Mengapa Status Subjek Pajak Itu Penting?
Dalam dunia perpajakan Indonesia, status seseorang atau sebuah badan usaha adalah kunci utama yang membuka pintu hak dan kewajiban. Apakah Anda dianggap sebagai "penduduk" Indonesia untuk tujuan pajak atau tidak, akan sangat menentukan jenis penghasilan apa yang dikenai pajak dan bagaimana cara perhitungannya. Status ini terbagi menjadi dua kategori utama: Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) dan Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN). Perbedaan ini sangat krusial, karena akan menentukan apakah Anda dikenai pajak atas seluruh penghasilan global Anda (worldwide income) atau hanya atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia.
Secara umum, "subjek pajak" adalah pihak yang dikenai kewajiban pajak. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, subjek pajak dapat berupa orang pribadi, warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, badan, dan bentuk usaha tetap. Dokumen ini akan fokus mengupas perbedaan mendasar antara dua kategori utama, SPDN dan SPLN, sesuai dengan kerangka aturan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2025.
Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN): Siapa Saja Mereka?
Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) adalah individu atau badan yang memiliki ikatan kuat dengan Indonesia, baik secara fisik, ekonomi, maupun administratif. Ikatan inilah yang menjadi dasar bagi Indonesia untuk mengenakan pajak atas penghasilan mereka secara lebih luas.
Seorang individu, baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA), akan dianggap sebagai SPDN jika memenuhi salah satu dari tiga kriteria berikut:
Sebuah badan atau perusahaan dianggap sebagai SPDN jika memenuhi salah satu dari dua syarat: didirikan di Indonesia atau bertempat kedudukan di Indonesia. Kriteria "bertempat kedudukan" ditentukan berdasarkan kenyataan yang sebenarnya, yang bisa dilihat dari:
Contoh Kasus:
A Co. didirikan di Negara A. Namun, pada tahun 2022, 6 (enam) dari 12 (dua belas) rapat dewan direksinya diadakan di Indonesia. Lebih penting lagi, keputusan-keputusan strategis—seperti pengalihan saham kepada investor baru, penjualan aset inti (algoritma), dan penunjukan Chief Operating Officer (COO) baru—semuanya dibuat dalam rapat yang berlangsung di Indonesia. Keputusan-keputusan ini secara langsung mencerminkan "kebijakan dan/atau keputusan strategis" sebagaimana didefinisikan dalam peraturan, seperti "penentuan pengalihan saham" dan "penunjukan pengurus". Fakta-fakta ini menunjukkan bahwa pusat manajemen dan pengendalian A Co. telah berada di Indonesia, sehingga pada tahun 2022, A Co. dianggap sebagai SPDN.
Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN): Kebalikan dari SPDN
Pada dasarnya, Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN) adalah individu atau badan yang tidak memenuhi kriteria sebagai SPDN. Kewajiban pajak mereka di Indonesia lebih terbatas, yaitu hanya atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia.
Seseorang dapat dikategorikan sebagai SPLN dalam dua skenario utama:
Sebuah badan dianggap SPLN jika tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia.
Berikut tabel perbedaan kunci SPDN dan SPLN
|
Fitur Pembeda |
Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) |
Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN) |
|
Dasar Pengenaan Pajak |
Penghasilan global (Worldwide Income): Dikenai pajak atas penghasilan dari Indonesia maupun dari luar Indonesia. |
Penghasilan sumber Indonesia (Source Income): Hanya dikenai pajak atas penghasilan yang berasal dari Indonesia. |
|
Kriteria Utama(Orang Pribadi) |
Memenuhi salah satu: 1. Bertempat tinggal di Indonesia. 2. Berada di Indonesia > 183 hari. 3. Punya niat tinggal di Indonesia. |
Tidak memenuhi kriteria SPDN. Contoh: WNA berada di Indonesia ≤ 183 hari. |
|
Kriteria Utama(Badan) |
Didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia. |
Tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia. |
|
Sifat Kewajiban Pajak |
Menjadi Wajib Pajak jika penghasilannya melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). |
Dikenai PPh sesuai ketentuan yang berlaku bagi SPLN atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia. |
Kesimpulan
Status Subjek Pajak Bukan Tentang Kewarganegaraan, Tapi Keadaan
Poin terpenting yang harus diingat adalah penentuan status subjek pajak—apakah Dalam Negeri atau Luar Negeri—tidak semata-mata bergantung pada status kewarganegaraan (WNI atau WNA). Penentuan ini didasarkan pada fakta dan keadaan nyata (substance over form), seperti di mana seseorang benar-benar tinggal, berapa lama kehadiran fisiknya, dan di mana pusat kegiatan ekonomi serta pribadinya berada. Dalam kasus yang kompleks di mana seseorang dianggap sebagai subjek pajak dalam negeri oleh Indonesia dan juga oleh negara lain yang memiliki perjanjian dengan Indonesia, penentuan akhir akan merujuk pada ketentuan dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) untuk menghindari pengenaan pajak ganda.