Perselisihan pajak mengenai penentuan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 ayat (4) atau Branch Profit Tax (BPT) bagi Kontraktor Kontrak Bagi Hasil (KBH) di sektor minyak dan gas (migas) kembali menjadi sorotan utama dalam Putusan ini. Inti sengketa ini berakar pada konflik norma hukum antara ketentuan domestik yang bersifat lex specialis yaitu Pasal 33A ayat (4) Undang-Undang PPh dengan hak pengurangan tarif yang dijamin oleh Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia-Inggris. Dalam kasus ini, BUT NUL, sebuah Bentuk Usaha Tetap (BUT) dari Inggris, mengklaim haknya atas tarif BPT 10% sesuai P3B, namun Direktur Jenderal Pajak bersikukuh mengenakan tarif domestik 20% dengan alasan mengamankan penerimaan negara dari split bagi hasil migas.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mempertahankan koreksi atas laba bersih setelah pajak BUT dengan menggunakan tarif BPT 20%. DJP berargumen bahwa Kontrak Bagi Hasil (KBH) merupakan perjanjian Government to Business yang berfungsi sebagai lex specialis dalam sektor migas, dan oleh karena itu, harus diutamakan di atas ketentuan P3B, yang merupakan perjanjian Government to Government. DJP merujuk pada Pasal 33A ayat (4) UU PPh, yang secara khusus mengatur perlakuan perpajakan bagi Wajib Pajak KBH. Menurut DJP, penerapan tarif 20% adalah langkah strategis untuk memastikan bahwa pembagian penerimaan migas (bagi hasil) antara Pemerintah dan kontraktor berjalan sesuai kesepakatan KBH, dan penerapan tarif P3B yang bervariasi akan merugikan bagian Pemerintah.
Di sisi lain, BUT NUL membantah dengan tegas, mengklaim bahwa P3B Indonesia-Inggris (yang disahkan melalui Keppres No. 118 Tahun 1993) telah berlaku efektif dan mengikat Indonesia. Pasal 10 ayat (7) P3B secara eksplisit membatasi tarif BPT tidak boleh melebihi 10%. BUT NUL juga menyanggah penerapan Pasal 33A ayat (4) UU PPh, karena KBH yang mereka miliki ditandatangani pada tahun 1999, setelah batas waktu 1 Januari 1995 yang seringkali dikaitkan dengan pasal tersebut. Selain itu, mereka berargumen bahwa KBH itu sendiri merujuk pada UU PPh dan peraturan pelaksanaannya yang berlaku saat kontrak ditandatangani, termasuk P3B.
Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Pajak secara bulat memilih untuk menolak banding BUT NUL, yang berarti menguatkan koreksi DJP. Pertimbangan hukum Majelis memprioritaskan asas "lex consumen derogat legi consumte", yaitu hukum yang lebih khusus mengesampingkan hukum yang lebih umum. Majelis secara eksplisit menyatakan bahwa Pasal 33A ayat (4) UU PPh merupakan lex specialis yang berlaku mutlak bagi Wajib Pajak di bidang pertambangan berdasarkan KBH, dan ketentuan ini mengesampingkan kewenangan P3B yang diatur dalam Pasal 32A UU PPh. Majelis menegaskan bahwa komitmen KBH, yang berlaku sebagai Undang-Undang bagi para pihak (Pacta Sunt Servanda), tidak boleh diganggu oleh tarif PPh yang bervariasi sesuai P3B, karena hal tersebut akan mengurangi porsi bagi hasil Pemerintah Republik Indonesia.
Putusan ini memiliki implikasi serius bagi seluruh kontraktor migas KBH/PSC di Indonesia. Meskipun secara umum P3B dianggap memiliki kedudukan yang kuat dalam hukum Indonesia, putusan ini menunjukkan bahwa dalam konteks sektor strategis dengan kontrak khusus (ring-fencing), keberadaan norma domestik yang bersifat khusus (Pasal 33A UU PPh) dapat mengalahkan ketentuan internasional (P3B). Implikasi ini dapat menciptakan ketidakpastian bagi investor asing di sektor migas yang mengandalkan stabilitas dan kepastian hukum yang ditawarkan oleh P3B. Wajib Pajak KBH/PSC didorong untuk segera mengevaluasi risiko perpajakan BPT mereka dan mempertimbangkan upaya hukum lebih lanjut, seperti Peninjauan Kembali, untuk menguji kembali konflik norma ini di Mahkamah Agung. Putusan ini menjadi pengingat krusial mengenai kompleksitas perpajakan migas di Indonesia yang melibatkan tiga lapisan hukum: UU PPh, P3B, dan klausul KBH.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini