Dalam ranah hukum, khususnya dalam penyelesaian sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak, asas pembuktian memegang peranan vital untuk mencapai keadilan. Salah satu adagium hukum yang sering menjadi landasan fundamental dalam persidangan adalah "Affirmantis est probare". Secara harfiah, asas ini berarti "orang yang mengiyakan (mendalilkan) harus membuktikan".
Prinsip ini menegaskan bahwa beban pembuktian terletak pada pihak yang mengajukan suatu dalil atau klaim positif. Dalam konteks sengketa pajak, ini berarti jika Otoritas Pajak (Terbanding) menyatakan bahwa Wajib Pajak memiliki penghasilan yang belum dilaporkan atau sebuah transaksi dianggap tidak wajar, maka Terbandinglah yang wajib menyajikan bukti atas tuduhan tersebut, bukan Wajib Pajak yang harus membuktikan sebaliknya.
Penerapan Affirmantis est probare sangat erat kaitannya dengan upaya Hakim dalam mencari kebenaran materiil. Sesuai dengan Penjelasan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Hakim berupaya menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, dan penilaian yang adil bagi para pihak. Asas ini mencegah penetapan pajak yang hanya didasarkan pada asumsi atau dugaan tanpa dasar yang kuat.
Dalam praktik persidangan, asas ini sering disandingkan dengan adagium "Facta sunt potentiora verbis", yang bermakna "perbuatan atau fakta lebih kuat dari kata-kata". Artinya, narasi atau argumen semata dari otoritas pajak tidak cukup untuk mempertahankan koreksi fiskal jika tidak didukung oleh fakta dan bukti otentik.
Contoh konkret penerapan asas ini dapat dilihat dalam sengketa banding antara Wajib Pajak (seperti dalam kasus PT Het Waren Huis) melawan Direktur Jenderal Pajak. Dalam sengketa tersebut, Terbanding melakukan koreksi positif dengan menganggap pembayaran jasa kepada pihak afiliasi tidak eksis dan merekarakterisasinya sebagai dividen terselubung (constructive dividend).
Dalam pembelaannya, Pemohon Banding menggunakan asas Affirmantis est probare. Pemohon berargumen bahwa karena Terbanding yang "mengiyakan" atau mendalilkan bahwa transaksi tersebut tidak eksis, maka Terbandinglah yang harus membuktikan ketidakberadaan transaksi tersebut dengan bukti yang sah, bukan sekadar asumsi.
Terbanding tidak diperbolehkan menggeser beban pembuktian kepada Wajib Pajak untuk membuktikan ketiadaan objek pajak (hal yang negatif), karena hal tersebut bertentangan dengan prinsip negativa non sunt probanda (sesuatu yang negatif tidak perlu dibuktikan).
Ketika Terbanding gagal membuktikan dalilnya—misalnya tidak dapat menyajikan analisis fungsi, aset, dan risiko yang memadai atau mengabaikan dokumen transfer pricing yang telah disajikan Wajib Pajak—maka koreksi tersebut menjadi tidak berdasar hukum. Hakim Pengadilan Pajak, dengan kewenangannya menilai pembuktian (Pasal 78 UU Pengadilan Pajak), akan membatalkan koreksi tersebut jika Terbanding gagal memenuhi beban pembuktiannya.
Adagium Affirmantis est probare bukan sekadar teori hukum, melainkan perisai bagi Wajib Pajak dari penetapan pajak yang sewenang-wenang. Di sisi lain, asas ini menuntut profesionalisme Otoritas Pajak untuk selalu mendasarkan koreksi fiskal pada bukti yang kompeten dan valid, bukan sekadar dugaan. Keseimbangan ini esensial untuk mewujudkan keadilan dan kepastian hukum dalam sistem perpajakan Indonesia.