Dalam lanskap litigasi perpajakan Indonesia, sengketa yang timbul akibat ekualisasi (rekonsiliasi) antara biaya gaji dalam Laporan Keuangan Komersial dengan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 merupakan salah satu isu klasikal yang kerap terjadi. Seringkali, pemeriksa pajak menggunakan teknik ekualisasi sebagai metode utama untuk mendeteksi potensi under-reporting penghasilan karyawan. Namun, Putusan ini menegaskan bahwa asumsi ekualisasi semata tanpa didukung penelusuran substansi materiil tidaklah cukup untuk mempertahankan koreksi fiskal. Kasus ini melibatkan PT LKJ yang mengajukan banding atas penetapan kurang bayar pajak untuk Masa Pajak Januari hingga Juni 2021.
Inti konflik bermula ketika Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan koreksi positif atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 21. DJP menemukan selisih angka antara beban gaji yang dicatat dalam pembukuan perusahaan (General Ledger) dengan akumulasi penghasilan bruto yang dilaporkan dalam SPT Masa. DJP beranggapan bahwa selisih tersebut merupakan pembayaran gaji yang belum dikenakan pajak. Di sisi lain PT LKJ bersikukuh bahwa seluruh kewajiban perpajakan telah dipenuhi. PT LKJ mendalilkan bahwa selisih yang timbul disebabkan oleh variabel-variabel non-objek pajak serta perbedaan waktu pencatatan (timing difference) antara metode akrual dalam akuntansi dan metode realisasi pembayaran dalam kewajiban pemotongan pajak (withholding tax).
Resolusi sengketa ini tercapai di meja hijau Pengadilan Pajak, di mana Majelis Hakim melakukan pemeriksaan mendalam terhadap bukti-bukti yang diajukan. Majelis Hakim tidak hanya melihat angka agregat, melainkan menelusuri validitas dokumen pendukung seperti rekapitulasi gaji (payroll summary), slip gaji, dan mutasi rekening koran bank. Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim menekankan prinsip "Kebenaran Materiil" di atas formalitas perhitungan matematis semata. Hakim menilai bahwa PT LKJ berhasil membuktikan secara meyakinkan bahwa selisih angka ekualisasi bukanlah objek PPh 21 yang terutang, melainkan komponen biaya lain yang dapat dipertanggungjawabkan secara legal dan fiskal. Kegagalan DJP dalam mematahkan bukti spesifik tersebut membuat koreksi yang diajukan menjadi tidak beralasan menurut hukum.
Implikasi dari putusan ini sangat signifikan bagi Wajib Pajak badan di Indonesia. Putusan ini menjadi preseden penting bahwa teknik ekualisasi yang dilakukan oleh fiskus bukanlah harga mati yang tidak bisa dibantah. Wajib Pajak memiliki peluang besar untuk membatalkan koreksi tersebut asalkan memiliki administrasi pembukuan yang rapi dan mampu menyajikan "uji arus uang" serta "uji arus dokumen" yang konsisten. Kemenangan Wajib Pajak dalam kasus ini menegaskan perlunya ketelitian dalam memisahkan akun-akun biaya tenaga kerja dalam bagan akun (Chart of Accounts) untuk mempermudah proses pembuktian di kemudian hari.
Kesimpulannya, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya permohonan banding PT LKJ dan menetapkan pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil. Putusan ini mengajarkan bahwa dalam sengketa PPh Pasal 21, transparansi data dan kemampuan menjelaskan anomali angka akuntansi menjadi kunci utama kemenangan. Bagi para praktisi pajak, kasus ini menjadi pengingat untuk selalu siap sedia dengan kertas kerja rekonsiliasi bulanan yang komprehensif guna mengantisipasi potensi sengketa serupa di masa depan.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini