Koreksi positif Peredaran Usaha sebesar USD 175.249,00 yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terhadap PT FEID dibatalkan seluruhnya oleh Pengadilan Pajak dalam Putusan ini. Sengketa ini berpusat pada perbedaan data yang ditemukan melalui metode ekualisasi antara Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN Keluaran dengan Omzet di PPh Badan. DJP berdalih selisih tersebut adalah penghasilan yang belum dilaporkan, namun Majelis Hakim berpendapat bahwa koreksi tersebut tidak sah karena tidak didukung oleh bukti tambahan kemampuan ekonomis sebagaimana dipersyaratkan Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Inti konflik dimulai ketika DJP mempertahankan koreksi yang bersumber dari selisih ekualisasi. DJP mengklaim PT FEID tidak mampu membuktikan bahwa dua pos utama (Komisi USD 17,00 dan Sales USD 175.232,00) telah dilaporkan dengan benar. Secara spesifik, DJP menolak argumen PT FEID bahwa pos sales USD 175.232,00 adalah penghasilan tahun 2018, karena faktanya Faktur Pajak dan invoice terkait telah diterbitkan dan dicatat sebagai sales di tahun 2017. Argumentasi DJP bersandar pada kepatuhan formal, bahkan menolak rincian pembuktian baru yang diajukan PT FEID pada tahap banding (Pasal 26A UU KUP).
Namun, Majelis Hakim secara komprehensif menguatkan bantahan PT FEID. Majelis berpendapat, koreksi yang hanya berdasarkan selisih ekualisasi (uji arus) adalah tindakan yang memindahkan beban pembuktian kepada PT FEID. Padahal, sesuai prinsip hukum pajak, DJP-lah yang wajib membuktikan terlebih dahulu bahwa selisih tersebut benar-benar merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang menjadi objek pajak. Ketidakjelasan rincian koreksi dari DJP di tahap pemeriksaan dan keberatan juga disoroti sebagai penyebab PT FEID terpaksa mengubah perincian pembuktiannya.
PT FEID, meskipun dengan perincian yang berubah, berhasil meyakinkan Majelis bahwa selisih USD 175.249,00 itu sejatinya berasal dari masalah administratif, seperti duplikasi Faktur Pajak atas pembayaran uang muka yang belum dibatalkan, perbedaan waktu (timing) pengakuan PPN (cash basis atas advance) dan PPh (accrual basis), serta selisih kurs akibat perbedaan kurs pembukuan dan Kurs Menteri Keuangan. Dengan demikian, karena DJP tidak mampu memberikan bukti yang jelas dan spesifik, koreksi tersebut dinilai tidak memenuhi syarat pembuktian Pasal 12 ayat (3) UU KUP. Putusan ini menjadi preseden kuat bagi Wajib Pajak untuk selalu menuntut rincian koreksi yang jelas dan menolak koreksi yang hanya berbasis asumsi hasil ekualisasi.
Analisa komprehensif dan putusan lengkap atas sengketa ini tersedia di sini