Penerbitan Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang dinilai tidak benar oleh Wajib Pajak (WP) memiliki jalur penyelesaian sengketa administratif yang spesifik. Dalam konteks implementasi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), WP memiliki opsi mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan SKP yang tidak benar kepada Direktur Jenderal Pajak (DJP) sebagaimana diamanatkan Pasal 36 ayat (1) huruf b. Namun demikian, jalur administratif ini disertai dengan ketentuan formal yang ketat, dan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-008269.99/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025 menjadi studi kasus yang tegas mengenai konsekuensi hukum atas kegagalan pemenuhan syarat formil tersebut. Inti konflik dalam kasus ini melibatkan PT ANUGERAH SAWIT DOI (Penggugat) dan DJP (Tergugat), yang berpusat pada legalitas Surat DJP Nomor S-1077/WPJ.01/2024 yang mengembalikan permohonan Pengurangan atau Pembatalan SKP yang Tidak Benar yang diajukan oleh Penggugat
PT ASD sebagai Penggugat, mulanya mengajukan permohonan pembatalan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPh Pasal 23 Masa Pajak Juli 2017. Dasar permohonan Penggugat adalah dugaan adanya kesalahan substansial pada SKPKB, salah satunya karena diklaim tidak pernah dilakukan pemeriksaan pajak yang benar berdasarkan Pasal 29 UU KUP sebelum SKPKB diterbitkan. Ketika permohonan tersebut dikembalikan oleh DJP melalui Surat Nomor S-1077/WPJ.01/2024, yang beralasan permohonan melanggar ketentuan formal Pasal 14 ayat (2) huruf c PMK 8/2013, Penggugat menolak keras tindakan DJP. Penggugat berargumen bahwa DJP seharusnya menerbitkan keputusan menolak atau mengabulkan atas dugaan kesalahan SKPKB tersebut, bukan mengembalikan permohonan. Tindakan mengembalikan permohonan dinilai Penggugat sebagai penyalahgunaan kewenangan dan bertindak sewenang-wenang (melanggar Pasal 70 UU Administrasi Pemerintahan), sehingga surat pengembalian tersebut harus dibatalkan dan dianggap tidak pernah ada.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai Tergugat, mempertahankan tindakan pengembalian permohonan tersebut. DJP berpendirian bahwa surat pengembalian diterbitkan karena permohonan Penggugat tidak memenuhi ketentuan formal yang berlaku. Dalam persidangan gugatan, DJP menyampaikan tanggapan yang terfokus pada cacat formil Gugatan itu sendiri, bukan lagi hanya permohonan awalnya. DJP berdalil bahwa: (1) Surat Pengembalian Permohonan (S-1077/WPJ.01/2024) bukanlah objek gugatan yang sah berdasarkan Pasal 23 ayat (2) UU KUP; (2) Surat Gugatan tersebut tidak ditandatangani oleh salah satu Kuasa Hukum yang terdaftar ; dan (3) Surat Kuasa Khusus tidak dilampirkan pada Surat Gugatan yang diterima DJP. Singkatnya, DJP menegaskan bahwa karena adanya pelanggaran ketentuan formal, baik pada permohonan awal maupun pada pengajuan gugatan, tindakan pengembalian tersebut adalah sah.
Dalam resolusi sengketa ini, Majelis Hakim Pengadilan Pajak menetapkan fokus pada pemeriksaan prosedural-administratif. Objek Gugatan yang diperiksa adalah keputusan administratif (Surat Pengembalian), bukan substansi pajak yang dikandung dalam SKPKB itu sendiri. Majelis Hakim menyimpulkan bahwa DJP telah bertindak sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh UU KUP dan peraturan pelaksana. Karena Penggugat gagal untuk membuktikan secara meyakinkan bahwa Surat Pengembalian yang diterbitkan DJP didasarkan pada alasan yang keliru atau melanggar ketentuan hukum, tindakan DJP untuk mengembalikan permohonan dianggap sah. Oleh karena itu, Gugatan Penggugat Ditolak .
Implikasi dari Putusan ini sangat signifikan bagi strategi litigasi Wajib Pajak. Putusan ini mempertegas bahwa ketentuan formal, baik dalam pengajuan permohonan administratif (Pasal 36(1)b UU KUP) maupun dalam pengajuan upaya hukum (Gugatan), adalah syarat mutlak. Kegagalan memenuhinya akan berujung pada penolakan tanpa menyentuh materi sengketa. Konsekuensi langsungnya adalah Wajib Pajak harus melakukan analisis mendalam terhadap riwayat upaya hukum SKP dan memastikan kelengkapan formil setiap dokumen, termasuk surat kuasa dan lampiran lainnya, untuk menghindari penolakan karena alasan formil.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini