Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-004063.99/2024/PP/M.XVIB Tahun 2025 menjadi sorotan penting di ranah sengketa perpajakan karena memberikan penegasan bahwa substansi ekonomi harus ditempatkan di atas formalitas administratif dalam pemungutan PPN. Sengketa bermula ketika DJP berpendapat bahwa Kerja Sama Operasi (KSO) yang dibentuk untuk pelaksanaan proyek dengan PLN seharusnya dikukuhkan sebagai PKP. Konsekuensinya, penyerahan yang dilakukan anggota KSO dianggap bukan sebagai penyerahan kepada PLN sebagai pemungut PPN, melainkan sebagai penyerahan ke KSO sehingga PPN harus dipungut sendiri. Berdasarkan pandangan tersebut, DJP melakukan koreksi positif atas DPP PPN dipungut sendiri dan koreksi negatif atas PPN dipungut pemungut, semata-mata untuk menyesuaikan jalur administrasi KSO yang dianggap tidak tepat.
PT DR berhasil membuktikan bahwa konstruksi administratif yang dipersoalkan DJP tidak mencerminkan realitas pelaksanaan proyek di lapangan. Melalui argumentasi dan bukti yang komprehensif, Penggugat menunjukkan bahwa KSO yang dibentuk bersifat koordinatif, bukan entitas administratif yang menerima penghasilan maupun melakukan penyerahan barang atau jasa kepada pihak lain. Pelaksanaan proyek sepenuhnya dilakukan oleh masing-masing anggota KSO, mulai dari penagihan, penerbitan faktur pajak, penyelesaian pekerjaan hingga penerimaan pembayaran proyek. Segala transaksi terjadi langsung antara PLN dan masing-masing anggota KSO, tanpa melalui rekening atau pencatatan keuangan atas nama KSO. Dengan demikian, PPN terutang atas penyerahan jasa kepada PLN telah sepenuhnya dipungut dan disetor ke kas negara melalui mekanisme pemungut PPN oleh PLN, sehingga tidak terdapat kekurangan pembayaran pajak sedikit pun.
Majelis hakim kemudian mempertimbangkan bahwa koreksi yang dilakukan DJP tidak berdampak pada penerimaan negara, karena sejatinya PPN telah masuk ke kas negara. Koreksi yang hanya mengubah kategori pelaporan, namun tidak menimbulkan utang pajak tambahan, dinilai hanya menambah beban administrasi tanpa manfaat fiskal. Dalam perspektif keadilan pajak, majelis memilih untuk mengedepankan pendekatan substantif, bukan sekadar formalitas prosedural. Pertimbangan tersebut sejalan dengan asas kepastian hukum dan kemanfaatan, di mana tata kelola perpajakan harus mendukung efisiensi dan kepastian pemungutan pajak, bukan malah menciptakan hambatan administratif yang tidak perlu.
Dengan pertimbangan tersebut, Pengadilan Pajak membatalkan seluruh koreksi DJP dan memenangkan PT DR sepenuhnya. Putusan ini sekaligus memberikan preseden bahwa tidak setiap KSO wajib dikukuhkan sebagai PKP, terutama ketika secara nyata KSO tidak melakukan penyerahan barang atau jasa kepada pihak lain, dan mekanisme pungutan PPN oleh pemungut telah berjalan sebagaimana mestinya. Putusan ini juga menguatkan prinsip bahwa pajak bukan sekadar urusan kelengkapan administratif, tetapi mekanisme penerimaan negara yang harus dijalankan secara adil, proporsional, dan berorientasi pada kepastian hukum.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini