran entertainment agar saat akhir tahun pajak, proses pengisian atau impor data ke Coretax dapat berjalan lancar tanpa risiko koreksi fiskal.