Wajib Pajak harus senantiasa memastikan pemanfaatan kerugian fiskal dilakukan sesuai Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), yang membatasi kompensasi hanya dapat dilakukan berturut-turut selama lima tahun, namun implementasi ketentuan ini seringkali memicu sengketa, terutama ketika status hukum rugi fiskal tahun sebelumnya masih dipersoalkan di peradilan pajak. Sengketa antara PT KTGI melawan Direktur Jenderal Pajak (DJP) di Pengadilan Pajak menyoroti konflik mendasar antara penetapan DJP melalui SKPKB/Keputusan Keberatan dan prinsip kekuatan hukum tetap *(inkracht) Putusan Pengadilan Pajak, khususnya terkait koreksi kompensasi kerugian PPh Badan sebesar Rp105.559.239.569,00 pada Tahun Pajak 2018.
Pokok sengketa timbul karena DJP melakukan koreksi positif atas Kompensasi Kerugian dengan argumen bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan PPh Badan Tahun 2015 dan 2017, kerugian fiskal PT KTGI telah habis terpakai dan tidak tersisa untuk dikompensasikan ke Tahun Pajak 2018. Bagi DJP, penetapan dalam SKPKB dan Keputusan Keberatan sudah memadai untuk menjadi dasar koreksi pada tahun berjalan. Sebaliknya, PT KTGI membantah keras, berargumen bahwa penetapan DJP tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkracht) karena masih dalam proses Banding di Pengadilan Pajak. Oleh karenanya, sesuai Pasal 8 ayat (6) Undang-Undang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), PT KTGI berhak tetap menggunakan rugi fiskal sesuai SPT-nya, dan menegaskan hak kompensasi yang tersisa dari kerugian Tahun 2014, karena masih berada dalam batas waktu 5 tahun.
Menanggapi dilema ini, Majelis Hakim mengambil sikap yang mengedepankan kepastian hukum melalui Putusan yang sudah terbit. Majelis membenarkan prinsip 5 tahun kompensasi sesuai UU PPh, namun dalam menghitung saldo kerugian yang tersisa, Majelis tidak mengacu pada angka SPT WP atau SKPKB DJP, melainkan pada Putusan Pengadilan Pajak yang telah terbit atas sengketa Tahun Pajak 2015 dan 2017. Berdasarkan Putusan-Putusan sebelumnya, Majelis melakukan perhitungan ulang (cascading calculation) atas kerugian fiskal kumulatif PT KTGI. Hasil perhitungan Majelis menetapkan sisa kompensasi kerugian yang valid dan dapat diperhitungkan untuk Tahun Pajak 2018 adalah sebesar Rp105.247.341.320,00.
Putusan Pengadilan Pajak ini, yang mengabulkan sebagian permohonan banding PT KTGI, memberikan pelajaran penting bagi praktik perpajakan, khususnya terkait manajemen sengketa pajak yang bersifat berantai (chain dispute). Putusan ini secara tersirat mengukuhkan bahwa Putusan Pengadilan Pajak memiliki derajat kekuatan hukum yang harus diikuti oleh Majelis lain, meskipun belum inkracht mutlak (berpotensi Peninjauan Kembali). Bagi Wajib Pajak, hal ini menunjukkan pentingnya segera menyelesaikan sengketa tahun-tahun sebelumnya yang memengaruhi carry forward kerugian, serta perlunya mematuhi ketentuan Pasal 8 ayat (6) UU KUP untuk melakukan pembetulan SPT secara cermat setelah adanya Putusan. Kepatuhan proaktif ini menjadi kunci untuk meminimalkan risiko koreksi berantai dan sanksi di tahun-tahun berikutnya.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini