Kementerian Keuangan menerbitkan regulasi baru yang menyasar data perbankan dan aset kripto demi mengamankan target pajak ambisius tahun 2026. Langkah ini diambil setelah pemerintah menghadapi tantangan kekurangan penerimaan pajak (shortfall) yang cukup lebar pada tahun anggaran 2025. Bersamaan dengan itu, Undang-Undang APBN 2026 resmi berlaku dengan target penerimaan perpajakan menembus Rp2.693 triliun.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meluncurkan sederet Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru di penghujung 2025 guna menggenjot kepatuhan pajak secara masif. Regulasi anyar ini memberikan wewenang lebih luas bagi fiskus untuk mengakses informasi keuangan wajib pajak, mulai dari rekening perbankan hingga pelaporan otomatis aset kripto. Pemerintah juga mempertegas kewenangan petugas pajak dalam melakukan uji petik kepatuhan melalui kunjungan fisik ke lokasi usaha serta membentuk unit kerja baru khusus menangani sistem Coretax. Langkah agresif dalam pengawasan ini diambil sebagai respons strategis atas bayang-bayang kekurangan penerimaan yang terjadi pada tahun buku sebelumnya.
Realisasi penerimaan pajak sepanjang tahun 2025 diperkirakan hanya menyentuh angka Rp1.917 triliun atau sekitar 87,7 persen dari target APBN yang telah ditetapkan. Menteri Keuangan mengakui adanya pelebaran shortfall atau selisih target ini, namun ia memastikan defisit anggaran negara tetap terkendali aman di bawah ambang batas 3 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Situasi keuangan ini memaksa otoritas fiskal untuk memantau kinerja pemungutan pajak secara langsung dan lebih ketat pada periode mendatang demi menjaga kesehatan fiskal. Dengan evaluasi kinerja 2025 tersebut, pemerintah meresmikan ambisi yang jauh lebih tinggi dalam Undang-Undang APBN yang baru saja terbit untuk tahun anggaran 2026.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 resmi menetapkan target penerimaan perpajakan dengan nilai fantastis sebesar Rp2.693,7 triliun. Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani regulasi ini yang memerinci sumber pendapatan negara, mulai dari Pajak Penghasilan (PPh), PPN, hingga ekstensifikasi cukai pada minuman berpemanis dalam kemasan. Pemerintah turut mematok alokasi belanja negara sebesar Rp3.842,7 triliun dengan proyeksi defisit yang tetap dijaga disiplin pada angka 2,68 persen.
Pengetatan regulasi dan kenaikan target ini membawa implikasi serius bagi pelaku bisnis dan investor untuk segera meningkatkan transparansi pelaporan aset, terutama yang berbasis digital seperti kripto. Masyarakat luas dan pengusaha perlu mengantisipasi pengawasan yang lebih intensif ini dengan memperbaiki administrasi perpajakan agar terhindar dari sanksi audit yang memberatkan. Di sisi lain, disiplin fiskal yang ditunjukkan pemerintah memberikan sinyal positif bagi stabilitas ekonomi makro yang sangat dibutuhkan untuk keberlanjutan iklim investasi di Indonesia.
Pemerintah menunjukkan optimisme tinggi dalam mengamankan kas negara melalui modernisasi regulasi dan intensifikasi pengawasan yang terukur. Wajib pajak sebaiknya segera memanfaatkan momentum awal tahun ini untuk meninjau kembali kepatuhan pajaknya dan memanfaatkan layanan digital Coretax demi kenyamanan berusaha.