Meskipun sebuah Putusan Pengadilan Pajak telah diucapkan, keabsahan formalnya tetap dapat diuji. Kasus Gugatan Pembetulan ini, yang diajukan oleh SDR yang merupakan seorang Kepala Kantor Wilayah DJP, menyoroti pentingnya presisi klerikal dalam dokumen yudisial. Perkara ini fokus pada koreksi penulisan tahun yang secara keliru tercantum "Juli 2024" padahal seharusnya merujuk pada "Juli 2018". Adanya kesalahan tulis, meskipun tampak sederhana, memiliki potensi besar untuk menghambat atau menyulitkan pelaksanaan putusan di tingkat administrasi pajak.
Inti konflik dalam perkara ini bukanlah sengketa materi pajak, melainkan sengketa formal-administratif atas dokumen putusan itu sendiri. DJP, selaku Pemohon, berargumentasi bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, terdapat landasan hukum untuk meminta pembetulan putusan apabila ditemukan kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung. Kesalahan penulisan tahun ini dikhawatirkan dapat memengaruhi interpretasi masa pajak atau dasar penerbitan surat ketetapan pajak yang menjadi objek putusan yang dibetulkan.
Menanggapi permohonan tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Pajak melakukan penelitian mendalam terhadap Putusan yang dimintakan pembetulan. Majelis berpendapat bahwa kesalahan penulisan "Juli 2024" menjadi "Juli 2018" adalah kesalahan tulis yang bersifat faktual dan klerikal. Kekeliruan ini wajib dibetulkan agar substansi putusan menjadi sempurna dan tidak menimbulkan keraguan hukum. Dengan demikian, Majelis menggunakan kewenangannya berdasarkan Pasal 66 ayat (1) UU Pengadilan Pajak untuk mengabulkan permohonan tersebut.
Implikasi Putusan Pembetulan ini sangat signifikan bagi integritas proses litigasi. Putusan ini menegaskan bahwa mekanisme Pasal 66 ayat (1) adalah perangkat penting yang memungkinkan koreksi atas cacat formal putusan tanpa mengubah substansi sengketa. Hal ini memberikan pelajaran krusial bagi Wajib Pajak dan otoritas pajak untuk selalu waspada dan teliti terhadap setiap detail dalam Putusan Pengadilan Pajak. Kewaspadaan ini sangat penting untuk mencegah sengketa turunan yang mungkin muncul hanya karena kekeliruan administrasi.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini.