Putusan ini menjadi pengingat kritis tentang signifikansi kepatuhan formal dan keakuratan administratif dalam proses litigasi perpajakan di Indonesia. Kasus ini bermula dari pengembalian permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh PT MSDI kepada Mahkamah Agung (MA) karena terdapat kesalahan tulis pada Salinan Putusan Pengadilan Pajak sebelumnya, yaitu Putusan Nomor PUT-60740/M.XIIIB/10/2015. Adanya kekeliruan administrasi ini secara substansial menangguhkan hak PT MSDI untuk melanjutkan upaya hukum luar biasa, sehingga menimbulkan kebutuhan akan koreksi prosedural.
Inti konflik dalam putusan ini bersifat non-materiil, melainkan berfokus pada cacat formal Putusan. Dalam perspektif PT MSDI, pengajuan PK adalah puncak upaya hukum untuk mendapatkan keadilan atas koreksi pajak yang dianggap merugikan. Namun, Mahkamah Agung memiliki protokol ketat terkait kelengkapan formal dokumen, dan kesalahan tulis, sekecil apa pun, dianggap melanggar syarat administrasi yang harus dipenuhi. Surat dari Panitera Muda TUN MA secara eksplisit mengembalikan berkas tersebut, mendesak Pengadilan Pajak untuk melakukan perbaikan sebagai prasyarat agar proses PK dapat dilanjutkan.
Resolusi atas isu ini datang melalui kewenangan Majelis Hakim yang diatur dalam Undang-Undang Pengadilan Pajak. Majelis Hakim berpendapat bahwa koreksi terhadap kesalahan tulis adalah tindakan yang wajib dilakukan untuk menjamin kepastian hukum dan tidak melanggar hak PT MSDI untuk menempuh upaya hukum yang tersedia. Oleh karena itu, Majelis mengambil Amar Putusan berupa Pengucapan Kembali Salinan Putusan Pengadilan Pajak yang telah dikoreksi. Tindakan ini merupakan respons cepat lembaga peradilan pajak untuk mengatasi hambatan prosedural yang menghalangi PT MSDI.
Analisis putusan ini menunjukkan bahwa Wajib Pajak harus tidak hanya fokus pada argumentasi materiil sengketa, tetapi juga cermat dalam mengawasi setiap tahapan dan dokumen formal yang dihasilkan. Implikasi putusan ini bagi praktik perpajakan secara umum adalah penekanan pada perlunya verifikasi berlapis oleh semua pihak — Wajib Pajak, DJP, dan Panitera Pengadilan Pajak — terhadap keakuratan setiap putusan yang akan diajukan ke tingkat PK. Kasus PT MSDI menjadi pelajaran bahwa kesalahan administrasi dapat menunda kepastian hukum dan menambah durasi penyelesaian sengketa yang telah memakan waktu panjang.
Kesimpulan yang dapat ditarik adalah bahwa integritas formal dokumen hukum, terutama Putusan Pengadilan Pajak, adalah fundamental bagi validitas proses hukum selanjutnya. Wajib Pajak disarankan untuk mengadopsi strategi pengawasan yang proaktif dan segera mengomunikasikan temuan kesalahan formal kepada Pengadilan Pajak guna memastikan hak konstitusional mereka atas keadilan tidak terhalang oleh kekeliruan administratif.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini