Implementasi regulasi Pajak Penghasilan Pasal 26 (PPh Pasal 26) kerap menimbulkan sengketa, terutama saat melibatkan pemanfaatan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) melalui penyerahan Surat Keterangan Domisili (SKD) atau Form DGT-1. Kasus PT AA dalam Putusan ini menjadi studi kasus krusial yang menyoroti konflik antara persyaratan formal administrasi pajak dan substansi hak Wajib Pajak untuk menghindari pajak berganda. Inti sengketa ini berpusat pada koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 26 Masa Pajak Oktober 2018 yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akibat ekualisasi biaya dan penolakan DJP atas Form DGT yang diserahkan oleh PT AA.
DJP melakukan koreksi PPh Pasal 26 atas biaya jasa yang dibayarkan PT AA kepada Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN), karena menilai PT AA gagal memotong, menyetor, dan melaporkannya. DJP bersikukuh bahwa Form DGT-1 yang diserahkan PT AA harus ditolak karena tidak memenuhi syarat formal, yaitu diserahkan oleh karyawan dan bukan oleh pengurus/kuasa yang sah. Konsekuensinya, DJP menerapkan tarif domestik 20% sesuai Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), mengabaikan manfaat P3B. Sebaliknya, PT AA berargumen bahwa penolakan tersebut bersifat formalistik dan mengabaikan substansi Form DGT-1 yang telah disahkan oleh otoritas pajak negara mitra. PT AA menegaskan bahwa penghasilan jasa tanpa adanya Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia, hak pemajakannya berada di negara domisili (tarif 0%) berdasarkan Pasal Business Profits P3B.
Majelis Hakim Pengadilan Pajak memberikan penegasan hukum yang penting. Majelis memutuskan untuk membatalkan koreksi PPh Pasal 26 sebesar Rp1.218.651.258,00 atas DPP jasa yang didukung oleh Form DGT-1. Pertimbangan hukum Majelis Hakim secara eksplisit menyatakan bahwa alasan penolakan DJP yang semata-mata bersifat formal (yakni, penyerahan oleh karyawan) tidak dapat membatalkan hak substantif PT AA untuk menerapkan P3B. Selama Form DGT-1 secara substansial lengkap dan telah disahkan, persyaratan P3B dianggap terpenuhi. Selain itu, Majelis juga membatalkan koreksi atas DPP Tambahan sebesar Rp486.463.666,00, karena DJP gagal membuktikan secara meyakinkan bahwa jumlah koreksi tambahan tersebut merupakan objek PPh Pasal 26 yang belum dipotong. Koreksi hanya dipertahankan untuk transaksi yang tidak didukung DGT atau bukti pendukung lainnya.
Putusan ini memiliki implikasi signifikan, memberikan penekanan kuat pada prinsip itikad baik dan substansi hukum yang terkandung dalam P3B, melampaui hambatan administrasi yang kaku. Bagi Wajib Pajak, putusan ini menegaskan bahwa selama bukti substansial (Form DGT yang sah) dapat disajikan di tingkat litigasi, hak atas manfaat P3B tetap dapat dipertahankan. Putusan ini menjadi preseden penting yang mendorong DJP untuk fokus pada substansi validitas DGT, bukan hanya pada proses penyerahannya. Kasus PT AA menunjukkan bahwa persengketaan PPh Pasal 26 yang berkaitan dengan P3B akan ditentukan oleh kualitas bukti Form DGT dan kemampuan fiskus dalam membuktikan objek koreksi, menghasilkan putusan Kabul Sebagian yang secara substansial mengurangi ketetapan pajak PT AA.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini