Penerapan ketentuan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh Pasal 23) kembali menjadi isu kritis dalam litigasi perpajakan Indonesia, sebagaimana tergambar dalam Putusan ini. Kasus yang melibatkan PT GB ini menyoroti sengketa atas koreksi PPh Pasal 23 terutang sebesar Rp4.280.184,00 yang bersumber dari pos Hadiah dan Penghargaan serta Jasa Manajemen. Meskipun nilai sengketa tergolong kecil, implikasi putusan ini menjadi penting karena fokus Majelis Hakim tidak terletak pada perdebatan substansi atau prosedur pemeriksaan, melainkan pada mekanisme persidangan itu sendiri.
Inti konflik bermula ketika Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan reklasifikasi koreksi dari PPh Final menjadi PPh Pasal 23, sebuah langkah yang dibantah keras oleh PT GB. DJP berargumen bahwa koreksi ini sah berdasarkan data yang ditemukan dan kegagalan PT GB menunjukkan bukti potong atau Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 23 yang valid, terutama dari pihak lawan transaksi. Sebaliknya, PT GB menolak koreksi tersebut dengan alasan adanya cacat prosedural karena koreksi baru PPh Pasal 23 tidak tercantum dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dan tidak dibahas secara memadai. Bantahan materiil juga ditegaskan, di mana PT GB mengklaim kewajiban pemotongan telah ditiadakan oleh kepemilikan SKB PPh Pasal 23 oleh pihak penerima penghasilan.
Dalam proses resolusi sengketa, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memilih jalur yang bersifat formal-prosedural. Majelis tidak memasuki pembahasan mendalam mengenai substansi apakah Hadiah, Penghargaan, dan Jasa Manajemen tersebut terutang PPh Pasal 23 atau apakah SKB yang diklaim PT GB itu benar ada. Pertimbangan hukum Majelis secara eksklusif berpegangan pada Pasal 74 Undang-Undang Pengadilan Pajak. Pasal ini menggariskan bahwa pengakuan atau pernyataan yang disampaikan oleh para pihak di persidangan adalah mengikat dan tidak dapat ditarik kembali tanpa alasan yang kuat.
Analisis putusan menunjukkan bahwa kuasa hukum PT GB pada sidang 28 April 2025 telah menyatakan tidak melanjutkan permohonan banding atas koreksi tersebut. Pernyataan tunggal inilah yang menjadi penentu kekalahan PT GB. Majelis Hakim menilai pernyataan tersebut sebagai pengakuan yang mengikat dan, karena PT GB tidak memberikan alasan kuat untuk menariknya, koreksi DJP secara otomatis dipertahankan. Dampak putusan ini sangat signifikan, menegaskan bahwa manajemen persidangan dan kehati-hatian dalam setiap pernyataan lisan di hadapan Majelis Hakim adalah sama pentingnya, jika tidak lebih penting, daripada argumentasi materiil yang telah disiapkan. Implikasi putusan ini bagi praktik perpajakan adalah perlunya peningkatan kewaspadaan bagi Wajib Pajak dan konsultan dalam setiap tahap litigasi agar kesalahan prosedural di ruang sidang tidak menggugurkan argumentasi substantif yang telah dibangun.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini