PT IMS , berhasil memenangkan sebagian sengketa bandingnya di Pengadilan Pajak (PP) melawan Direktur Jenderal Pajak (DJP). Putusan bernomor PUT-004731.25/2023/PP/M.IIIB Tahun 2025 ini mengabulkan sebagian permohonan banding PT IMS, yang dipicu oleh Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2) Final untuk Masa Pajak Desember 2018.
Pokok sengketa utama dalam kasus ini berpusat pada koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Final Pasal 4 ayat (2) senilai Rp37.961.144.000,00. Jumlah koreksi ini berasal dari dua transaksi: pertama, pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (properti) kepada pihak afiliasi, Tuan AA, dan kedua, kewajiban PPh atas sewa gedung kepada PT JGL.
Sengketa terbesar, yaitu koreksi DPP pengalihan hak atas tanah/bangunan, muncul karena DJP menganggap transaksi jual beli properti dari PT IMS ke Tuan AA (pihak yang memiliki hubungan istimewa) tidak mencerminkan harga wajar. DJP lantas melakukan penilaian properti sendiri dan menetapkan DPP sebesar Rp77.655.000.000,00.
Namun, PT IMS bersikukuh bahwa nilai transaksi yang sebenarnya, berdasarkan Akta Jual Beli, adalah Rp40.000.000.000,00. Dalam proses banding, PT IMS mengajukan bukti tambahan berupa laporan penilaian dari Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP) Independen. KJPP tersebut menilai nilai pasar wajar properti setelah disesuaikan dengan faktor waktu dan kondisi lainnya adalah Rp53.435.000.000,00.
Majelis Hakim PP, dengan kewenangannya untuk menentukan kebenaran materiil, akhirnya memutuskan untuk meyakini nilai yang dihasilkan oleh Penilai Independen. Dengan demikian, Majelis mengabulkan sebagian banding, sehingga DPP untuk transaksi pengalihan properti yang dipertahankan adalah sebesar Rp53.435.000.000,00 , dan membatalkan selisih koreksi senilai Rp24.220.000.000,00.
Berbeda dengan sengketa properti, sengketa atas PPh Final Pasal 4 ayat (2) terkait sewa gedung sebesar Rp306.144.000,00 dimenangkan sepenuhnya oleh DJP. PT IMS berdalih bahwa kewajiban pajak atas sewa gedung telah dipenuhi oleh pemilik gedung, PT Jakarta Golden Landmark.
Namun, Majelis Hakim merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017 Pasal 3 ayat (1) dan (2). Ketentuan tersebut secara tegas menyatakan bahwa Subjek Pajak Badan Dalam Negeri (seperti PT IMS) sebagai penyewa, wajib bertindak sebagai pemotong PPh atas penghasilan sewa. Karena PT IMS tidak dapat membuktikan telah melakukan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan, koreksi DJP sebesar Rp306.144.000,00 atas transaksi sewa gedung ini dipertahankan seluruhnya.
Sebagai hasil dari pengabulan sebagian, perhitungan akhir Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final yang harus dibayar oleh PT IMS mengalami penurunan signifikan. Berdasarkan perhitungan Majelis Hakim, Jumlah PPh Final yang masih harus dibayar, termasuk sanksi administrasi yang juga disesuaikan, ditetapkan sebesar Rp526.571.970,00. Putusan ini menunjukkan pentingnya kepatuhan formal dalam pemotongan pajak (sewa gedung) sekaligus pengakuan atas nilai wajar yang didukung oleh Penilai Independen dalam transaksi afiliasi (penjualan properti).
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini.