Sengketa harga transfer dan pajak pertambahan nilai (PPN) atas jasa intra-grup seringkali menjadi momok bagi perusahaan multinasional di Indonesia. Otoritas pajak kerap menerapkan standar pembuktian fisik yang kaku—seperti menuntut tiket pesawat atau bukti penginapan—untuk mengakui eksistensi sebuah jasa. Namun, Putusan ini memberikan angin segar dan preseden penting. Dalam kasus yang melibatkan PT ASCI, Majelis Hakim secara tegas membatalkan koreksi PPN yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), menegaskan bahwa eksistensi jasa shared services tidak melulu harus dibuktikan dengan kehadiran fisik, melainkan melalui bukti substansial manfaat bisnis.
Sengketa ini bermula dari pemeriksaan pajak tahun 2016, di mana DJP melakukan dua koreksi signifikan terhadap PT ASCI. Pertama, koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN sebesar Rp 97.524.806,00. Koreksi ini didasarkan pada teknik klasik pemeriksaan: ekualisasi. Pemeriksa menemukan selisih antara peredaran usaha di SPT PPh Badan dengan laporam PPN, dan langsung menganggap selisih tersebut sebagai penjualan yang belum dipungut PPN. Kedua, koreksi Pajak Masukan sebesar Rp75.838.814,00 atas pembayaran jasa manajemen (management fees) kepada afiliasi di Singapura dan Tiongkok. DJP menolak pengkreditan PPN Jasa Luar Negeri ini karena PT ASCI dianggap tidak bisa membuktikan "eksistensi" jasa. Alasan DJP sangat prosedural: tidak ada data absensi, tiket pesawat, atau bukti penginapan tenaga ahli asing di Indonesia.
Di persidangan, PT ASCI melakukan pembelaan yang komprehensif. Terkait isu ekualisasi, mereka membuktikan bahwa basis koreksi DJP cacat. Dalam sengketa paralel untuk PPh Badan tahun yang sama, Pengadilan Pajak telah membatalkan koreksi peredaran usaha tersebut. PT ASCI berargumen bahwa jika "induk" koreksinya (PPh Badan) sudah gugur, maka koreksi PPN yang hanya bersifat turunan matematis juga harus dibatalkan.
Untuk isu jasa manajemen, PT ASCI menantang logika "bukti fisik" DJP. Mereka menjelaskan model bisnis perusahaan yang sangat efisien: hanya memiliki 7 orang karyawan yang semuanya fokus pada penjualan (commercial). Lantas, siapa yang mengurus IT, Legal, HRD, dan Keuangan? Jawabannya adalah Shared Services dari afiliasi. PT ASCI menyajikan bukti berupa email kerja, timesheet, laporan, dan faktur untuk membuktikan bahwa jasa tersebut nyata (rendered) dan memberikan manfaat krusial (beneficial). Tanpa jasa ini, operasi perusahaan akan lumpuh.
Majelis Hakim Pengadilan Pajak mengambil sikap yang progresif dan berpihak pada substansi. Terkait ekualisasi, Hakim sepakat menerapkan prinsip konsistensi dan taat asas. Karena koreksi omzet di PPh Badan sudah dibatalkan, maka koreksi DPP PPN otomatis tidak memiliki pijakan yang valid.
Yang paling menarik adalah putusan terkait jasa manajemen. Hakim menolak argumen DJP yang menuntut bukti fisik perjalanan dinas untuk jasa yang bisa dikerjakan secara remote. Hakim menyatakan bahwa berdasarkan pemeriksaan bukti-bukti dokumen (kontrak, email, deliverables), jasa tersebut terbukti eksis dan memberikan manfaat efisiensi. Hakim menegaskan bahwa ketiadaan tiket pesawat tidak serta merta menghapus fakta bahwa jasa telah diberikan. Dengan demikian, PPN yang telah dibayar atas jasa tersebut sah untuk dikreditkan.
Putusan ini membawa implikasi strategis yang vital. Pertama, Wajib Pajak harus memastikan sinkronisasi pembelaan antara sengketa PPh Badan dan PPN, karena kemenangan di satu jenis pajak dapat menjadi kunci kemenangan di jenis pajak lain. Kedua, untuk jasa intra-grup, dokumentasi adalah raja. Meskipun bukti fisik perjalanan tidak ada (karena kerja remote), Wajib Pajak harus mampu menyajikan bukti alternatif yang kuat seperti korespondensi email, timesheet rinci, dan analisis manfaat (benefit test) yang merasionalkan mengapa jasa tersebut dibutuhkan. Putusan ini menjadi pengingat bahwa dalam litigasi pajak modern, penjelasan model bisnis yang logis seringkali lebih kuat daripada sekadar pemenuhan syarat administratif yang kaku.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini