Dalam era transparansi informasi keuangan global dan implementasi sistem administrasi perpajakan inti (Core Tax Administration System atau Coretax), pengawasan terhadap transaksi lintas batas menjadi semakin ketat. Salah satu fokus utama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) adalah pemantauan utang luar negeri yang dimiliki oleh Wajib Pajak Badan.
Bagi Wajib Pajak Badan, memiliki utang swasta luar negeri membawa konsekuensi kewajiban pelaporan yang spesifik dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Di sistem Coretax, pelaporan ini tidak lagi tersebar atau bersifat manual, melainkan terstruktur dalam formulir digital yang baku, yaitu Lampiran 11C (L-11C).
Artikel ini akan menguraikan secara rinci format, tata cara pengisian, dan ilustrasi kasus pelaporan Utang Swasta Luar Negeri berdasarkan regulasi terbaru PER-11/PJ/2025.
Penyusunan format dan kewajiban pelaporan ini didasarkan pada regulasi berikut:
Dalam ekosistem Coretax, Lampiran 11C tidak berdiri sendiri. Ia merupakan tindak lanjut dari pengisian Lampiran 11B (Penghitungan Biaya Pinjaman yang Dapat Dibebankan).
Pada Lampiran 11B Bagian III, terdapat pertanyaan krusial: "Apakah Anda mempunyai utang swasta luar negeri?"
Berdasarkan Lampiran dalam PER-11/PJ/2025, berikut adalah struktur data (kolom) yang wajib diisi oleh Wajib Pajak Badan yang memiliki utang luar negeri. Data ini harus disajikan dalam mata uang Rupiah (atau USD jika pembukuan dalam USD).
| Kelompok Data | No | Nama Kolom (Field Coretax) | Keterangan dan Petunjuk Pengisian | Referensi |
|---|---|---|---|---|
| Identitas Kreditur | 1 | Nama Pemberi Pinjaman | Diisi dengan nama lengkap pihak/bank/lembaga di luar negeri yang memberikan pinjaman. | |
| 2 | Alamat | Diisi dengan alamat lengkap pemberi pinjaman di negara asalnya. | ||
| 3 | Negara / Yurisdiksi | Diisi dengan memilih negara domisili pemberi pinjaman dari daftar referensi negara di Coretax. | ||
| Nilai & Mata Uang | 4 | Mata Uang (Asing) | Diisi dengan kode mata uang asli pinjaman (misal: USD, SGD, JPY). | |
| 5 | Kode Kurs | Diisi dengan jenis kurs yang digunakan (misal: Kurs Tengah BI atau Kurs KMK pada akhir tahun). | ||
| Pokok Utang (Principal) | 6 | Saldo Awal Tahun | Diisi dengan nilai pokok utang pada awal tahun buku dalam ekuivalen Rupiah (atau USD pembukuan). | |
| 7 | Mutasi Penambahan | Diisi dengan jumlah penarikan utang baru atau penambahan pokok selama tahun berjalan. | ||
| 8 | Mutasi Pengurangan | Diisi dengan jumlah pembayaran/cicilan pokok utang yang dilakukan selama tahun berjalan. | ||
| 9 | Saldo Akhir Tahun | Diisi dengan sisa pokok utang pada akhir tahun buku. Rumus: (Awal + Penambahan - Pengurangan). Nilai ini harus dikonversi menggunakan kurs akhir tahun yang berlaku. | ||
| Jangka Waktu | 10 | Tanggal Mulai | Diisi dengan tanggal dimulainya perjanjian pinjaman (dd-mm-yyyy). | |
| 11 | Tanggal Jatuh Tempo | Diisi dengan tanggal berakhirnya pinjaman sesuai perjanjian. | ||
| Beban & Biaya | 12 | Tingkat Bunga (%) | Diisi dengan persentase suku bunga per tahun sesuai perjanjian. | |
| 13 | Jumlah Bunga | Diisi dengan total beban bunga yang diakui secara akuntansi (akrual) maupun realisasi (cash) tahun berjalan dalam Rupiah/USD. | ||
| 14 | Biaya Lainnya | Diisi dengan biaya terkait perolehan pinjaman selain bunga (misal: arrangement fee, biaya provisi) dalam Rupiah/USD. | ||
| Lainnya | 15 | Peruntukan Pinjaman | Diisi dengan deskripsi penggunaan dana (misal: "Modal Kerja", "Pembelian Mesin", "Refinancing"). |
Untuk memperjelas cara pengisian, mari kita gunakan studi kasus berikut.
Profil:
Data Utang Luar Negeri: Pada tahun 2025, PT MGI memiliki pinjaman jangka panjang dari Singa Finance Ltd. yang berkedudukan di Singapura untuk pembelian mesin pabrik baru.
Data Kurs (Asumsi):
Berikut adalah tampilan pengisian Lampiran 11C oleh PT MGI di Coretax:
| Nama Kolom | Isi Data (Input PT MGI) |
|---|---|
| No | 1 |
| Nama Pemberi Pinjaman | Singa Finance Ltd. |
| Alamat | 10 Marina Boulevard, Tower 2, Singapore |
| Negara / Yurisdiksi | Singapore (SG) |
| Mata Uang | USD - US Dollar |
| Pokok Utang Awal Tahun (Rp) | 15.000.000.000 |
| Mutasi Penambahan (Rp) | 0 |
| Mutasi Pengurangan (Rp) | 3.040.000.000 |
| Pokok Utang Akhir Tahun (Rp) | 12.400.000.000 |
| Tanggal Mulai | 01-01-2023 |
| Tanggal Jatuh Tempo | 01-01-2028 |
| Tingkat Bunga (%) | 5.00 |
| Jumlah Bunga (Rp) | 686.250.000 |
| Biaya Terkait Lainnya (Rp) | 0 |
| Peruntukan Pinjaman | Pembelian Mesin Produksi |
Catatan: Kolom angka diisi tanpa titik/koma pemisah ribuan dalam sistem (hanya angka).
Pengisian Lampiran 11C di Coretax bukan sekadar formalitas administrasi. Sistem ini terintegrasi dengan modul manajemen risiko kepatuhan (Compliance Risk Management/CRM). Berikut implikasinya:
Data "Jumlah Bunga" dan "Saldo Utang" di Lampiran 11C akan disandingkan dengan Lampiran 11B. Jika rasio utang terhadap modal (DER) melebihi 4:1 (sesuai PMK 169/2015), sistem akan menghitung secara otomatis berapa bagian biaya bunga dari utang luar negeri ini yang tidak dapat dibiayakan (Non-Deductible). Ketidakkonsistenan angka antara Lampiran 11C dan 11B dapat memicu flag pemeriksaan.
Jika "Pemberi Pinjaman" terindikasi sebagai pihak afiliasi, data di Lampiran 11C akan dikroscek dengan Lampiran 10 (Transaksi Afiliasi) dan Dokumen Transfer Pricing (TP Doc). DJP akan menilai apakah tingkat bunga (5% dalam contoh di atas) wajar (arm's length) dibandingkan dengan bunga pasar.
Sistem Coretax mengintegrasikan data SPT Tahunan dengan SPT Masa. DJP akan memverifikasi: Apakah atas pembayaran bunga sebesar Rp686.250.000 tersebut PT MGI telah memotong dan menyetorkan PPh Pasal 26 (biasanya 20% atau tarif Tax Treaty/P3B)? Jika di Lampiran 11C ada biaya bunga ke luar negeri, namun tidak ada bukti potong PPh 26 yang dilaporkan di SPT Masa Unifikasi, ini akan menjadi temuan otomatis.
Format laporan utang swasta luar negeri (Lampiran 11C) dalam SPT Tahunan Coretax menuntut tingkat akurasi dan detail yang tinggi. Wajib Pajak tidak hanya sekadar melaporkan saldo, tetapi juga mutasi, bunga, dan peruntukan dana dalam mata uang Rupiah/fungsional.
Kunci keberhasilan pelaporan adalah: