Pengadilan Pajak kembali menegaskan prinsip fundamental dalam hukum acara perpajakan melalui Putusan Nomor PUT-001567.99/2022/PP/M.IVB Tahun 2025, yang mempertemukan PT UMP selaku Penggugat melawan Direktur Jenderal Pajak selaku Tergugat. Sengketa ini berpusat pada upaya Penggugat untuk membatalkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP) Nomor SIT.PBB.MAN-001/WPJ.32/KP.0604/2022 tertanggal 02 Februari 2022 yang diterbitkan oleh KPP Pratama Surakarta sebagai tindak lanjut penagihan atas tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tubuh Bumi Tahun Pajak 2014. Kasus ini menjadi preseden penting yang menyoroti bahwa kepatuhan terhadap aspek formal administrasi sama krusialnya dengan argumen materiil dalam sengketa perpajakan, di mana kelalaian prosedural dapat menggugurkan hak Wajib Pajak meskipun terdapat dalil hukum yang tampaknya kuat.
Dalam persidangan, Penggugat membangun argumentasi hukum dengan berlandaskan pada kronologi pengajuan keberatan yang telah dilakukan sejak 23 Juli 2014. Penggugat berpendapat bahwa karena Direktur Jenderal Pajak tidak menerbitkan surat keputusan apapun selama lebih dari 86 bulan sejak permohonan diajukan, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 16 ayat (5) UU PBB dan Pasal 26 ayat (1) jo ayat (5) UU KUP, keberatan tersebut harus dianggap dikabulkan demi hukum. Dengan asumsi keberatan diterima, Penggugat meyakini bahwa perhitungan pajak seharusnya kembali pada perhitungan mandiri Wajib Pajak yang telah dilunasi sebesar Rp71.334.000, sehingga utang pajak yang menjadi dasar penyitaan dianggap nihil atau tidak ada. Berdasarkan logika tersebut, Penggugat menilai tindakan penyitaan aset rekening senilai Rp1,9 miliar oleh Tergugat merupakan tindakan yang tidak berdasar dan melawan hukum.
Namun, Direktur Jenderal Pajak selaku Tergugat berhasil mematahkan dalil "dikabulkan demi hukum" tersebut dengan mengungkapkan fakta mengenai cacat formal dalam proses awal pengajuan keberatan. Tergugat membuktikan bahwa surat keberatan yang diajukan Penggugat pada tahun 2014 tidak memenuhi persyaratan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2009, yaitu tidak melampirkan dokumen asli SPPT atau SKP PBB. Tergugat menegaskan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat pemberitahuan penolakan (Surat Nomor S-672/WPJ.29/KP.0907/2014) sehari setelah permohonan diterima, yang menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak dapat dipertimbangkan. Karena permohonan keberatan dianggap tidak valid sejak awal, maka aturan mengenai batas waktu 12 bulan menjadi tidak berlaku, dan utang pajak dalam ketetapan semula tetap mengikat secara hukum.
Mempertimbangkan fakta-fakta hukum tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan untuk menolak seluruh gugatan Penggugat. Majelis berpendapat bahwa tindakan penagihan aktif yang dilakukan Tergugat, mulai dari penerbitan Surat Tagihan Pajak, Surat Teguran, Surat Paksa, hingga Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, telah sesuai dengan prosedur yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Putusan ini memberikan pelajaran vital bagi para Wajib Pajak bahwa pemenuhan syarat formal, seperti kelengkapan lampiran dokumen saat mengajukan upaya hukum, bersifat mutlak. Kegagalan dalam memenuhi aspek administratif ini dapat menyebabkan hilangnya hak Wajib Pajak untuk mendapatkan keadilan materiil, sekaligus memberikan legitimasi penuh bagi otoritas pajak untuk menjalankan tindakan penagihan aktif (eksekutorial) atas utang pajak yang sengketa formalnya dianggap telah selesai.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini