Implementasi Core Tax Administration System (Coretax) membawa reformasi fundamental dalam tata cara pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan. Salah satu area yang mengalami perubahan signifikan secara administratif dan teknis adalah pelaporan Biaya Penyusutan dan Amortisasi Fiskal.
Dalam rezim perpajakan Indonesia, penyusutan (depresiasi) atas harta berwujud dan amortisasi atas harta tidak berwujud merupakan komponen biaya yang dapat dikurangkan (deductible expense) dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak, sepanjang memenuhi ketentuan Pasal 11 dan 11A Undang-Undang PPh.
Sebelumnya, dalam sistem e-Form atau e-Filing lama, Wajib Pajak sering kali hanya melampirkan daftar penyusutan dalam format PDF atau CSV yang terpisah. Namun, dalam ekosistem Coretax, daftar ini bertransformasi menjadi data terstruktur yang terintegrasi langsung dengan Induk SPT dan Lampiran Laba Rugi. Artikel ini akan mengupas tuntas format terbaru Lampiran 9 (L-9) pada Coretax, perbedaannya dengan sistem lama, serta ilustrasi pengisiannya.
Perubahan tata cara pelaporan ini didasarkan pada kerangka hukum berikut:
Dalam Coretax, pelaporan penyusutan tidak lagi bersifat administratif semata, melainkan menjadi bagian dari validasi sistem (system validation).
| Aspek | Sistem Lama (e-Form/e-Filing) | Sistem Coretax (PER-11/PJ/2025) |
|---|---|---|
| Bentuk Lampiran | Seringkali berupa unggahan PDF/Excel tidak terstandar atau CSV sederhana. | Merupakan Lampiran 9 (L-9) yang terstruktur, wajib diisi key-in atau impor XML standar. |
| Pemicu Pengisian | Wajib Pajak melampirkan secara manual. | Menggunakan logika pre-validation di Induk SPT. Jika pertanyaan "Apakah Anda membebankan biaya penyusutan?" dijawab YA, maka Lampiran 9 wajib diisi. |
| Integrasi Data | Nilai di lampiran sering tidak terkunci (tidak link) otomatis ke Induk/Laba Rugi. | Nilai total penyusutan fiskal di Lampiran 9 akan divalidasi dan mengalir ke Lampiran 1 (Rekonsiliasi Fiskal) pada akun 5058. |
| Kelompok Harta | Pengelompokan sering kali manual. | Sistem menyediakan dropdown kelompok harta (Kelompok 1-4, Bangunan, Harta Tak Berwujud) sesuai PMK 72/2023. |
| Fitur Prepopulated | Tidak tersedia (input ulang setiap tahun). | Tersedia fitur prepopulated untuk harta yang sudah dilaporkan di tahun sebelumnya (saldo awal otomatis muncul). |
Berdasarkan Lampiran PER-11/PJ/2025, Lampiran 9 dibagi menjadi tiga kategori utama:
Berikut adalah rincian kolom data yang wajib diisi dalam Lampiran 9 Coretax.
| No | Nama Kolom (Field) | Keterangan dan Petunjuk Pengisian | Referensi |
|---|---|---|---|
| 1 | Kode Harta | Diisi dengan kode unik harta sesuai pembukuan Wajib Pajak. | |
| 2 | Kelompok/Jenis Harta | Memilih dari daftar dropdown (Misal: Mobil, Mesin, Inventaris Kantor) sesuai kelompok masa manfaat. | |
| 3 | Bulan/Tahun Perolehan | Diisi bulan dan tahun perolehan harta (format mm-yyyy). | |
| 4 | Biaya Perolehan (Rp/USD) | Diisi harga perolehan historis (cost) harta tersebut. | |
| 5 | Nilai Sisa Buku (NSB) Fiskal Awal Tahun | Diisi nilai buku fiskal pada awal tahun pajak. Jika prepopulated, angka ini otomatis muncul dari saldo akhir tahun lalu. | |
| 6 | Metode Komersial | Memilih metode akuntansi komersial (Garis Lurus/Saldo Menurun/Lainnya). | |
| 7 | Metode Fiskal | Memilih metode fiskal (Garis Lurus atau Saldo Menurun). Untuk bangunan, wajib Garis Lurus. | |
| 8 | Penyusutan/Amortisasi Fiskal Tahun Ini | Diisi nilai beban penyusutan yang dibebankan secara fiskal pada tahun berjalan. | |
| 9 | Keterangan | Informasi tambahan (misal: "Revaluasi tahun 2024"). |
Untuk memahami mekanismenya, mari kita gunakan studi kasus Wajib Pajak Badan sektor Manufaktur.
Perhitungan Penyusutan Fiskal Tahun 2025:
Total Penyusutan Fiskal: 375jt + 25jt + 250jt = Rp650.000.000.
Total Penyusutan Komersial (Asumsi): Rp600.000.000 (Misal karena beda masa manfaat).
| Kelompok | Jenis Harta | Bln/Thn Perolehan | Harga Perolehan (Rp) | NSB Fiskal Awal Thn (Rp) | Metode Fiskal | Penyusutan Fiskal Thn Ini (Rp) | Keterangan |
|---|---|---|---|---|---|---|---|
| II. Harta Berwujud - Kelompok 2 | |||||||
| Mesin Produksi | 01-2024 | 2.000.000.000 | 1.500.000.000 | Saldo Menurun | 375.000.000 | ||
| Mobil Box | 07-2025 | 400.000.000 | 400.000.000 | Garis Lurus | 25.000.000 | Aset Baru | |
| III. Bangunan - Permanen | |||||||
| Pabrik | 01-2020 | 5.000.000.000 | 3.750.000.000 | Garis Lurus | 250.000.000 | ||
| REKAPITULASI: A. Jml Penyusutan Fiskal | 650.000.000 | (Otomatis) | |||||
| REKAPITULASI: B. Jml Penyusutan Komersial | 600.000.000 | (Input Manual) | |||||
| REKAPITULASI: C. Selisih Penyusutan (A-B) | 50.000.000 | (Koreksi Negatif) | |||||
Referensi Format Tabel: Berdasarkan Lampiran 9 PER-11/PJ/2025.
Salah satu fitur unggulan Coretax adalah integrasi data antar lampiran. Setelah Wajib Pajak mengisi Lampiran 9 seperti ilustrasi di atas, data tersebut akan mengalir ke Lampiran 1 (Rekonsiliasi Laporan Keuangan).
Dalam kasus PT MM:
Bagi perusahaan dengan ratusan atau ribuan aset tetap, Coretax menyediakan fitur Impor Data. Wajib Pajak tidak perlu mengetik satu per satu (key-in).
Langkah-langkah Impor:
Format baru Daftar Biaya Penyusutan dan Amortisasi (Lampiran 9) di Coretax menuntut transparansi dan akurasi yang lebih tinggi. Integrasi otomatis antara Lampiran 9 dan Rekonsiliasi Fiskal (Lampiran 1) merupakan langkah maju untuk meminimalisir kesalahan pelaporan. Wajib Pajak disarankan untuk mulai merapikan daftar aset tetap mereka dan menyesuaikan dengan format data yang diminta Coretax (PER-11/PJ/2025) agar proses transisi pelaporan berjalan lancar.