Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) merupakan salah satu isu teknis paling sensitif dalam kepatuhan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 di Indonesia. Peraturan Direktur Jenderal Pajak (PER) secara tegas mewajibkan Wajib Pajak (WP) pemotong untuk melampirkan Form DGT (Surat Keterangan Domisili/SKD) pada Surat Pemberitahuan (SPT) Masa sebagai syarat formal utama untuk dapat memanfaatkan tarif P3B yang lebih rendah. Kasus PT. IPS yang termuat dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-004841.99/2018/PP menyoroti bagaimana konflik antara formalitas administrasi ini versus substansi hak WP dapat berakhir di meja hijau.
Inti konflik dalam sengketa ini bermula dari penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP) oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada PT. IPS. STP tersebut diterbitkan karena WP dianggap tidak melampirkan fotokopi Form DGT-2 saat melaporkan pemotongan PPh Pasal 26 atas pembayaran bunga kepada entitas di Singapura, Oversea-Chinese Banking Corporation Limited (OCBC). DJP bersikukuh bahwa ketiadaan lampiran DGT-2 melanggar ketentuan formal PER yang berlaku, sehingga WP tidak berhak atas tarif P3B Indonesia-Singapura, dan PPh yang terutang wajib menggunakan tarif domestik 20%. Konsekuensinya, STP atas kekurangan PPh dan sanksi administrasi diterbitkan.
Di sisi lain, PT. IPS mengajukan permohonan pembatalan STP berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP, dengan argumen bahwa STP tersebut seharusnya tidak diterbitkan. Meskipun diakui adanya kelalaian administrasi (tidak melampirkan fotokopi DGT-2), PT. IPS memiliki DGT-2 yang sah dan dapat membuktikan bahwa OCBC adalah beneficial owner yang memenuhi syarat P3B. Dengan demikian, secara substansi, pemotongan PPh Pasal 26 yang dilakukan sudah tepat sesuai tarif P3B, dan penerbitan STP yang hanya didasarkan pada kekurangan formalitas adalah tidak berdasar. Penolakan DJP atas permohonan pembatalan STP ini yang kemudian digugat oleh PT. IPS di Pengadilan Pajak.
Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim mengambil sikap yang mengutamakan substansi. Majelis menyimpulkan bahwa meskipun terdapat kekurangan formalitas, bukti yang diajukan oleh PT. IPS menunjukkan bahwa hak P3B secara substansial telah terpenuhi. Yurisprudensi dan prinsip hukum perpajakan seringkali menempatkan substansi di atas formalitas, terutama jika kekurangan formalitas tersebut tidak mengubah hak dan kewajiban pajak yang mendasar. Oleh karena itu, Majelis menilai STP yang diterbitkan oleh DJP semata-mata karena kekurangan administrasi dianggap sebagai ketetapan pajak yang seharusnya tidak diterbitkan.
Implikasi Putusan ini menegaskan prinsip penting bagi Wajib Pajak: selama Wajib Pajak dapat membuktikan hak substansinya atas tarif P3B (bahwa beneficial owner memenuhi syarat), kekurangan formalitas administrasi tidak dapat menjadi dasar tunggal bagi otoritas pajak untuk menerbitkan STP yang berujung pada pengenaan PPh domestik. Putusan ini juga menjadi panduan strategis bahwa Gugatan atas keputusan penolakan Pembatalan Ketetapan Pajak (Pasal 36 ayat (1) huruf c KUP) adalah upaya hukum yang valid dan efektif untuk melawan ketetapan yang cacat formalitas namun secara substansi telah benar. Kasus PT. IPS menjadi pengingat bagi perusahaan untuk senantiasa memastikan kepatuhan formalitas DGT/SKD secara proaktif, namun juga menjadi landasan pertahanan jika terpaksa harus menghadapi sengketa administrasi.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini.