Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2025, status Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di luar Indonesia lebih dari 183 hari memiliki posisi khusus dalam konteks Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN). Tidak serta-merta WNI yang tinggal lama di luar negeri menjadi SPLN; mereka harus memenuhi serangkaian persyaratan ketat yang bersifat "berjenjang" dan administratif.
Definisi dan Syarat Dasar
WNI yang berada di luar Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan dapat dikategorikan sebagai SPLN jika memenuhi persyaratan berikut:
Penerapan Syarat Secara Berjenjang (Hierarkis)
PER-23/PJ/2025 menegaskan bahwa pemeriksaan syarat tempat tinggal, pusat kegiatan utama, dan kebiasaan sehari-hari dilakukan secara berjenjang (bertahap), bukan akumulatif semata:
Syarat bertempat tinggal tetap di luar Indonesia adalah wajib. Jika WNI tersebut sudah punya tempat tinggal tetap di luar negeri dan tidak lagi memiliki tempat tinggal di Indonesia, maka syarat pusat kegiatan utama dan kebiasaan tidak perlu dibuktikan lagi.
Jika WNI tersebut memiliki tempat tinggal di luar negeri tetapi juga masih memiliki tempat tinggal di Indonesia, maka penentuan status dilanjutkan dengan melihat di mana "pusat kegiatan utama"-nya berada. Pusat kegiatan utama ini dibuktikan dengan keberadaan keluarga terdekat (suami/istri/anak), sumber penghasilan, atau keanggotaan organisasi sosial/keagamaan.
Jika pusat kegiatan utamanya juga sulit ditentukan (misalnya ada di kedua negara), maka baru dilihat di mana ia lebih banyak menjalankan kebiasaan atau kegiatan sehari-hari.
Syarat Mutlak: Status Pajak di Negara Lain & Administrasi
Terlepas dari uji berjenjang di atas, terdapat syarat yang mutlak harus dipenuhi agar WNI tersebut sah menjadi SPLN:
WNI wajib membuktikan bahwa mereka sudah menjadi subjek pajak di negara tempat mereka tinggal. Hal ini dibuktikan dengan Surat Keterangan Domisili (Certificate of Domicile) atau dokumen setara dari otoritas pajak negara tersebut. Dokumen ini harus berbahasa Inggris, mencantumkan nama, tanggal, periode berlaku, dan tanda tangan pejabat berwenang.
Permohonan penetapan status SPLN harus diajukan ke Direktur Jenderal Pajak paling lambat 6 bulan setelah berakhirnya periode berlaku yang tercantum dalam Surat Keterangan Domisili tersebut,.
WNI tersebut harus sudah menyelesaikan kewajiban perpajakan atas penghasilan yang diperoleh selama menjadi Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN).
WNI harus memperoleh "Surat Keterangan WNI Memenuhi Persyaratan Menjadi Subjek Pajak Luar Negeri" yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Implikasi Status SPLN
Jika seorang WNI berhasil ditetapkan sebagai SPLN sesuai ketentuan di atas: