Penerapan Pasal 82 Undang-Undang Pengadilan Pajak (UU PP) menjadi krusial ketika terjadi ketidaksesuaian fundamental antara fakta sengketa dan angka yang tercantum dalam amar putusan, sebagaimana dialami oleh PT GTS dalam sengketa PPh Potongan/Pemungutan Masa Februari 2019. Kasus ini menyoroti risiko kesalahan administrasi dalam proses peradilan pajak yang berujung pada perubahan signifikan nilai fiskal yang harus ditanggung PT GTS. Putusan Pembetulan Nomor ini secara eksplisit mengoreksi nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 26 atas transaksi royalty dari Rp2.679.950.138,00 menjadi Rp14.444.279.809,00.
Sengketa awal berfokus pada koreksi positif PPh Pasal 26 yang diyakini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terutang atas pembayaran royalty kepada Subjek Pajak Luar Negeri/Wajib Pajak Luar Negeri (SPLN/WPLN), yang mana kewajiban pemotongan tersebut tidak dipenuhi PT GTS. DJP mendasarkan koreksi pada Pasal 26 UU PPh, yang menetapkan tarif 20% dari penghasilan bruto jika WPLN gagal memenuhi persyaratan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Meskipun substansi sengketa adalah PPh 26 royalty, inti konflik dalam putusan pembetulan adalah adanya klaim DJP bahwa Putusan awal memuat kesalahan tulis/hitung yang mengakibatkan nilai pajak yang harus dibayar jauh lebih rendah dari nilai ketetapan yang seharusnya. DJP mengajukan permohonan pembetulan yang secara dramatis meningkatkan kewajiban pajak PT GTS sebesar Rp11.764.329.671,00.
Majelis Hakim Pengadilan Pajak mengabulkan seluruh permohonan pembetulan yang diajukan oleh DJP. Setelah melakukan verifikasi terhadap dokumen-dokumen administrasi perpajakan yang mendasari sengketa, Majelis berpendapat bahwa kesalahan pencantuman nomor SKP, masa pajak, dan terutama nilai DPP PPh Pasal 26 adalah kesalahan tulis atau hitung yang faktual. Pemanfaatan Pasal 82 UU PP memungkinkan Majelis untuk mengoreksi kesalahan tersebut demi tegaknya kebenaran material dan kepastian hukum. Putusan Pembetulan ini mengoreksi total PPh yang masih harus dibayar, termasuk sanksi administrasi, dari sekitar Rp770.110.472,00 menjadi Rp4.150.708.246,00.
Putusan ini menegaskan bahwa mekanisme koreksi putusan adalah instrumen hukum yang sah untuk memperbaiki cacat formal. Dampaknya bagi PT GTS sangat besar, di mana PT GTS kini harus menghadapi kewajiban pajak yang jauh lebih tinggi. Kasus ini menjadi pengingat kritis bagi seluruh Wajib Pajak dan kuasa hukum untuk melakukan pengecekan berulang (double-check) terhadap setiap angka fiskal yang dicantumkan dalam Putusan Pengadilan Pajak segera setelah diucapkan. Secara umum, putusan ini memperkuat praktik administrasi DJP dan memastikan bahwa kesalahan teknis pada tahap peradilan tidak serta-merta membatalkan koreksi substansial PPh Pasal 26 yang sudah terbukti. Isu inti PPh 26 royalty dan P3B tetap menjadi area sengketa yang sensitif dan memerlukan dokumentasi kepatuhan yang ketat, terutama mengenai pemenuhan Form DGT.
Koreksi PPh Pasal 26 atas royalty menunjukkan kompleksitas penentuan subjek dan objek pajak luar negeri. Namun, pelajaran utama dari Putusan Pembetulan ini adalah bahwa Wajib Pajak harus waspada terhadap keakuratan data administratif dalam dokumen hukum, karena kesalahan tulis yang kasat mata dapat dibetulkan dan memiliki dampak finansial yang setara dengan kekalahan dalam sengketa materiil.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini