Penegasan prinsip pembuktian dalam litigasi perpajakan kembali mengemuka melalui Putusan yang mengabulkan seluruh permohonan banding ini. Kasus ini berpusat pada sengketa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23, di mana Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) senilai Rp106.515.000,00. Inti dari sengketa ini adalah validitas dasar koreksi yang hanya mengandalkan hasil ekualisasi antara pos biaya pada laporan laba rugi dengan pelaporan PPh Pasal 23. PT CLSI secara tegas membantah koreksi tersebut, menyatakan bahwa seluruh kewajiban pemotongan PPh Pasal 23 telah dipenuhi dan dibuktikan dengan bukti potong yang sah, di mana nominal koreksi tersebut merupakan uang muka dari transaksi yang lebih besar.
Inti konflik dalam sengketa ini terletak pada perbedaan penafsiran terhadap kekuatan bukti. DJP mendalilkan koreksi berdasarkan selisih ekualisasi yang diasumsikan sebagai objek PPh Pasal 23 yang belum dipotong, tanpa dukungan bukti transaksi yang konkrit. Sebaliknya, PT CLSI menyajikan rangkaian dokumen komprehensif, mulai dari Surat Perintah Kerja, Invoice, bukti pembayaran, hingga Bukti Potong PPh Pasal 23 dengan nilai total transaksi yang melampaui dan mencakup nilai koreksi yang disengketakan. PT CLSI secara yuridis berpegangan pada ketentuan bahwa temuan pemeriksaan harus didukung oleh bukti yang kuat dan berkaitan, dan bahwa ekualisasi hanyalah teknik identifikasi masalah, bukan dasar penerbitan koreksi.
Dalam resolusi sengketa ini, Majelis Hakim berpendapat bahwa dasar koreksi yang didasarkan pada ekualisasi hanya bersifat indikatif dan tidak memenuhi standar bukti kompeten yang cukup sesuai dengan ketentuan peraturan pemeriksaan pajak. Majelis Hakim mengutamakan asas kebenaran materiil dan meyakini bahwa dokumen pendukung yang disajikan PT CLSI, khususnya bukti potong PPh Pasal 23 yang mencakup nominal yang dikoreksi, telah membuktikan bahwa PPh Pasal 23 atas transaksi jasa angkut tersebut telah terutang dan dipotong. Atas dasar keyakinan pembuktian ini, Majelis Hakim memutuskan untuk mengabulkan seluruh permohonan banding.
Analisis putusan ini menegaskan kembali pelajaran penting bagi Wajib Pajak dan DJP. Bagi Wajib Pajak, pentingnya tax planning dan record keeping yang teliti, terutama dalam menghubungkan setiap pengeluaran biaya dengan kewajiban pemotongan pajak, menjadi krusial. Putusan ini menjadi preseden kuat yang membatasi kewenangan fiskus dalam menggunakan ekualisasi sebagai dasar tunggal koreksi PPh Pasal 23. Implikasinya, pemeriksaan pajak harus lebih mendalam dan didukung dengan pengujian substansi transaksi, bukan sekadar perbedaan angka di laporan keuangan dan SPT.
Kesimpulannya, kemenangan PT CLSI dalam kasus ini menggarisbawahi kegagalan DJP untuk membuktikan kebenaran materiil koreksinya. Majelis Hakim konsisten dalam menuntut adanya bukti konkrit atas terutangnya pajak. Hal ini memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak, sekaligus mendorong otoritas pajak untuk memastikan setiap Surat Ketetapan Pajak (SKP) didukung oleh alat bukti yang kuat dan tidak hanya bersandar pada teknik rekonsiliasi akuntansi.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini