Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPh Pasal 23 yang diterbitkan oleh otoritas pajak wajib tunduk pada ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dan Peraturan Menteri Keuangan yang relevan. Putusan ini secara tegas membatalkan seluruh koreksi PPh Pasal 23 sebesar Rp13.875.453.302 bagi PT LKJ, dengan alasan utama adanya pelanggaran fundamental atas asas Masa Pajak. Keputusan ini menekankan bahwa prosedur administrasi formil bukan sekadar formalitas, melainkan elemen kritis yang menentukan legalitas sebuah produk hukum perpajakan.
Inti konflik dalam perkara ini bermula dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderat Pajek (DJP). DJP menemukan adanya selisih antara pos biaya yang dibebankan PT LKJ dengan objek PPh Pasal 23 yang telah dilaporkan melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa, yang seringkali disebut sebagai sengketa ekualisasi PPh Pasal 23. DJP menyimpulkan selisih tersebut sebagai imbalan jasa yang terutang PPh Pasal 23 namun belum dipotong. Namun, dalam proses penerbitan surat ketetapan, DJP melakukan tindakan yang fatal: seluruh temuan koreksi dari 12 Masa Pajak berbeda (Juli 2020 hingga Juni 2021) digabungkan ke dalam satu SKPKB tunggal untuk Masa Pajak Juni 2021.
Dalam persidangan, PT LKJ secara kuat membantah validitas SKPKB tersebut dari aspek formal. PT LKJ berargumen bahwa Pasal 13 ayat (1) UU KUP secara eksplisit mewajibkan Surat Ketetapan Pajak harus diterbitkan berdasarkan Masa, Bagian Tahun, atau Tahun Pajak. Tindakan penggabungan koreksi dari 12 periode berbeda ke dalam satu SKPKB secara jelas melanggar ketentuan prosedural ini dan bertentangan dengan asas kepastian hukum. Argumentasi formal ini diperkuat oleh bantahan substansial, di mana PT LKJ berhasil menunjukkan bahwa objek yang dikoreksi mayoritas adalah reimbursement dan biaya yang masih bersifat akrual (belum terjadi saat terutang), sehingga bukan merupakan objek PPh Pasal 23.
Majelis Hakim Pengadilan Pajak memandang bahwa cacat formal penerbitan SKPKB merupakan isu hukum yang harus diselesaikan terlebih dahulu dan memiliki kekuatan hukum yang membatalkan produk hukum tersebut secara keseluruhan. Majelis memutuskan bahwa tindakan penggabungan Masa Pajak oleh DJP tidak sejalan dengan semangat self-assessment dan ketentuan formal perpajakan. Keputusan ini secara efektif mengabaikan semua argumen substansial DJP terkait ekualisasi PPh Pasal 23. Dengan adanya temuan cacat formal ini, Majelis Hakim mengabulkan seluruh permohonan banding, sehingga koreksi pajak dan PPh Kurang Bayar yang ditetapkan DJP menjadi Nihil.
Analisis putusan ini memberikan implikasi yang mendalam bagi praktik litigasi perpajakan. Putusan ini menjadi preseden kuat bahwa Wajib Pajak dapat memenangkan sengketa bukan hanya melalui pembuktian substansial, tetapi juga melalui penegakan kepatuhan formil otoritas pajak. Strategi litigasi harus selalu mencakup pemeriksaan yang cermat terhadap prosedur penerbitan SKPKB, sebab kegagalan otoritas pajak untuk mematuhi tata cara penerbitan dapat secara otomatis membatalkan seluruh koreksi pajak, terlepas dari kebenaran materiil sengketa. Hal ini menegaskan bahwa keadilan prosedural (formal due process) adalah hak mendasar Wajib Pajak dalam sistem perpajakan.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini