Kasus sengketa perpajakan yang melibatkan PT PGL melawan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan pelajaran krusial mengenai pentingnya administrasi pembukuan yang presisi dalam menghadapi klaim kredit pajak. Dalam putusan ini, Majelis Hakim Pengadilan Pajak menolak permohonan banding PT PGL terkait sengketa Pajak Masukan senilai Rp300.000,00, menegaskan kembali penerapan ketat prinsip Tanggung Jawab Renteng sesuai Pasal 16F UU PPN.
Inti permasalahan bermula ketika DJP melakukan koreksi atas Pajak Masukan Masa Pajak Mei 2021. Dasar koreksi tersebut adalah temuan sistem bahwa lawan transaksi PT PGL, yakni PT SBA, tidak melaporkan Pajak Keluaran atas transaksi yang disengketakan. DJP berargumen bahwa karena pajak keluaran tidak dilaporkan oleh penjual, dan PT PGL dinilai tidak kooperatif dalam memberikan data saat proses keberatan, maka kebenaran transaksi tersebut diragukan. DJP menggunakan wewenang Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) jo. KEP-754/PJ./2001 untuk membatalkan kredit pajak tersebut, memindahkan beban pembuktian sepenuhnya ke pundak PT PGL.
PT PGL bersikeras bahwa transaksi tersebut nyata dan berhubungan langsung dengan kegiatan usaha mereka sebagai penyedia jasa logistik. Mereka berdalih telah memenuhi ketentuan Pasal 9 Undang-Undang PPN (UU PPN) dan mengajukan bukti-bukti berupa invoice, rekening koran, bukti transfer, dan faktur pajak di persidangan. PT PGL menekankan bahwa kepatuhan pelaporan pajak lawan transaksi berada di luar kendali mereka, dan tidak seharusnya menggugurkan hak mereka sebagai pembeli beritikad baik yang telah melunasi pembayaran termasuk PPN.
Namun, dalam proses pembuktian (uji materi) di persidangan, Majelis Hakim menemukan cacat fatal dalam bukti-bukti yang diajukan PT PGL. Fakta hukum menunjukkan bahwa dokumen Purchase Payment tidak memiliki tanda tangan dan stempel perusahaan yang sah. Lebih memberatkan lagi, kuitansi pembayaran yang diserahkan ternyata distempel oleh "PT EBT", padahal lawan transaksi dalam sengketa adalah "PT SBA". Selain itu, rekening koran tidak memiliki rincian yang cukup untuk menautkan aliran dana dengan invoice yang spesifik, dan tidak ada bukti arus barang (seperti tanda terima barang) yang dapat ditunjukkan.
Majelis Hakim memutuskan bahwa inkonsistensi bukti ini menyebabkan PT PGL gagal membuktikan bahwa PPN telah benar-benar dibayar kepada lawan transaksi yang berhak. Oleh karena itu, mekanisme Tanggung Jawab Renteng (Pasal 16F UU PPN) diberlakukan secara penuh. Putusan ini menjadi peringatan keras bagi Wajib Pajak bahwa memegang Faktur Pajak saja tidak cukup; validitas arus uang (cash flow) dan arus barang (goods flow) harus didukung oleh dokumen yang administrasi dan identitasnya sinkron sempurna.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini