Putusan Pengadilan Pajak ini merupakan contoh pembuktian yang komprehensif bagi PT LTI dalam sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2017. Majelis Hakim memutuskan Mengabulkan Seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Keberatan, membatalkan seluruh koreksi fiskal yang mencakup dua pos krusial: Harga Pokok Penjualan (HPP) dan Kompensasi Kerugian Tahun Pajak Sebelumnya.
Koreksi HPP oleh DJP dilatarbelakangi oleh dugaan adanya pembebanan biaya yang melebihi biaya yang seharusnya. DJP menanggapi bahwa berdasarkan pengujian pada Laporan Keuangan Wajib Pajak, total nilai pembelian per supplier adalah sebesar Rp29.321.617.491, sehingga DJP tidak meyakini klaim nilai pembelian seharusnya sebesar Rp33.193.000.276 seperti yang didalilkan PT LTI. Apalagi dalam General Ledger persediaan tersebut termasuk di dalamnya biaya-biaya seperti gaji pegawai, perjalanan dinas, entertain, dan overtime yang menurut DJP bukan merupakan transaksi pembelian.
PT LTI membantah kerugian negara terjadi, dan menyatakan bahwa masalah yang ada hanyalah kesalahan pengisian formal pada Lampiran II SPT PPh Badan. Wajib Pajak berdalil bahwa nilai HPP yang dilaporkan dalam SPT, yaitu Rp29.321.617.491, adalah nilai yang sama dan benar secara akuntansi. Majelis Hakim kemudian menemukan fakta krusial bahwa DJP menggunakan data rincian Harga Pokok Penjualan per supplier (sebesar: Rp29.321.617.491) sebagai dasar perhitungan pembelian, padahal perhitungan komponen HPP sendiri seharusnya berasal dari saldo awal persediaan ditambah pembelian dikurangi persediaan akhir.
Majelis juga berpendapat bahwa biaya gaji pegawai, perjalanan dinas, dan lainnya yang dipermasalahkan oleh DJP dapat tetap dibiayakan sebagai HPP, sepanjang biaya tersebut secara substansi adalah biaya langsung yang terkait dengan proses pembuatan barang atau jasa. Karena tidak terdapat sengketa atas nilai persediaan awal dan akhir yang menjadi komponen utama HPP, Majelis menyimpulkan bahwa dasar koreksi yang digunakan DJP—yaitu rincian HPP per supplier sebagai data pembelian—kurang tepat dan koreksi HPP harus dibatalkan.
Sengketa kedua adalah koreksi negatif Kompensasi Kerugian sebesar Rp1.075.947.714 (sisa kerugian Tahun Pajak 2014). DJP berdalil bahwa sisa kerugian tahun 2014 tersebut seharusnya sudah dikompensasikan seluruhnya pada Tahun Pajak 2017, karena Penghasilan Kena Pajak (PKP) PT LTI di tahun tersebut melebihi nilai kerugian yang dapat dikompensasikan.
Namun PT LTI berhasil menyajikan bukti yang meyakinkan Majelis bahwa kerugian Tahun Pajak 2014 tersebut telah Wajib Pajak gunakan (dikompensasikan) secara bertahap dan tepat pada tahun-tahun sebelumnya sampai dengan 2017, dan nilai kerugian yang dapat dikompensasikan telah melalui koreksi dan persetujuan yang benar di masa lalu. Dengan bukti pemanfaatan kerugian yang lengkap, Majelis membatalkan koreksi.
Kemenangan total PT LTI ini memperkuat dua prinsip litigasi pajak: Pertama, Wajib Pajak harus mampu menjelaskan dan mendokumentasikan secara rinci klasifikasi biaya dan memastikan melakukan pelaporan SPT dengan tepat. Kedua, untuk sengketa Kompensasi Kerugian, kunci keberhasilan adalah menyimpan dan menyajikan riwayat pemanfaatan kerugian fiskal secara terperinci setiap tahun pajak untuk mematahkan setiap asumsi fiskus atas sisa kerugian yang belum terkompensasi.
Kata Kunci: Koreksi HPP, Harga Pokok Penjualan, Kompensasi Kerugian, Pembelian, Pengisian Lampiran II SPT Badan, Deductibility, Beban Pembuktian, Taxindo Prime Consulting, TPC Transfer Pricing, Litigasi Pajak.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini