Prinsip kepastian hukum kembali diuji dalam ranah sengketa administrasi perpajakan. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-000254.99/2022/PP/M.VIB Tahun 2024 secara tegas membatalkan tindakan Direktur Jenderal Pajak (DJP) yang melakukan kompensasi sepihak atas kelebihan pembayaran pajak dengan utang pajak yang secara materiil telah gugur. Kasus ini menyoroti konflik antara prosedur administrasi internal DJP dengan fakta hukum substantif, khususnya dalam pelaksanaan Pasal 11 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) jo. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2015.
Gugatan ini diajukan oleh PT UMS atas diterbitkannya Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) yang menetapkan nilai pengembalian nol rupiah. Bermula dari kemenangan Wajib Pajak dalam sengketa Banding PPN Masa Pajak April 2015 yang menghasilkan lebih bayar sebesar Rp2.557.540, DJP menindaklanjutinya dengan menerbitkan SKPKPP. Namun, alih-alih mencairkan dana tersebut, DJP memperhitungkan (mengkompensasikan) seluruh nilai restitusi dengan klaim "utang pajak" berupa Surat Tagihan Pajak (STP) PPN Masa Januari s.d. November 2018 senilai lebih dari Rp5,4 Miliar.
Inti konflik dalam sengketa ini terletak pada validitas utang pajak yang dijadikan dasar kompensasi. DJP bersikeras melakukan pemotongan karena pada saat SKPKPP diterbitkan, sistem administrasi DJP masih mencatat STP tersebut sebagai tunggakan aktif dengan status inkrah. Di sisi lain, Wajib Pajak berargumen bahwa STP tersebut—yang merupakan sanksi administrasi Pasal 14 ayat (4) UU KUP sebesar 2% dari Dasar Pengenaan Pajak seharusnya sudah tidak ada. Hal ini dikarenakan koreksi pokok pajak yang menjadi dasar penerbitan STP tersebut telah dibatalkan oleh DJP sendiri melalui serangkaian Keputusan Keberatan dan Keputusan Pembatalan Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP.
Majelis Hakim Pengadilan Pajak mengambil sikap yang tegas dengan mengabulkan seluruh gugatan Wajib Pajak. Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim menemukan fakta bahwa DJP memang telah menerbitkan keputusan yang membatalkan ketetapan pajak terkait STP tersebut, termasuk Keputusan Nomor KEP-02074/NKEB/PJ/WP.07/2022. Oleh karena itu, Majelis Hakim menyimpulkan bahwa secara hukum tidak terdapat utang pajak yang dapat dikompensasikan terhadap kelebihan pembayaran PPN Masa April 2015. Tindakan DJP yang tetap melakukan kompensasi dinilai bertentangan dengan Pasal 11 UU KUP dan Pasal 7 ayat (2) PMK 244/PMK.03/2015 yang mengamanatkan bahwa jika tidak ada utang pajak, seluruh kelebihan pembayaran harus dikembalikan.
Putusan ini menghasilkan implikasi signifikan bagi praktik litigasi perpajakan. Bagi Wajib Pajak, putusan ini menegaskan bahwa hak atas restitusi (pengembalian kelebihan bayar) bersifat mutlak dan tidak boleh dihambat oleh klaim utang pajak yang validitasnya telah gugur, meskipun sistem administrasi belum dimutakhirkan. Bagi DJP, putusan ini menjadi pengingat kritis untuk memastikan sinkronisasi antara data penagihan (utang pajak) dengan hasil penyelesaian sengketa (keberatan/pembatalan) sebelum melakukan eksekusi kompensasi. Kemenangan PT UMS menjadi preseden kuat bahwa prosedur administratif tidak boleh mengenyampingkan kebenaran materiil dan hak-hak Wajib Pajak yang dilindungi undang-undang.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini