Putusan ini secara tegas menggarisbawahi pentingnya klasifikasi penghasilan berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), yang mengatur pengenaan PPh Final atas persewaan tanah dan/atau bangunan. Kasus yang melibatkan PT PGL ini menyoroti sengketa koreksi positif Dasar Pengenaan PPh Pasal 23 Masa Pajak Desember 2021 yang timbul dari pembayaran sewa gudang berpendingin (cold storage), termasuk komponen Service Charge yang menyertainya.
Inti konflik dalam sengketa ini berpusat pada perbedaan interpretasi legal antara PT PGL dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengenai kualifikasi objek pajak. DJP bersikukuh bahwa imbalan tersebut, khususnya Service Charge, mengandung unsur jasa lain yang seharusnya dipotong PPh Pasal 23 sesuai PMK 141/PMK.03/2015. Pandangan DJP didasarkan pada asumsi bahwa PT PGL tidak dapat membuktikan setoran PPh Final atau bahwa transaksi tersebut tergolong jasa. Sebaliknya, PT PGL berargumen bahwa penyewaan ruangan yang merupakan bagian dari bangunan, termasuk layanan yang esensial (seperti pendinginan), adalah satu kesatuan yang diatur oleh PPh Final.
Majelis Hakim, dalam pertimbangan hukumnya, melakukan analisis substansial terhadap fakta-fakta yang diajukan. Majelis menemukan bahwa objek sewa adalah ruangan dalam gudang berpendingin, yang secara fisik memiliki karakteristik sebagai bangunan. Penemuan fakta ini mengarahkan Majelis untuk menyimpulkan bahwa penghasilan yang diterima dari transaksi tersebut, terlepas dari istilah yang digunakan, tetap merupakan penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan. Karena penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan wajib dikenakan PPh Final, maka ketentuan PPh Pasal 23 secara otomatis menjadi tidak relevan.
Putusan Majelis Hakim yang mengabulkan permohonan banding PT PGL seluruhnya ini memberikan implikasi signifikan. Putusan ini memperkuat prinsip lex specialis, memastikan bahwa ketika PPh Final telah mengatur suatu jenis penghasilan secara spesifik, aturan pemotongan PPh Tidak Final (PPh Pasal 23) tidak dapat diterapkan. Bagi Wajib Pajak, putusan ini menjadi preseden penting dalam mendefinisikan secara akurat kontrak sewa yang memiliki layanan pendukung, menegaskan perlunya dokumentasi yang kuat untuk membuktikan sifat bangunan dari objek yang disewakan agar terhindar dari koreksi PPh Pasal 23.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini