Putusan Pengadilan Pajak ini menghadirkan preseden signifikan terkait interpretasi hak Wajib Pajak atas imbalan bunga berdasarkan Pasal 27A ayat (1a) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Kasus ini menegaskan bahwa hak kompensasi atas keterlambatan pengembalian pajak tidak terbatas pada produk hukum Keberatan atau Banding, melainkan juga dapat timbul dari Surat Keputusan (SK) berdasarkan Pasal 36 UU KUP.
Sengketa ini bermula ketika PT PSI mengajukan permohonan imbalan bunga atas kelebihan pembayaran pajak. Kelebihan bayar tersebut timbul setelah Direktur Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan SK Pengurangan berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP, yang secara efektif mengakui adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp. 4.398.000,00.
Konflik timbul saat DJP menolak permohonan imbalan bunga tersebut melalui Surat S-1645/WPJ.07/KP.05/2018. Argumentasi utama DJP adalah bahwa Pasal 27A ayat (1a) UU KUP secara limitatif hanya menyebutkan imbalan bunga diberikan atas kelebihan bayar akibat SK Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali. Karena kelebihan bayar PT PSI berasal dari SK Pasal 36 UU KUP, DJP memandang PT PSI tidak memenuhi syarat formal.
PT PSI menolak pandangan literal tersebut dan mengajukan gugatan. Dalil PT PSI berfokus pada esensi keadilan (substansi) bahwa negara telah mengakui adanya kelebihan bayar. Penolakan kompensasi bunga hanya karena perbedaan jalur administratif dipandang mencederai rasa keadilan.
Majelis Hakim Pengadilan Pajak (Majelis XXB) dalam putusannya mengabulkan seluruh gugatan PT PSI. Majelis Hakim mengesampingkan interpretasi kaku DJP dan memvalidasi hak PT PSI atas imbalan bunga. Dalam amarnya, Majelis Hakim menetapkan perhitungan imbalan bunga sebesar Rp. 2.111.040,00, yang dihitung dari dasar pengenaan Rp. 4.398.000,00 dengan tarif 48% (akumulasi maksimum 24 bulan).
Putusan ini memberikan dampak penting bagi administrasi perpajakan. Ini memperkuat prinsip bahwa Wajib Pajak berhak atas kompensasi bunga selama kelebihan pembayaran pajak telah diakui secara formal oleh otoritas, terlepas dari mekanisme hukum yang menyebabkannya. Bagi Wajib Pajak, putusan ini menjadi yurisprudensi kuat untuk proaktif mengajukan imbalan bunga yang timbul dari jalur non-tradisional, seperti Pasal 36 UU KUP, dan menekankan pentingnya argumentasi substantif di pengadilan.
Kesimpulannya, putusan ini menegaskan bahwa keadilan substantif harus diutamakan di atas rigiditas prosedural dalam pemberian hak imbalan bunga, sejalan dengan asas fairness dalam sistem perpajakan.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini