Keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai penolakan permohonan penghapusan sanksi administrasi bagi CV MCA secara tegas diklasifikasikan sebagai objek Gugatan, bukan Banding, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Hal mendasar tersebut menjadi inti dalam Putusan ini yang menyebabkan Majelis Hakim menyatakan permohonan banding CV MCA tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).
Kasus ini bermula dari upaya hukum yang dilakukan CV MCA atas Keputusan DJP Nomor KEP-02475/NKEB/PJ/WPJ.14/2023 yang menolak permintaan mereka untuk menghapus sanksi administrasi yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Masa Pajak Desember 2022. Dalam menjalankan haknya, CV MCA memilih jalur Banding untuk membawa sengketa ini ke Pengadilan Pajak. Pilihan ini didasarkan pada asumsi bahwa setiap keputusan akhir dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat diajukan upaya Banding.
Inti konflik dalam perkara ini tidak terletak pada alasan CV MCA meminta penghapusan sanksi (kekhilafan atau bukan kesalahan), melainkan pada kesalahan pemilihan gerbang upaya hukum. Majelis Hakim tidak memerlukan pemeriksaan substansi karena secara hierarki prosedur, perkara tersebut telah cacat formal. Majelis merujuk pada ketentuan yang mengatur secara spesifik objek sengketa di Pengadilan Pajak. Pasal 27 ayat (1) UU KUP secara limitatif menyebutkan bahwa Banding hanya dapat diajukan terhadap Keputusan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak atau Pemotongan/Pemungutan pihak ketiga.
Resolusi hukum yang diberikan Majelis Hakim sangat jelas dan final. Keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai pengurangan, penghapusan, atau pembatalan sanksi administrasi adalah jenis keputusan administratif yang berkaitan dengan pelaksanaan ketentuan perpajakan non-SKP. Jenis keputusan ini, menurut Pasal 23 ayat (2) huruf c UU KUP, secara eksplisit harus diselesaikan melalui mekanisme Gugatan. Karena CV MCA mengajukan Banding terhadap objek yang seharusnya digugat, Majelis tidak memiliki yurisdiksi untuk melanjutkan pemeriksaan materiil dan menyatakan Banding tersebut tidak dapat diterima.
Implikasi putusan ini bagi praktik perpajakan sangat signifikan. Putusan ini berfungsi sebagai preseden kuat yang mengingatkan Wajib Pajak dan praktisi hukum pajak akan pentingnya pemahaman yang presisi mengenai klasifikasi objek sengketa. Konsekuensi dari kesalahan formal seperti ini adalah kerugian waktu dan biaya yang telah dikeluarkan dalam proses Banding, serta risiko terlewatnya batas waktu untuk mengajukan Gugatan yang benar. Wajib Pajak diwajibkan untuk memastikan bahwa upaya hukum yang dipilih sesuai dengan jenis Keputusan DJP yang diterbitkan. Kesalahan dalam membedakan antara Banding dan Gugatan sama dengan menutup pintu keadilan secara sukarela.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini.