Sengketa perpajakan seringkali bermula dari perbedaan interpretasi atas data keuangan, khususnya dalam menafsirkan arus kas perusahaan. Kasus PT ST melawan Direktur Jenderal Pajak (DJP) dalam Putusan ini menjadi contoh klasik bagaimana metode pengujian arus piutang (accounts receivable analysis) yang dilakukan secara agregat tanpa menelusuri natur transaksi dapat berujung pada koreksi pajak yang tidak berdasar. Sengketa ini menyoroti pentingnya pembuktian materiil dalam hukum pajak Indonesia, di mana asumsi pemeriksa harus tunduk pada fakta persidangan.
Inti permasalahan dalam kasus ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN senilai Rp3.872.060.172,00 untuk satu masa pajak, yang merupakan implikasi dari koreksi total tahunan. DJP, menggunakan kewenangannya berdasarkan Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), melakukan ekualisasi antara PPh Badan dan PPN. Pemeriksa menemukan adanya aliran dana masuk ke rekening bank PT ST yang nilainya jauh melampaui omzet yang dilaporkan. Tanpa ragu, selisih tersebut dianggap sebagai penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yang belum dipungut PPN-nya. Argumen DJP sederhana: setiap uang masuk yang tidak dapat dijelaskan secara memadai saat pemeriksaan dianggap sebagai penghasilan.
Namun, PT ST melakukan perlawanan sengit di Pengadilan Pajak. Mereka membuktikan bahwa lonjakan "penerimaan" di rekening koran tersebut bukanlah hasil penjualan kepada pelanggan, melainkan pencairan fasilitas kredit modal kerja dari Bank W dan transfer dana antar rekening internal perusahaan. PT ST menegaskan bahwa PPN dikenakan atas penyerahan barang atau jasa (Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang PPN), bukan atas penerimaan utang. Koreksi DJP dinilai cacat karena menyamakan liabilitas (utang) dengan pendapatan (omzet), serta tidak didukung oleh bukti fisik penyerahan seperti Surat Jalan atau Faktur Penjualan.
Majelis Hakim Pengadilan Pajak akhirnya memberikan putusan yang memenangkan PT ST secara mutlak (Kabul Seluruhnya). Dalam pertimbangannya, Hakim menekankan bahwa koreksi PPN ini adalah consequential adjustment dari sengketa PPh Badan. Karena dalam pemeriksaan sengketa PPh Badan terbukti bahwa aliran dana tersebut adalah transaksi non-penjualan (pinjaman dan transfer internal), maka premis koreksi DJP menjadi gugur demi hukum. Putusan ini menegaskan implikasi yuridis bahwa otoritas pajak tidak dapat memaksakan pengenaan PPN hanya berdasarkan asumsi arus uang tanpa bukti kompeten adanya penyerahan BKP/JKP.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini