Dalam ranah sengketa perpajakan, koreksi berbasis ekualisasi arus uang seringkali menjadi "senjata" otoritas pajak yang mematikan, namun Putusan Pengadilan Pajak terbaru menegaskan bahwa asumsi matematis tidak dapat mengalahkan bukti materiil pembukuan. Kasus ini menjadi preseden penting bagi Wajib Pajak dalam menghadapi koreksi presumptive atas peredaran usaha.
Sengketa bermula ketika Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan SKPKB PPN terhadap PT TIS untuk Masa Pajak Januari 2019. DJP menemukan adanya selisih positif antara arus uang masuk di rekening bank dengan omzet yang dilaporkan di SPT. Tanpa ragu, DJP menganggap seluruh selisih tersebut sebagai penyerahan BKP yang disembunyikan dan menetapkan pajak terutang. Bagi DJP, "uang masuk" identik dengan "penjualan".
Di persidangan, terjadi benturan dua paradigma. DJP bersikukuh pada Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), menuntut Wajib Pajak membuktikan ketidakbenaran koreksi tersebut. Di sisi lain, PT TIS membantah keras. Mereka menyajikan "bedah anatomi" atas rekening koran dan buku besar mereka, menunjukkan bahwa angka-angka yang dicurigai DJP sebenarnya adalah pelunasan piutang lama, transaksi antar-rekening sendiri, dan dana titipan—bukan penyerahan barang baru sebagaimana didefinisikan Pasal 1A Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN).
Majelis Hakim Pengadilan Pajak mengambil peran krusial dengan menerapkan Pasal 76 UU Pengadilan Pajak. Hakim tidak serta merta menerima hasil hitungan ekualisasi DJP. Setelah meneliti bukti-bukti transaksi yang disajikan PT TIS secara rinci, Hakim meyakini bahwa aliran dana tersebut terbukti bukan objek PPN. DJP dinilai gagal membuktikan adanya penyerahan fisik barang atas nilai koreksi tersebut. Alhasil, Majelis Hakim mengabulkan seluruhnya permohonan banding dan membatalkan koreksi DJP.
Putusan ini mengirimkan pesan kuat: Pembukuan yang rapi dan kemampuan menelusuri (tracing) transaksi adalah pertahanan terbaik. DJP tidak dapat semena-mena menetapkan omzet hanya berdasarkan selisih angka jika Wajib Pajak mampu menunjukkan "warna asli" dari setiap rupiah yang masuk ke rekening perusahaan. Bagi praktisi pajak, kasus ini menegaskan pentingnya rekonsiliasi berkala antara arus kas dan pelaporan omzet untuk mengantisipasi sengketa serupa.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini