Sebuah pertarungan sengit terjadi di meja hijau Pengadilan Pajak. Bukan soal sengketa utang-piutang, melainkan tentang hitung-hitungan gaji sembilan karyawan asing di PT SCE, sebuah perusahaan garmen yang berlokasi di Klaten, Jawa Tengah.
Cerita ini berawal dari koreksi pajak yang terasa "ajaib" dan memberatkan, yang membuat perusahaan harus membayar PPh Pasal 21 kurang bayar hingga mencapai Rp1.365.177.167,00 (termasuk sanksi administrasi).
Pada Masa Pajak Desember 2016, Direktur Jenderal Pajak (DJP) sebagai Terbanding mencurigai adanya "indikasi ketidakwajaran besaran gaji karyawan asing" di PT SCE.
Sistem penggajian para pekerja asing ini dinilai tidak sebanding dengan gaji karyawan lokal, bahkan lebih rendah dari gaji pekerja asing di perusahaan sejenis di wilayah Klaten.
Menggunakan dalih "data konkret" dan karena mengklaim Pemohon Banding tidak menyerahkan bukti yang lengkap atau hadir dengan kuasa yang sah , DJP memutuskan menggunakan alat ukur khusus, yaitu Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-173/PJ./2002 tentang Pedoman Standar Gaji Karyawan Asing.
Akibatnya, DJP mengoreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 21 Pemohon Banding dari Rp55,25 Miliar menjadi Rp59,93 Miliar.
PT SCE, sebagai Pemohon Banding, jelas menolak mentah-mentah koreksi tersebut. Mereka berargumen:
Dalam proses persidangan, PT SCE menunjukkan itikad baik dan melakukan penyesuaian:
Setelah mempelajari semua bukti dan kesaksian, Majelis Hakim Pengadilan Pajak berkesimpulan: data-data yang disampaikan Pemohon Banding dapat meyakinkan Majelis.
Majelis Hakim menyatakan DJP tidak dapat menggunakan KEP-173/PJ./2002 sebagai dasar koreksi, karena Wajib Pajak mampu membuktikan kebenaran pembukuannya.
Putusan Akhir: Majelis Hakim Mengabulkan Sebagian Banding Pemohon Banding, dengan hasil akhir PT SCE harus membayar PPh termasuk sanksi sebesar Rp80.633.103, sebelumnya sebesar Rp1.365.177.167.
Perusahaan garmen tersebut memang harus membayar pajak lebih tinggi dari perhitungan mereka semula karena koreksi PTKP, tetapi jumlah yang harus dibayar jauh berkurang dari ketetapan awal DJP. Kisah ini menjadi pengingat bahwa dalam sengketa pajak, kekuatan terbesar Wajib Pajak terletak pada pembuktian yang detail dan valid di persidangan.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini.