Regulasi perpajakan Indonesia melalui Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) dan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) secara tegas mewajibkan Wajib Pajak untuk melaporkan setiap transaksi yang memiliki kaitan dengan objek pajak dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN. Putusan ini menjadi preseden penting yang menyoroti konflik antara substansi ekonomi non-komersial dan kepatuhan formal pelaporan atas Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Putusan ini menegaskan bahwa setiap ekspor Barang Kena Pajak Berwujud (BKP) yang memiliki PEB, termasuk ekspor Non-Commercial Value (NCV), harus dimasukkan sebagai Nilai Ekspor, meskipun tarif PPN yang terutang adalah 0%.
Inti konflik dalam sengketa ini berpusat pada koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ekspor yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) senilai Rp1.197.908.111,00. DJP menemukan perbedaan data antara catatan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dari sistem DJBC dengan Nilai Ekspor yang dilaporkan oleh PT FEI dalam SPT Masa PPN. DJP berargumen bahwa ketidaksesuaian data ini melanggar kewajiban formal pengisian SPT yang benar dan jelas, sehingga koreksi tersebut sah untuk menjamin validitas data perpajakan.
Sebaliknya, PT FEI membantah koreksi tersebut, menyatakan bahwa objek ekspor tersebut bukan merupakan transaksi penjualan BKP, melainkan hanya pengembalian peralatan kerja engineer atau pengiriman barang rusak milik pelanggan untuk keperluan investigasi, yang secara substansi dicatat sebagai Non-Commercial Value (NCV). PT FEI berdalih bahwa meskipun ada kelalaian formal pelaporan, secara material PPN yang terutang tetap nol (0%) sesuai Pasal 7 ayat (2) UU PPN, sehingga koreksi DJP seharusnya dibatalkan.
Majelis Hakim Pengadilan Pajak mengambil jalan tengah dengan dua penegasan hukum. Pertama, Majelis membenarkan DJP dalam aspek formal, yaitu mempertahankan koreksi DPP Ekspor karena PT FEI gagal menunjukkan bukti pendukung yang kuat dan lengkap (seperti PIB awal, ledger akuntansi, atau perjanjian return barang) untuk mematahkan anggapan DJP dan memenuhi kewajiban pembuktian. Kedua, Majelis mengoreksi implikasi material PPN terutang. Mengacu pada regulasi, ekspor BKP Berwujud dikenakan tarif PPN 0%. Oleh karena itu, meskipun DPP dipertahankan, PPN yang masih harus dibayar diubah menjadi Rp0,00.
Putusan ini memiliki dampak signifikan. Bagi DJP, putusan ini memperkuat otoritas mereka dalam melakukan koreksi berdasarkan ketidakpatuhan formal pelaporan dan rekonsiliasi data pihak ketiga (DJBC). Bagi Wajib Pajak multinasional, kasus ini menjadi peringatan keras untuk segera memperkuat dokumentasi transfer aset dan barang NCV. Konsolidasi data PEB dengan SPT PPN harus menjadi praktik wajib, dan dokumentasi harus secara komprehensif membuktikan bahwa transaksi NCV tidak memiliki implikasi PPN terutang.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini