Ketentuan regulasi perpajakan secara imperatif membatasi hak Wajib Pajak untuk mengajukan upaya hukum Banding hanya terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak (DJP), serta mensyaratkan kepatuhan ketat pada jangka waktu 3 (tiga) bulan. Sebuah studi kasus dari Pengadilan Pajak baru-baru ini secara tegas memperingatkan kembali Wajib Pajak mengenai konsekuensi fatal dari kegagalan memenuhi syarat formal ini, bahkan ketika sengketa materiil yang mendasarinya (koreksi Harga Pokok Penjualan) berpotensi kuat untuk diperjuangkan. Fokus utama putusan ini adalah pada dua pelanggaran krusial yang bersifat kumulatif, yaitu kesalahan dalam penentuan objek sengketa dan keterlambatan pengajuan permohonan Banding.
Inti konflik dalam kasus CV AT ini berakar pada sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2021, di mana koreksi substansial atas Harga Pokok Penjualan (HPP) menjadi isu material. CV AT, yang merasa memiliki bukti lengkap (Purchase Order, bukti transfer) untuk membatalkan koreksi biaya jasa dan biaya lainnya sebesar Rp1.480.278.201,00 memilih jalur Banding. Namun, alih-alih mengajukan Banding terhadap Keputusan Keberatan, CV AT justru mengarahkan sengketa pada Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN).
Di sisi lain, DJP dengan tepat mengajukan pembelaan formal (eksepsi) dengan mengacu pada Pasal 31 ayat (2) dan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak. DJP menegaskan bahwa Keputusan Pasal 36 ayat (1) huruf b bukanlah objek Banding yang sah, dan secara faktual permohonan Banding CV AT diterima melewati batas waktu 3 (tiga) bulan yang ditentukan oleh undang-undang. Argumentasi formal ini menjadi kunci.
Dalam resolusinya, Majelis Hakim Pengadilan Pajak mengabaikan seluruh pertimbangan substansi mengenai koreksi HPP dan berfokus secara eksklusif pada kepatuhan formal. Majelis secara yuridis berpendapat bahwa objek Banding CV AT salah jalur karena Pasal 31 ayat (2) UU Pengadilan Pajak secara eksplisit membatasi Banding hanya untuk Keputusan Keberatan. Lebih lanjut, adanya selisih waktu antara tanggal Keputusan (02 Juli 2024) dan tanggal surat Banding diterima (17 Desember 2024) menegaskan adanya pelanggaran jangka waktu yang tak terhindarkan. Berdasarkan dua pelanggaran formal yang bersifat kumulatif ini, Majelis menggunakan wewenang Pasal 80 ayat (1) huruf d UU Pengadilan Pajak untuk memutus Banding tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).
Analisis putusan ini membawa implikasi signifikan bagi praktik litigasi perpajakan. Keputusan ini menjadi pengingat tegas bahwa Pengadilan Pajak mengutamakan kepatuhan prosedural di atas segalanya. Wajib Pajak harus secara cermat membedakan antara jalur Banding (untuk Keputusan Keberatan) dan jalur Gugatan (untuk keputusan administratif non-keberatan seperti Keputusan Pasal 36 (1) huruf b). Kegagalan menavigasi pilihan upaya hukum ini, ditambah dengan pelanggaran jangka waktu yang ketat, akan mengakibatkan sengketa material, sekuat apapun argumentasinya, menjadi gugur di tahap awal.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini