PT TV baru saja menyelesaikan "perang" sengit di Pengadilan Pajak. Bukan soal perang harga televisi, melainkan pertarungan sengit memperebutkan status potongan harga (diskon) dan insentif yang mereka berikan kepada para distributor di tahun 2018.
Apakah diskon itu benar-benar diskon dagang biasa? Atau jangan-jangan, itu adalah hadiah, penghargaan, atau bonus yang wajib dipotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23?
Pertarungan ini berujung pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-005043.12/2021/PP/M.IIB Tahun 2025, yang memutuskan bahwa PT TV menang sebagian, tapi tetap harus membayar pajak untuk sebagian lain.
Semua bermula ketika Direktorat Jenderal Pajak (DJP), atau di sini kita sebut saja Terbanding, melakukan pemeriksaan. DJP menemukan bahwa PT TV telah memberikan berbagai macam potongan harga dan insentif kepada distributor senilai total Rp4.757.797.230 dalam kurun waktu Januari hingga Maret 2018.
Menurut DJP, semua biaya ini, yang dicatat PT TV sebagai diskon atau kompensasi, seharusnya diklasifikasikan sebagai Hadiah, Penghargaan, Bonus, dan sejenisnya yang terutang PPh Pasal 23 dengan tarif 15%.
PT TV tentu saja keberatan. Mereka berargumen bahwa:
Untuk menentukan pemenangnya, Majelis Hakim di Pengadilan Pajak tidak hanya melihat nama transaksinya (diskon atau hadiah), tetapi melihat substansi dan syarat pemberiannya—sebuah proses yang disebut Uji Kebenaran Materiil.
Hasilnya, dari sebelas jenis diskon yang disengketakan, Pengadilan Pajak membagi mereka menjadi dua kubu.
Beberapa jenis potongan harga dianggap oleh Pengadilan Pajak sebagai biaya bisnis yang wajar atau terutang jenis pajak lain, sehingga koreksi DJP dibatalkan. Total koreksi yang dibatalkan adalah Rp968.905.883, meliputi :
Namun, ada jenis potongan yang tetap dianggap sebagai Hadiah/Penghargaan karena diberikan dengan syarat dan kepada pihak yang "bekerja" untuk mencapainya (distributor), bukan diskon umum untuk semua konsumen akhir. Total koreksi yang dipertahankan adalah Rp3.788.891.347.
Jenis-jenis ini dipandang sebagai hadiah karena:
Potongan tersebut meliputi :
Dengan putusan ini, Pengadilan Pajak mengurangi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 23 Pemohon Banding dari yang semula dikoreksi DJP sebesar Rp9.157.083.488 menjadi Rp8.188.177.605.
Alhasil, jumlah PPh Pasal 23 yang harus dibayar Toshiba pun berkurang (mengabulkan sebagian banding), dari sebelumnya Rp999.137.418 menjadi Rp987.490.129.
Keputusan ini menegaskan bahwa dalam dunia pajak, memberi "diskon" tidak selalu berarti memotong harga. Jika potongan diberikan kepada mitra bisnis (distributor) sebagai imbalan atas pencapaian target (performa tertentu), bukan diskon harga jual umum, maka insentif tersebut bisa dianggap sebagai Hadiah/Penghargaan yang wajib dipotong PPh Pasal 23.
Perusahaan harus sangat berhati-hati dalam mendokumentasikan dan menentukan sifat transaksi, karena ketentuan perpajakan akan selalu lebih tinggi daripada ketentuan perdagangan biasa.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini.